LIPUTAN KHUSUS:
Surat Edaran Kemenko Perekonomian Bertentangan dengan UU KIP
Penulis : Redaksi Betahita
Betahita – Surat Edaran No. TAN.03.01/265/D.II.M.EKON/05/2019 yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Perekonomian tentang larangan membuka data dan informasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, dinilai bertentangan dengan UU No. 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Baca Juga: Data HGU Dilarang Dibuka ke Publik, Bertentangan dengan Mahkamah Agung Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Data Hak
Konservasi
Selasa, 14 Mei 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita – Surat Edaran No. TAN.03.01/265/D.II.M.EKON/05/2019 yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Perekonomian tentang larangan membuka data dan informasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, dinilai bertentangan dengan UU No. 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga: Data HGU Dilarang Dibuka ke Publik, Bertentangan dengan Mahkamah Agung
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Data Hak Guna Usaha, yang berisikan sejumlah non goverment organization (NGO). Yakni YLBHI, Eknas WALHI, FWI, KPA, Sawit Watch, Huma, TUK Indonesia, Auriga, AMAN, Greenpeace Indonesia, Elsam dan Jatam. Juga mengecam kebijakan yang melarang informasi dan data kebun kelapa sawit dibuka ke publik.
Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Data Hak Guna Usaha menganggap pelarangan membuka data HGU Sawit tersebut bertentangan dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasal 11 ayat 2 bahwa data HGU merupakan informasi yang bersifat wajib tersedia setiap saat.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit tertanggal 6 Mei 2019. Menurut Musdalifah, seperti dikutip CNN, mengatakan, penjagaan kerahasiaan data dan informasi kelapa sawit penting bagi ketahanan ekonomi nasional dan dalam rangka perlindungan kekayaan alam Indonesia.
Namun arahan tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah kepada pihak swasta untuk tidak membuka data HGU sawit. Surat arahan Menko Perekonomian tersebut bertentangan dengan UU KIP, terutama putusan Mahkamah Agung yang memutuskan data HGU kelapa sawit terbuka untuk publik.
Surat arahan pemerintah tersebut, dinilai sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan harus diabaikan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Data Hak Guna Usaha menilai, jika pemerintah dan industri sawit ingin membangun reputasi yang baik di mata dunia, seharusnya hal itu dimulai dari transparansi atas data.