LIPUTAN KHUSUS:

Karhutla Masih Berlanjut, Komitmen BRG dan KLHK Dipertanyakan


Penulis : Redaksi Betahita

Kalimantan Tengah dan Riau masih dalam status tanggap darurat. BNPB mengatakan kedua provinsi ini belum kondusif dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Karhutla

Selasa, 08 Oktober 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Kalimantan Tengah dan Riau masih dalam status tanggap darurat. Agus Wibowo, Kepala pusat data informasi dan hubungan masyarakat (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan kedua provinsi ini belum kondusif dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Sedangkan Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat itu berstatus siaga darurat hingga 31 Oktober kecuali Kalimantan Barat hingga Desember 2019,” katanya seperti dikutip antaranews Senin, 7 Oktober 2019, di Jakarta.

Menurut Agus, apabila suatu daerah telah menetapkan status siaga darurat akibat karhutla, maka BNPB akan segera turun tangan untuk membantu penanganannya. Bantuan tersebut dapat berupa uang, personel hingga alat.

“Jadi, jika status tanggap darurat itu maka BNPB akan membantu kegiatan yang membutuhkan biaya besar, contohnya penyewaan helikopter,” ungkapnya.

Tampak dari ketinggian sejumlah titik lahan terbakar di sekitar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, 4 September 2019 lalu./Foto: Betahita.id

Hasil pemantauan LSM lingkungan Auriga Nusantara, menunjukkan bahwa terdapat 9.925 titik api (hotspot) dari 13.069 hotspot dalam kawasan hutan, 9.295 di antaranya berada di wilayah Kawasan Hidrologis Gambut (KHG).

Sementara di Area Penggunaan Lain (APL), dari keseluruhan 6.784 hotspot, 4.263 di antaranya merupakan KHG. “Fakta ini mengkhawatirkan mengingat KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaban) sendiri baru saja menerbitkan P.10 (Peraturan Menteri KLHK) Tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut yang justru mengurangi proteksi terhadap hidrologis gambut,” kata Direktur Hutan Auriga, Mumu Muhajir, Minggu,  29 September 2019 di Hotel Cipta, Jakarta.

Mumu menambahkan dalam peraturan tersebut cakupan proteksi dikurangi dari kubah gambut yang harus dilindungi menjadi hanya puncak gambut.

“Tidak konsisten kan. Di sisi lain, kita cegah karhutla (kebakaran hutan dan lahan) dan kita ikut proses menurunkan emisi gambut. Pada saat yang sama dibuat peraturan yang memperkecil wilayah yang dilindunginya,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan ini akan menghambat upaya pemadaman dan pencegahan karhutla di lahan gambut. Selain itu dari 7.343 hotspot di Konsesi, sebanyak 48% (3.528 hotspot) yang berada dalam kawasan prioritas restorasi gambut.

Ia juga mendesak transparansi data mengenai kawasan hidrologis gambut dan informasi-informasi lain terkait restorasinya. “Ketika kita ingin tahu perusahaan mana yang harus melakukan restorasi gambut, kita nggak pernah dapat (datanya),” ujarnya.

Mumu menpertanyakan komitmen KLHK dan Badan Restorasi Gambut (BRG) dalam mendorong pemulihan ekosistem gambut. Selain itu, ia juga berharap KLHK menyusun peta rawan api sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau dan siaga di area rawan-rawan api tersebut.

“Kalau kita tunjuk perusahaan sebagai pelaku, oke legitimate (sah). Tapi kita harus bertanya kenapa karhutla banyak di wilayah-wilayah yang tak ada izinnya dan dipegang oleh pemerintah,” katanya.

Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan, perlindungan serta pemulihan ekosistem gambut tetap menjadi semangat lahirnya peraturan P10. Aturan yang diteken pada Maret 2019 itu juga memperkuat aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.

“Pada prinsipnya gambut harus dilindungi dan dipulihkan. Dalam peraturan menteri yang baru diatur kubah gambut memang harus menjadi sumber air. Pada bagian tertentu itu tidak boleh (dikelola) dan harus dipulihkan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 17 April 2019.