LIPUTAN KHUSUS:

Dua Lumba-Lumba Mati di Pantai Aceh, Diduga Terkena Jaring


Penulis : Redaksi Betahita

Seekor lumba-lumba hidung botol atau spinner dolphin (Stenella longirostris) ditemukan mati di Pantai Alue Piet, Panga, Aceh Jaya, Sabtu, 9 Maret 2019. Koordinator Tim Konservasi Penyu Aroen Menbanja, Aceh Jaya, Dedi, saat dihubungi  dari Banda Aceh, Sabtu malam membenarkan penemuan lumba-lumba tersebut. “Baru saja kami menemukan satu ekor lumba-lumba jenis hidung botol (spinner dolphin) mati di

Lingkungan

Senin, 11 Maret 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Seekor lumba-lumba hidung botol atau spinner dolphin (Stenella longirostris) ditemukan mati di Pantai Alue Piet, Panga, Aceh Jaya, Sabtu, 9 Maret 2019.

Koordinator Tim Konservasi Penyu Aroen Menbanja, Aceh Jaya, Dedi, saat dihubungi  dari Banda Aceh, Sabtu malam membenarkan penemuan lumba-lumba tersebut.

“Baru saja kami menemukan satu ekor lumba-lumba jenis hidung botol (spinner dolphin) mati di Pantai Alue Piet, Aceh Jaya,” kata Dedi.

Ia mengatakan, lumba-lumba tersebut ditemukan mati terdampar di bibir Pantai Alue Piet saat Tim Konservasi Penyu Aroen Menbanja melakukan pemantauan di kawasan konservasi wilayah setempat.

Lumba-Lumba Hidung Botol (https://bgr.com)

“Lumba-lumba itu ditemukan mati olah Tim Penyu Aroen Meubanja saat memantau. Panjangnya (lumba-lumba) dua meter, panjang sirip kiri kanan 30 centimeter dan panjang sirip atas 27 centimeter,” katanya.

Pihaknya menduga lumba-lumba tersebut terkena jaring karena tim menemukan luka pada kepala, lebarnya 17 centimeter dan panjang luka 28 centimeter.

Tim Aron Meubanja akan melakukan penguburan lumba-lumba hidung botol itu di bibir pantai.

Tim Aron Meubanja, pada Rabu, 9 Januari 2019 juga menemukan seekor lumba-lumba mati terdampar di kawasan Panga, Aceh Jaya.

“Belakangan ini kami terus melakukan pengawasan dan rutin menyosialisasikan penyelamatan terhadap biota laut di kawasan konservasi yang dilindungi Undang-undang Republik Indonesia,” katanya.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem melarang setiap orang memelihara dan memperniagakan atau mengeksploitasi satwa langka, termasuk lumba-lumba.

TEMPO.CO | TERAS.ID