LIPUTAN KHUSUS:

Lahan Perusahaan yang Disegel dalam Kasus Karhutla Bertambah


Penulis : Redaksi Betahita

Saat ini, jumlah lahan perusahaan yang disegel pemerintah bertambah menjadi 64 lahan.

Hukum

Kamis, 03 Oktober 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyegel sejumlah lahan perusahaan besar swasta (PBS) yang diduga kuat mengalami kebakaran. Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, 1 Oktober 2019. Saat ini jumlah lahan perusahaan yang disegel pemerintah bertambah menjadi 64 lahan.

Baca Juga: Hutan Produksi Dominasi Keberadaan Hotspot

Raden Ariyo Wicaksono

Daftar 64 Lahan Perusahaan Yang Disegel Pemerintah. Sumber: Dirjen Gakkum LHK

Dalam siaran persnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Gakkum) dari 64 lahan perusahaan yang terbakar, 20 di antaranya merupakan perusahaan modal asing (PMA) dan atau Direksinya merupakan warga negara asing. Dari 64 perusahaan yang telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan penyelidikan tersebut, 8 perusahaan telah ditingkatkan ke penyidikan, serta penyidikan terhadap perorangan telah dinyatakan P.21 (lengkap).

Tampak dari ketinggian sejumlah titik lahan terbakar di sekitar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, 4 September 2019 lalu./Foto: Betahita.id

20 Perusahaan PMA Yang Disegel:

 

8 Perusahaan Yang Sedang Disidik oleh Gakkum:

Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengatakan, ada tiga instrumen yang digunakan dalam penegakan hukum karhutla. Pertama yaitu sanksi administratif, melalui paksaan pemerintah kepada perusahaan untuk memperbaiki kinerja mereka dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk perbaikan lingkungannya. Bentuk sanksi yang lain yaitu pembekuan hingga pencabutan izin.

“Kalau seandainya perusahaan tidak mau mematuhi sanksi yang diberikan, kami tempuh upaya penegakan hukum perdata, bahkan pidana,” tegas Rasio Ridho, di Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Penegakan hukum perdata berupa gugatan kepada perusahaan yang lokasinya terbakar, berupa ganti rugi lingkungan dan tindakan tertentu yaitu pemulihan lingkungan. Rasio Ridho menambahkan, dari keseluruhan 25 gugatan perdata yang ditangani Ditjen Penegakan Hukum LHK, 17 di antaranya merupakan penegakan hukum karhutla, dan 9 gugatan telah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Negeri.

“Jadi gugatan perdata terbanyak itu terhadap karhutla. Kami lakukan hal itu karena karhutla ini merupakan sebuah kejahatan yang berdampak masif atau luas, sehingga kami prioritaskan.”

Selain 8 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla 2019 oleh Dirjen Gakkum tersebut. Terdapat 4  perusahaan lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Yakni PT RKA dan PT RK ditetapkan tersangka oleh Polda Kalbar, PT MAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi, dan PT HBL ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel.