LIPUTAN KHUSUS:

Tuding Pelepasan Hutan Ditunggangi Pengusaha, Pegiat Lingkungan Bengkulu Demo


Penulis : Redaksi Betahita

Sejumlah lembaga masyarakat sipil Bengkulu, menggelar aksi damai menolak pelepasan kawasan hutan, Aksi digelar di beberapa lokasi, di antaranya depan halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Selasa (29/10/2019). Mereka menduga pelepasan hutan  ditunggangi oleh kepentingan korporasi. Dalam aksi damai tersebut, massa yang tergabung berasal dari Genesis Bengkulu, WALHI Bengkulu, Kelopak

Hutan

Rabu, 30 Oktober 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Sejumlah lembaga masyarakat sipil Bengkulu, menggelar aksi damai menolak pelepasan kawasan hutan, Aksi digelar di beberapa lokasi, di antaranya depan halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Selasa (29/10/2019). Mereka menduga pelepasan hutan  ditunggangi oleh kepentingan korporasi.

Dalam aksi damai tersebut, massa yang tergabung berasal dari Genesis Bengkulu, WALHI Bengkulu, Kelopak Bengkulu, Kanopi Bengkulu, Mitra Desa Bengkulu, KARTI Bengkulu, MAPETALA Bengkulu, dan Ulayat Bengkulu ini menggunakan atribut topeng badut beragam rupa. Penggunaan topeng badut tersebut sebagai bentuk penggambaran sikap pemerintah yang dianggap sedang memainkan peran seolah-olah pelepasan hutan dilakukan bagi rakyat, dengan menjadikan pemukiman, perkebunan, fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai alasan.

Raden Ariyo Wicaksono

Sejumlah massa gabungan dari Genesis Bengkulu, WALHI Bengkulu, Kelopak Bengkulu, Kanopi Bengkulu, Mitra Desa Bengkulu, KARTI Bengkulu, MAPETALA Bengkulu, dan Ulayat Bengkulu, menyuarakan sejumlah aspirasinya dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Selasa (29/10/2019),/foto: Dok. Genesis Bengkulu

Direktur Genesis Bengkulu Uli Arta Trisnawati Siagian mengatakan, berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, diketahui bahwa sekitar 53.037,68 hektare kawasan hutan di Bengkulu yang dilepaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (bukan hutan), 21.412 hektare atau 40 persen di antaranya diketahui tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Sejumlah massa gabungan dari Genesis Bengkulu, WALHI Bengkulu, Kelopak Bengkulu, Kanopi Bengkulu, Mitra Desa Bengkulu, KARTI Bengkulu, MAPETALA Bengkulu, dan Ulayat Bengkulu, menyuarakan sejumlah aspirasinya dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Selasa (29/10/2019),/foto: Dok. Genesis Bengkulu

“Selain itu, seluas 15.000 hektare atau 28 persen kawasan hutan yang diusulkan, sebelumnya pernah dibebani izin usaha pertambangan,” kata Uli, Selasa (29/10/2019).

Uli melanjutkan, hutan sebagai infrastruktur ekologis, mempunyai peran kunci bagi kehidupan. Maka perubahan atas fungsi dan peruntukannya tidak cukup hanya keinginan pemerintah saja, tetapi harus berdasarkan analisa dan pertimbangan yang matang.

“Tentunya juga disesuaikan dengan kebutuhan rakyat, kesetimbangan ekologis, resiko bencana dan keberlanjutan harus menjadi basis utama,” katanya.

Menurut Uli, akan menjadi sangat penting untuk terus mengingatkan Negara bahwa hutan bukan untuk dihabisi, bukan untuk kepentingan korporasi, bukan untuk dilepaskan menjadi konsesi-konsesi izin industri ekstraktif. Selain itu revisi tata ruang semestinya juga bukan untuk mengampuni pelanggaran, tetapi untuk menindak pelanggaran.

Pelepasan hutan, lanjut Uli, diduga sarat akan kepentingan dan sangat politis. Untuk itu jika rakyat diam, maka pelepasan kawasan hutan akan berjalan maju di lintasan “tol” tanpa hambatan. Uli menegaskan, aksi damai seperti ini akan dilakukan terus menerus. Terutama sebagai upaya untuk mengingatkan publik bahwa penting bagi kita untuk mengawasi proses pelepasan hutan, agar tidak ditunggangi oleh korporasi.

