LIPUTAN KHUSUS:

Apa Kabar Pasal 66 UU PPLH?


Penulis : Redaksi Betahita

Dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 66 menyebut pejuang lingkungan tak bisa dikenai hukum.

Agraria

Rabu, 01 Agustus 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 66 menyebut pejuang lingkungan tak bisa dikenai hukum. Namun, Pasal ini terasa tak berarti, sebab masih banyak kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup.

Dalam ketentuan Pasal 66 UU PPLH menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. “Rumusan ini memberikan proteksi khusus pejuang lingkungan hidup,” ungkap Boy di Dialog Urgensi Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup Rabu, 1 Agustus 2018.

Penjelasan Pasal 66 UU PPLH, penafsiran pasal ini direduksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban, pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Boy Jerry Even Sembiring, selaku Manager Kajian Eksekutif Nasional Walhi mengatakan WALHI mencatat setidaknya ada 152 orang mengalami krimininalisasi dan kekerasan di sepanjang tahun 2017. konflik dan kekerasan di 2017 masih berulang pada 2018.

Aksi enolakan aktivitas pertambangan di Kendeng

Kasus Poroduka menjadi catatan yang memperlihatkan semangat investasi dengan topangan kekuatan negara masih abai terhadap aspek perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup. Selain kasus Poroduka, 20188 diwarnai cerita pilu penggusuran petani Kulon Progo, Kriminalisasi petani penolak geothermal di Sumatera Barat, kriminalisasi petani penolak tambang emas di Tumpang Pitu dll.

Dr Abdul Haris Semendawai SH LLM, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjelaskan adanya kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup dan ruang hidupnya.

Kemudian adanya kebutuhan perlindungan bagi para pejuang agraria yang mana merupakan tantangan implementasi dari Pasal 66 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Mungkin perlu adanya informasi mengenai kebijakan perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup dan agraria,” ungkapnya.