LIPUTAN KHUSUS:
Data Kebun Sawit Rakyat Pastikan Program Tepat Sasaran
Penulis : Redaksi Betahita
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ir Bambang mengatakan Kementan melakukan pengumpulan data perkebunan terutama kelapa sawit.
Sawit
Kamis, 13 September 2018
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ir Bambang mengatakan Kementan melakukan pengumpulan data perkebunan terutama kelapa sawit. Hal ini dilakukan karena data yang valid dan lengkap merupakan hal yang mendasar dan penting dalam memastikan program-program pemerintah tepat sasaran dan efektif.
Kemudian menurutnya, guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik petani, pemerintah melalui Kementan juga mengeluarkan kebijakan bagi pemilik lahan sawit maksimal seluas 25 hektare, wajib memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman Perkebunan.
Pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB). Aturan Dirjen Perkebunan ini, merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Pertanian yang sebelumnya sudah ada.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017, usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.
Rekomendasi kegiatan koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di sektor perkebunan kelapa sawit, dan kajian sistem Pengelolaan Komoditas Perkebunan Kelapa Sawit, untuk mempercepat iventarisasi data pekebun dan mempercepat proses terbitnya STD-B. Berdasarkan supervisi dari KPK ini, ditindak lanjuti melalui Surat Keputusan Dirjen Perkebunan.
Surat Keputusan Dirjen Perkebunan tersebut, juga secara hukum mengikat dan menjadi pedoman penerbitan STD-B, yang berlaku sejak ditetapkan pada 21 Februari 2018 lalu. Dimana, pada Pasal 1, dijelaskan mengenai pedoman penerbitan STD-B, tercantum dalam lampiran dan sebagai bagian tidak terpisahkan dengan keputusan Direktur Jenderal Perkebunan sejak ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Perkebunan tersebut, pada Pasal 2 dan 3 dari Surat Keputusan Dirjen ini, mengatur mengenai pedoman penerbitan STD-B, sebagaimana merujuk kepada Pasal 1, telah menjadi acuan untuk pelaksanaan penerbitan STD-B, termasuk juga berdasarkan ketetapannya.
“Dengan adanya sistem database terpadu ini, kita dapat memberdayakan pekebun secara lebih menyeluruh untuk memastikan pengelolaan perkebunan yang lebih berkelanjutan,” Katanya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/9).
Melalui dukungan dan sinergitas dari berbagai pihak untuk satu data perkebunan pekebun nasional, ia kita berharap agar 1,2 juta pekebun dapat terdata secara bertahap dan mendapatkan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya. Dengan begitu, para pekebun siap untuk mengikuti berbagai program pemberdayaan termasuk peremajaan dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Untuk itu, pemerintah meminta seluruh Kementerian dan Lembaga, organisasi dan perusahaan yang memiliki data pekebun bersedia untuk menyerahkan data tersebut ke Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian untuk konsolidasi data nasional pekebun. Diperkirakan ada sekitar 31 ribu data pekebun yang masih tersebar di berbagai organisasi dan perusahaan di Indonesia.
Saat ini Ditjen Perkebunan Kementan telah mengembangkan Sistem Database Pekebun yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Perkebunan. Data pekebun yang utuh dan terintegrasi akan mempercepat pencapaian berbagai program pemerintah dalam mendukung perbaikan tatakelola perkebunan pekebun khususnya penerbitan STD-B, Peremajaan tanaman (Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun atau PKSP) dan Sertifikasi ISPO.
Untuk mengkonsolidasikan data-data tersebut dan memastikan berbagai insiatif para pemangku kepentingan dapat lebih bersinergi untuk mendukung program-program prioritas pemerintah maka dengan arahan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dibentuklah Taskforce Database Pekebun.
Ia berharap dengan sistem database pekebun ini, data pekebun yang masih tersebar di berbagai pihak dapat dikonsolidasikan dan dikelola oleh Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian sebagai wali data dalam rangka mendukung perbaikan tatakelola perkebunan pekebun. Data yang dikonsolidasikan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang.
Sistem Database ini akan terus dikembangkan untuk mewadahi data seluruh pekebun berbagai komoditas yang tersebar di Indonesia. Sistem Database Pekebun ini juga terintegrasi dalam Sistem Informasi Perkebunan (SISBUN) yang merupakan rumah besar seluruh data terkait perkebunan di Indonesia.