“Aksi ini juga sebagai upaya penggalangan dukungan publik luas dan ajakan untuk sama-sama bergerak, menyuarakan keselamatan hutan dan keselamatan rakyat. Semua orang yang merasa bahwa negara harus memastikan keselamatan rakyat dan hutan di atas kepentingan korporasi dapat bergabung dalam aksi-aksi yang akan terus dilakukan.”

Ekspos Nama-Nama Perusahaan Yang Diduga Menunggangi Pelepasan Hutan

Tak hanya menyuarakan kegelisahan akan masa depan hutan dan meminta pemerintah tidak menyetujui pelepasan kawasan hutan saja. Dalam aksi tersebut, massa juga menuliskan nama-nama perusahaan yang diduga menunggangi pelepasan kawasan hutan.

Raden Ariyo Wicaksono

Sejumlah massa gabungan dari Genesis Bengkulu, WALHI Bengkulu, Kelopak Bengkulu, Kanopi Bengkulu, Mitra Desa Bengkulu, KARTI Bengkulu, MAPETALA Bengkulu, dan Ulayat Bengkulu, menyuarakan sejumlah aspirasinya dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Selasa (29/10/2019),/foto: Dok. Genesis Bengkulu

Uli menjelaskan, berdasarkan surat usulan yang dikirimkan oleh Gubernur Bengkulu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK), terdapat nama-nama perusahaan, di antaranya:

  1. PT Agromuko, total luasan 1884 hektare terletak di tiga titik kawasan. Yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto Register 62, Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Manjunto dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II wilayah administrasi Kabupaten Mukomuko.
  2. PT Alno Agro Utama, total luasan 468 hektare terletak di dua titik kawasan. Yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I (Kabupaten Mukomuko) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 (Kabupaten Bengkulu Utara).
  3. PT Sandhabi Indah Lestari, total luasan 600 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Bintunan (Kabupaten Bengkulu Utara).
  4. PT Daria Dharma Pratama, perusahaan ini terbukti melakukan perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II Reg.65A seluas 371 hektare. Pada Agustus 2018 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan pemusnahan sawit milik perusahaan ini. Kawasan tersebut kemudian diusulkan untuk dilepaskan.
  5. PT Mitra Puding Mas, perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar ini mengusulkan seluas 131 hektare kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Seblat untuk dilepaskan.

Selain perkebunan sawit, tambah Uli, terdapat pula konsesi pertambangan di antaranya yaitu:

  1. PT Inmas Abadi, konsesi izin milik perusahaan ini berada di kawasan TWA Seblat, HPK Seblat dan Kawasan Hutan Produksi (HPT) Lebong Kandis. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Genesis Bengkulu, kawasan hutan di TWA Seblat, HPK Seblat dan HPT Lebong Kandis yang diusulkan untuk dilepaskan tersebut tumpang tindih dengan konsesi izin PT. Inmas Abadi. Sebelumnya, beberapa kali pihak Inmas Abadi mengirimkan surat kepada KLHK untuk melepaskan TWA Seblat tetapi selalu ditolak.
  2. PT Kusuma Raya Utama, konsesi IUP milik Kusuma Raya Utama ini berada di Taman Buru (TB) Semidang Bukit Kabu dan kawasan konservasi ini diusulkan untuk dilepaskan.
  3. PT Bumi Arya Syam dan Syah Resources, juga akan menjadi aktor yang diuntungkan dan terindikasi menunggangi pelepasan kawasan hutan.

Konsesi ketiga perusahaan pertambangan ini berada di wilayah administrasi empat desa enclave. Yakni di Lubuk Resam, Sekalak, Sinar Pagi dan dan Talang Empat dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Badas Reg. 76. Seluas 3375 hektare HPT Bukit Badas Reg. 76 diusulkan untuk dilepaskan.

“Kami mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak menyetujui pelepasan kawasan hutan yang telah dibebani oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan di hutan negara.”

