LIPUTAN KHUSUS:

Penyelundupan Benih Lobster Rp 37 M Digagalkan


Penulis : Redaksi Betahita

Pemerintah menggagalkan upaya penyelundupan benih  lobster (BL) di Jambi, Kamis, 18 April 2019. Sebanyak 246.673 ekor BL, yang terdiri dari 235.900 BL jenis pasir dan 10.773 BL jenis mutiara, diselamatkan melalui kerjasama tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi. Penyelundupan Benih Lobster Rp 11 M

Hukum

Sabtu, 20 April 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Pemerintah menggagalkan upaya penyelundupan benih  lobster (BL) di Jambi, Kamis, 18 April 2019. Sebanyak 246.673 ekor BL, yang terdiri dari 235.900 BL jenis pasir dan 10.773 BL jenis mutiara, diselamatkan melalui kerjasama tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi.
Siaran pers Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sabtu, 20 April 2019, menyebutkan, proses penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli di sekitar Desa Lambur Luar, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kamis (18/4) dini hari. Curiga terhadap tiga mobil yang berhenti di jalan raya, polisi menghampirinya. Pemilik mobil melarikan diri saat polisi hendak memeriksa mobil tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, BL dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur.
Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) KKP, Rina, menyatakan keberhasilan pengaggalan upaya penyelundupan BL ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.
“Total nilai BL yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp37.539.600.000,” katanya.
Rina menjelaskan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya,“ katanya.
Sejalan dengan hal itu, BL yang berhasil diselamatkan di Jambi telah dilepasliarkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pada Jumat (19/4) sore. Turut hadir mendampingi, Agus Suherman, Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP); Kolonel Laut Harry Setyawa, Komandan Lanal Ranai; Bripda Febriyanto, Polres Tanjungjabung Timur; Ashari Syarief, Kepala SKIPM Batam; dan sejumlah saksi lainnya dalam pelepasliaran tersebut.
“Semoga tidak ada lagi yang coba-coba menangkap benih  lobster seperti ini ya. Biarkan bayi-bayi lobster itu tumbuh jadi remaja hingga dewasa supaya bisa berkembang biak. Kalau masih bayi begini sudah ditangkapin, nanti di mana lagi kita bisa dapet lobster? Ayo kita jaga sama-sama,” kata Menteri Susi.

Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti melepas benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, Jumat, 19 April 2019. (Humas KKP)