LIPUTAN KHUSUS:
Pesta Babi: Sebuah Film, 21 Intimidasi
Penulis : Kennial Laia
Pembubaran paksa dan ancaman terhadap karya seni tersebut dinilai sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap hak berekspresi.
HAM
Selasa, 12 Mei 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pesta Babi, sebuah film dokumenter yang memotret perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan mempertahankan tanah leluhur di tengah tekanan ekspansi industri dan aparat keamanan, menghadapi intimidasi dan pembubaran paksa selama pemutaran dan diskusi publik di berbagai daerah.
Koalisi Masyarakat Sipil–yang terdiri dari 10 organisasi pemerhati hak asasi manusia dan demokrasi–menilai pelarangan pemutaran film tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh dan mengakses karya seni dan informasi.
“Tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan pengetahuan di Indonesia, bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri,” kata Koalisi dalam pernyataan tertulis, Senin, 11 Mei 2026.
Pesta Babi (2026) dibuat bersama oleh WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace dan LBH Papua Merauke, serta disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale. Film ini fokus pada perjuangan suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu, yang melawan proyek besar pemerintah dan korporasi yang mengubah hutan serta tanah adat menjadi kawasan industri sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar.
Film ini juga diperkaya dengan penelusuran data kepemilikan atau afiliasi bisnis perkebunan sawit dan tebu singkong di wilayah tersebut yang sekaligus menunjukkan penerima manfaat utamanya. Film ini diputar secara terbatas disertai diskusi publik sejak Maret lalu.
Menurut data Watchdog, terjadi setidaknya 21 kali intimidasi serius selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia. Intimidasi itu berupa tekanan agar pemutaran film dibatalkan, telepon dari pihak keamanan, pengawasan acara oleh intelijen aparat keamanan, hingga intimidasi terhadap penyelenggara melalui pemaksaan permintaan identitas dan tindakan pembubaran acara secara paksa.
Berdasarkan catatan Watchdoc, rangkaian intimidasi dimulai pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur. Sepanjang pemutaran film, acara diawasi oleh intelijen aparat keamanan. Intimidasi juga dialami oleh siswa di SMAN 1 Sungayan Tanah Datar, Sumatra Barat. Pada Mei 2026, pihak Badan Intelijen Negara menghubungi kepala sekolah berkenaan dengan pemutaran film tersebut.
Terbaru, pada 8 Mei 2026, acara nonton bersama dan diskusi film di Ternate, Maluku Utara, yang diadakan AJI Ternate juga mengalami pembubaran paksa. Kejadian serupa terjadi di Suralaga, Lombok Timur, dan Universitas Mataram. Sementara itu, di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran yang dihubungi komunitas untuk menjadi tempat penyelenggaraan acara disebut menolak menjadi lokasi penayangan karena adanya tekanan dan kekhawatiran terhadap situasi keamanan.
“Kami menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh masyarakat. Tugas aparat adalah memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi penentu selera, moral, maupun tafsir atas sebuah karya seni. Terlebih lagi, pembubaran ini tidak disertai alasan yang jelas, baik itu terkait aspek substansi maupun keamanan,” kata Koalisi.
Pelarangan pemutaran film juga berpotensi menciptakan iklim swasensor di kalangan pekerja seni, komunitas budaya, dan ruang-ruang pemutaran independen yang mengebiri kemerdekaan berekspresi publik.
“Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin dalam konstitusi dan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia. Pembiaran terhadap pelarangan semacam ini hanya akan memperkuat praktik intoleransi dan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap kebebasan warga negara,” kata Koalisi.
“Selain itu, praktik pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa juga berpotensi memenuhi unsur pidana dalam Pasal 448 KUHP. Maka, penindakan hukum seharusnya dilakukan terhadap pihak yang mengancam, membubarkan, dan melarang pemutaran film, bukan pihak yang melakukan pemutaran film dan diskusi,” tulis Koalisi.
Koalisi mendesak pimpinan kampus, kepolisian, TNI, dan pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, pengawasan berlebihan, dan pembubaran paksa terhadap pemutaran film, maupun forum diskusi yang diselenggarakan secara damai.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), JPIC OFM Papua, Human Rights Working Group Indonesia, ELSAM, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Indonesia Corruption Watch, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Share

