LIPUTAN KHUSUS:
Dirjen Gakkum: KLHK Menang 9 Gugatan Bernilai Rp 315 T
Penulis : Redaksi Betahita
Betahita.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp315 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta,
Hutan
Selasa, 19 November 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp315 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Minggu, 17 November 2019.
Secara keseluruhan terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum ke pengadilan. Sembilan di antaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan,” ujar dia.
Disamping ganti rugi tersebut, ia menyatakan sesuai data bulan lalu Gakkum KLHK telah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku karhutla.
Selain itu, Ditjen Gakkum juga sudah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan yang lokasinya terbakar tersebut.
Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif. Pemerintah juga sedang menyiapkan gugatan perdata.
Ia menjelaskan dalam menindak pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana.
Dalam menetapkan sanksi administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran.
Sebab, kata dia, gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama serta membutuhkan data yang sangat kuat.
“Jika kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana,” ujarnya.
Secara umum, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi pelaku karhutla telah dipastikan. Namun untuk gugatan secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.