LIPUTAN KHUSUS:

Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan Terus Berlanjut


Penulis : Redaksi Betahita

Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengatakan inisiatif penegakan hukum kejahatan kehutanan termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan terus dikembangkan untuk memberi efek jera pada pelaku. Menurutnya, setelah penerapan berbagai langkah hukum penyegelan, sanksi administrasi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi, pidana korporasi,

Karhutla

Sabtu, 08 September 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengatakan inisiatif penegakan hukum kejahatan kehutanan termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan terus dikembangkan untuk memberi efek jera pada pelaku.

Menurutnya, setelah penerapan berbagai langkah hukum penyegelan, sanksi administrasi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi, pidana korporasi, KLHK mendorong penerapan hukum multidoor. Peningkatan efek jera kasus kebakaran hutan dilakukan menggunakan berbagai undang-undang.

“Termasuk undang-undang pencucian uang,’ katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/9).

Penurunan kebakaran hutan yang terjadi setelah 2015 dikarenakan berbagai kebijakan dan langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Indonesia.

Ilustrasi-Tumpukan Kayu

Lebih lanjut, upaya pencegahan melalui patroli-patroli daerah rawan kebakaran, pemadaman kebakaran oleh Satgas Karhutla, dan penegakan hukum berlapis secara tegas dilakukan Pemerintah Indonesia melalui sanksi administratif, gugatan perdata, dan pidana, termasuk menyegel lokasi yang terbakar, kebakaran hutan saat ini menurun signifikan dibandingkan kebakaran hutan tahun 2015.

Dalam konferensi “Interpol: Global Forestry Crime Conference”, di Lyon, Prancis, 4-6 September 2018, Rasio Sani juga mengatakan ada beberapa inisiatif penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia yaitu program sertifikasi hakim lingkungan, pengembangan sistem intelijen berbasis teknologi informasi, jaringan data, satelit dan drone, serta ahli.

Kejahatan kehutanan lintas generasi, tidak hanya generasi sekarang yang mengalami tapi generasi yang akan datang akan menderita. Ini persoalan keadilan antar generasi.

Konferensi Interpol “Global Forest Crime”, di Lyon, Prancis, membahas kejahatan kehutanan terkait pencucian uang dan korupsi, illegal logging, kebakaran kehutanan, serta teknologi untuk mendukung surveillance, intelijen, dan penyidikan.

Selain Dirjen Gakkum KLHK, dari Indonesia hadir pula perwakilan dari Kepolisian dan PPTAK. Delegasi dipimpin oleh Direktur TIPITER Bareskim Polri Brigjen Pol. Muhammad Fadhil Imran.

Peserta konferensi, menurut dia, memberikan perhatian serius pada kejahatan illegal logging, perambahan, dan kebakaran hutan. Konferensi membahas kejahatan kehutanan yang terus berkembang dari sisi keterlibatan jaringan aktor antarnegara di tingkat global, modus operandi, aliran uang hasil kejahatan maupun dampak yang ditimbulkan.