Raden Ariyo Wicaksono

Sejumlah massa gabungan dari Genesis Bengkulu, WALHI Bengkulu, Kelopak Bengkulu, Kanopi Bengkulu, Mitra Desa Bengkulu, KARTI Bengkulu, MAPETALA Bengkulu, dan Ulayat Bengkulu, menggelar Aksi Diam yang digelar di tengah pusat Kota Bengkulu. Tepatnya di simpang 5 Ratu Samban Bengkulu, Selasa (22/10/2019),/foto: Dok. Genesis Bengkulu

Aksi damai yang digelar di depan Kantor DLHK Provinsi Bengkulu ini merupakan aksi damai kedua yang digelar Genesis Bengkulu, WALHI Bengkulu, Kelopak Bengkulu, Kanopi Bengkulu, Mitra Desa Bengkulu, KARTI Bengkulu, MAPETALA Bengkulu, dan Ulayat Bengkulu. Sebelumnya, Selasa (22/10/2019) pekan lalu, aksi damai serupa juga digelar oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil tersebut di tengah pusat Kota Bengkulu. Tepatnya di Simpang 5 Ratu Samban.

Bantahan DLHK Provinsi Bengkulu 

Terpisah menanggapi tudingan tujuh lembaga masyarakat sipil tersebut. Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyan menyatakan, usulan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, sudah sesuai aturan.

Menurut Sorjum, perusahaan-perusahaan yang disebutkan menunggangi pelepasan Kawasan hutan tersebut tidak pernah mengajukan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Usulan pelepasan kawasan hutan dimaksud disampaikan oleh bupati/walikota, setelah melalui kajian dan pertimbangan oleh tim kepada Gubernur.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, bahwa usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah Provinsi Bengkulu diintegrasikan oleh Gubernur Bengkulu dalam usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu,” jelas Sorjum Selasa (29/10/2019).

Adapun anggapan terkait usulan pelepasan hutan disinyalir ingin menunggangi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dilakukan Presiden Joko Widodo, Sorjum mengatakan, anggapan tersebut tidaklah benar. Sebab, lanjutnya, program tersebut hadir karena ingin menyelesaikan masalah pertanahan di masyarakat yang terjadi pada masa lampau.

“Usulan perubahan kawasan hutan melalui program TORA merupakan correction action atas kebijakan pemerintah di bidang pertanahan yang di masa lalu belum ditangani dengan baik. Hal tersebut merupakan upaya untuk mengatasi persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Persoalan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).”

Lebih lanjut Sorjum menambahkan, usulan pelepasan hutan adalah dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang berlaku. Bukanlah untuk menjadi momen penghapusan kesalahan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Berdasarkan kondisi eksisting di lapangan dalam kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan fungsi lahan tersebut telah terdapat desa-desa, fasilitas umum dan fasilitas sosial berupa sekolah, tempat ibadah, puskesmas, pemakaman, jalan, dan lain lain. Keberadaan desa-desa tersebut bahkan sudah berada dalam kawasan sebelum penetapan kawasan hutan oleh menteri kehutanan. Usulan perubahan kawasan ini untuk mendapatkan kepastian hukum keberadaannya dalam kawasan hutan. Jika legaĺ akan ditindaklanjuti dengan perubahan kawasan, jika tidak legal maka keberadaan semuanya harus keluar dari dalam kawasan.”

Usulan perubahan peruntukan dan fungsi hutan yang diusulkan oleh Gubernur Bengkulu  lanjut Sorjum, merupakan usulan dari bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu dalam rangka untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, dan hayat terhadap kawasan hutan serta mendukung Nawa Cita Presiden Jokowi.

“Semua yang diupayakan bermaksud untuk mengurangi konflik tenurial terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Provinsi Bengkulu.”

Untuk diketahui, imbuh Sorjum, persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi lahan akan melalui beberapa tahapan lagi. Yang mana pada prinsipnya, kewenangan penilaian dan penetapan sepenuhnya ada pada Tim Penilaian Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jadi perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah, bersama-sama dengan pihak lain. Mari bersama kita kawal agar seluruh proses penetapan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Sorjum.