LIPUTAN KHUSUS:
Revisi UU KPK Dinilai Hanya Menguntungkan Mafia Tambang
Penulis : Redaksi Betahita
Koalisi Anti Mafia Korupsi Sumber Daya Alam menyatakan bahwa revisi UU KPK dapat menguntungkan para mafia tambang. “Saya melihat ada isu krusial yang penting untuk dilihat dari revisi (UU KPK) ini. Siapa yang diuntungkan dari matinya KPK? Itu adalah mafia tambang,” ujar anggota Koalisi Iqbal Damanik dalam diskusi “Gurita Mafia Sumber Daya Alam dalam Penghancuran Upaya
Hukum
Kamis, 12 September 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Koalisi Anti Mafia Korupsi Sumber Daya Alam menyatakan bahwa revisi UU KPK dapat menguntungkan para mafia tambang.
“Saya melihat ada isu krusial yang penting untuk dilihat dari revisi (UU KPK) ini. Siapa yang diuntungkan dari matinya KPK? Itu adalah mafia tambang,” ujar anggota Koalisi Iqbal Damanik dalam diskusi “Gurita Mafia Sumber Daya Alam dalam Penghancuran Upaya Pemberantasan Korupsi” di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.
Menjelang habis masa jabatan periode 2014-2019 para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembahasan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Rapat Paripurna Kamis, 5 September 2019, DPR menyepakati revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR.
Revisi UU KPK tersebut dinilai akan menghilangkan independensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Iqbal, isu krusial mengenai siapa yang diuntungkan itu, muncul dari beberapa hal perlawanan yang dilakukan kepada KPK, yaitu pertama akumulasi kekayaan dan kekuasaan dari perizinan yang ada di para mafia tambang.
Kemudian, kedua rongrongan terhadap prinsip negara hukum melalui pelemahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Dan ketiga depolitisasi ketahanan dan kedaulatan energi melalui pelemahan partisipasi publik.
“KPK itu melawan tiga upaya tersebut. Beberapa kasus korupsi itu kebanyakan berawal dari perubahan peraturan perundangan-undangan, seperti kasus PLTU Riau yang masih dalam proses,” kata Iqbal, peneliti Auriga Nusantara.
KPK, menurut Iqbal telah melakukan perbaikan tata kelola yang cukup baik. Pembenahan dimulai sejak adanya Korsup Minerba (Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batu Bara).
“Dulu sebelum ada Korsup Minerba kita tidak tahu berapa jumlah izin pertambangan di Indonesia. Nah adanya Korsup Minerba di beberapa daerah khususnya wilayah tambang di Kalimantan Timur dan Sumatra Selatan, pertama kali ada itu di Balikpapan, dan itu membereskan seluruh data izin,” tutur Iqbal.
Kemudian, Iqbal melanjutkan, meskipun dulu ada Permen ESDM tentang evaluasi izin usaha pertambangan, tetap KPK yang punya andil besar dalam memperbaikinya. Sehingga KPK berhasil memangkas hampir 30 persen izin pertambangan yang tumpang tindih dan tidak patuh aturan.
Selain itu, KPK juga berhasil meningkatkan penerimaan negara pasca adanya Korsup Minerba. “Misalnya tunggakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu sebelum adanya Korsup sekitar Rp22 triliun setelah adanya Korsup hanya sekitar Rp4 triliun itu ada datanya. Artinya ada kontribusi signifikan dari KPK terhadap PNBP,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, peran KPK ikut mendorong perusahaan tambang lebih taat kewajiban reklamasi, walaupun masih banyak lubang tambang yang ada. “Ketaatan kewajiban reklamasi ini terlihat dimana para pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK itu sudah mulai memberikan rencana reklamasi,” katanya.
Tak hanya di sisi tata kelola, menurut Iqbal, KPK juga masuk di sisi penindakan. Iqbal memberikam contoh kasus Nur Alam misalnya, pertama kali negara mengalami kerugian lingkungan sekitar Rp 4,3 triliun. Gubernur Sultra Nur Alam, kata Iqbal, dituntut KPK karena diduga melakukan kerugian terhadap negara dalam pengeluaran izin tambang di kawasan hutan.
“Dan hasil putusannya, walaupun tidak dimasukkan keseluruhannya, Nur Alam akhirnya divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp 1 triliun,” tutur Iqbal. “Kemudian kasus Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang melibatkan banyak konflik kepentingan dalam satu izin tambang. Dan yang paling baru adalah kasus PLTU Riau yang masih berjalan.”
Monica Tanuhandaru dari Partnership for Governance Reform (Kemitraan) menjelaskan bahwa KPK juga memiliki peran dalam penyelamatan sumber daya alam. Tidak hanya faktor kerusakan lingkungan, tapi melihat apa yang sudah dilakukan KPK, bukan hanya kerugian negara dari sisi penerimaan pajak, kepatuhan, pelanggaran perizinan dan juga kerusakan lingkungan.
“KPK justru membantu tata kelola sumber daya alam, yang memberikan kontribusi cukup besar dalam kerusakan. KPK juga sudah melakukan tata kelola sumber daya alam yang baik, dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sumber daya alam,” kata Monica.