LIPUTAN KHUSUS:

Di Torobulu, Tambang Nikel Beroperasi di Halaman Rumah


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Aktivitas tambang nikel di Torobulu, bahkan dilakukan di halaman rumah warga.

Tambang

Minggu, 17 Mei 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Tambang nikel masih menghantui warga Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Tak pandang bulu, aktivitas tambang itu bahkan terjadi di halaman rumah warga.

Kelompok warga yang mengatasnamakan Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM, mengungkapkan bahwa satu keluarga warga kini terpaksa kehilangan hak atas rasa aman, dan pada akhirnya memilih mengungsi untuk sementara waktu. Hal ini tersebut terjadi akibat ulah perusahaan yang terus mengeruk tanah di desa tersebut.

Aktivitas pertambangan nikel di samping dan di belakang rumah warga itu sudah membahayakan. Mengingat lubang tambang sedalam puluhan meter menjadi ancaman nyata bagi keselamatan keluarga tersebut. Warga sudah tak berani tinggal di rumah, terutama saat musim penghujan. Mereka khawatir longsor akan menenggelamkan mereka bersama rumah dan segala isinya.

Menurut Aliansi, kejadian seperti yang dialami keluarga tersebut jamak dirasakan dan dialami oleh masyarakat Torobulu dan desa-desa lain yang masuk ke dalam wilayah konsesi pertambangan perusahaan. Aliansi memandang hak warga harus dilihat penting dan tidak dikesampingkan dan hanya mementingkan urusan kepentingan perusahaan.

Tampak dari ketinggian kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan tepat di halaman belakang rumah warga Torobulu. Sumber: @Torobulu Melawan.

Tak tinggal diam Aliansi bersama warga Torobulu kemudian menggelar aksi di depan kantor perusahaan, dan sempat terjadi cekcok, meski kemudian bisa dikendalikan. Aksi berlanjut, massa aksi kemudian melanjutkan ke Kantor DPRD Konawe Selatan–menuntut tanggung jawab serta memberikan sikap keberpihakan terhadap korban penambangan.

"Hari ini saya bersama Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM mendesak DPRD Konawe Selatan untuk bertindak serta menghentikan segala aktivitas pertambangan PT WIN di Desa Torobulu yang mengancam ruang hidup, mencemari serta merusak lingkungan. Sejauh ini kami tidak merasakan kehadiran DPRD, karena tidak pernah menindaki segala kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT WIN,” kata Ayunia Muis, salah satu Warga Torobulu, dalam sebuah keterangan tertulis, pada Selasa (12/5/2026).

Aksi unjuk rasa ini mendapatkan respons positif dari DPRD Konawe Selatan. Tiga orang perwakilan Komisi I DPRD Konawe Selatan, berjanji bersedia turun melakukan investigasi ke wilayah pertambangan PT WIN pada Jumat 15 dan 16 Mei 2026, serta akan melakukan rapat dengar pendapat pada 18 Mei 2026.

Titik aksi terakhir menyasar di Kantor Bupati Konawe Selatan, namun berujung pada kekecewaan. Harapannya, warga dan aliansi bertemu langsung dengan bupati. Tapi para pejabat Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tidak berada di kantornya.

“kami hanya bertemu dengan Asisten II dan Kadis DLH Konsel. Di hadapan mereka, kami menuliskan langsung permohonan permintaan informasi publik yaitu Amdal dan Dokumen Pemantauan RKL/RPL, yang dimiliki PT WIN sebagai dasar dalam melakukan penambangan di desa kami,” ujar Ayu.

Aliansi berharap desakan yang masif setidaknya mendapatkan respons berupa informasi tambahan. Namun tidak semua apa yang menjadi desakan warga dikabulkan oleh perwakilan Bupati Konawe Selatan.

“Kami meminta salinan AMDAL, RKL/RPL, PT WIN namun kami cuma diberikan salinan AMDAL. Sementara untuk salinan RKL/RPL, belum ada. Mereka pun berjanji akan turun melakukan investigasi ke wilayah pertambangan PT WIN. Semoga saja kali ini mereka amanah dan tidak membuat kami kecewa untuk ke sekian kalinya,” kata Andi Firmansyah, warga Torobulu lainnya.

Aliansi menyebut perusahaan melakukan aktivitas pertambangan seenak hati, mengabaikan keberadaan masyarakat dan kelestarian lingkungan demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. Perusahaan yang beroperasi di Desa Torobulu itu semakin masif melakukan penambangan sejak 2019, bahkan di sekitar sekolah dasar, sumber mata air, dan di belakang rumah warga.

Hal tersebut menimbulkan keresahan warga hingga saat ini. Sebagian warga harus berhenti mengelola empang karena airnya bercampur lumpur yang bersumber dari pertambangan. Wilayah pesisir yang keruh sehingga nelayan semakin kesulitan mendapatkan ikan.

Ancaman ini, lanjut Aliansi, tidak hanya menyasar Warga Torobulu, para petani di Desa Mondoe juga memiliki keresahan yang sama karena aktivitas perusahaan ini diduga menutup sumber mata air, irigasi air yang mengaliri 40 hektare persawahan dipenuhi sedimentasi lumpur akibat proses penambangan yang serampangan, mengabaikan prinsip pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).

Masyarakat sudah berulang kali protes, tetapi protes masyarakat terkesan diabaikan. Aliansi berharap pemerintah bisa segera bertindak tegas, terutama terhadap dugaan tindak pidana lingkungan yang perusahaan lakukan. Aliansi juga berharap izin perusahaan dicabut.

“Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan harus dilakukan. Jika penegak hukum dan pemerintah terus melakukan pembiaran, maka masyarakat dan lingkungan akan semakin rusak,” kata Andi.

Bupati Konawe Selatan, DPRD sampai pemerintah desa sebagai unsur pemerintahan yang paling dekat, juga diharapkan bisa bersikap dan mengambil tindakan cepat dan tegas. Aliansi menganggap masyarakat tak boleh dibiarkan terus menjadi korban. Membiarkan warga terus menjadi korban di depan mata merupakan kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam tuntutannya Aliansi meminta segala aktivitas pertambangan di Desa Torobulu yang mengancam ruang hidup, merusak lingkungan dan mencemari lingkungan dihentikan. Kemudian, mendesak Bupati Konawe Selatan agar mencabut izin perusahaan serta mendorong pertanggung-jawaban perusahaan atas kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di Torobulu dan Mondoe.

Selanjutnya, mendesak inspektorat, Gakkum, dan Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan monitoring terhadap kegiatan tambang, rencana tambang, dan pasca tambang serta menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran perusahaan, dan meminta perusahaan agar melakukan pemulihan lingkungan atas aktivitas pertambangannya.