LIPUTAN KHUSUS:

Walhi Lampung Pergoki Pasir Krakatau Dikeruk


Penulis : Redaksi Betahita

Betahita.id – Pasir Gunung Anak Krakatau, yang kualitasnya termasuk nomor satu di dunia masih menjadi incaran para pengusaha yang ingin menangguk untung besar. Setelah beberapa kali pengusaha gagal melanjutkan mengeruk pasir GAK, kini upaya serupa coba dilakukan sebuah perusahaan  karena mengantongi izin dari Pemprov Lampung pada 2015 lalu. Tidak jelas sejak kapan penambang pasir di bawah

Konservasi

Jumat, 06 Desember 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Pasir Gunung Anak Krakatau, yang kualitasnya termasuk nomor satu di dunia masih menjadi incaran para pengusaha yang ingin menangguk untung besar.

Setelah beberapa kali pengusaha gagal melanjutkan mengeruk pasir GAK, kini upaya serupa coba dilakukan sebuah perusahaan  karena mengantongi izin dari Pemprov Lampung pada 2015 lalu.

Tidak jelas sejak kapan penambang pasir di bawah perusahaan PT LIP itu mulai berada di sekitar Krakatau.  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung memergoki kapal PT LIP berada di koordinat S 06O 00.825’ E 105o 33.059’,  antara Pulau Sebesi dan GAK.

BACA: Berdalih Mitigasi Bencana, Pasir Gunung Krakatau Akan Ditambang Lagi

Dok.itb.ac.id

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Mursi, pada Minggu, 24 November 2019 PT LIP  beroperasi dengan menggunakan satu Kapal Keruk KM Mehad 1, satu kapal tongkang, dan satu kapal tunda (tug boat).

“Kami minta Pemprov Lampung tegas soal perizinan. Jangan biarkan ada penambangan pasir Gunung Anak Krakatau,” kata Irfan, Selasa (26/11/2019).

PT LIP saat ini sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT LIP berdasarkan Nomor: 540/3710/KEP/II.07/2015 yang dikelurkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Lampung dan ditandatangani Kepala Badan Penanaman Modal ,  Budiharto, 26 Maret 2015.

“Tapi izin tersebut  cacat administrasi dalam penerbitannya karena tidak sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” kata Irfan.

Menurut Irfan, dalam Perda  Lampung Nomor 1/2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 juga tidak ada peruntukan ruang laut untuk pertambangan kecuali pertambangan minyak dan gas bumi.

“Kami minta Pemprov Lampung tegas. Cabut izin penambangan pasir GAK yang dimiliki PT LIP,” katanya.

Berdasarkan data Teraslampung.com, penambangan pasir bukan kali ini terjadi. Sebelumnya upaya penambangan juga dilakukan beberapa kali oleh beberapa perusahaan setelah mengantongi izin dari Pemkab Lampung Selatan dan Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.

BACA: Polda Tetapkan Bos PT EVAL Pengeruk Pasir Gunung Anak Krakatau Sebagai Tersangka

Hasil investigasi The Jakarta Post dan Walhi Lampung — kemudian dimuat juga di Teraslampung.com — menunjukkan bahwa penambangan pasir dilakukan karena pasir Gunung Anak Krakatau kualitasnya nomor satu di dunia karena  mengandung bijih besi .

Penambangan pasir Krakatau terus berulang diduga karena pejabat daerah tidak paham aturan kawasan konservasi dan lemahnya penegakan hukum.
TERASLAMPUNG.COM | TERAS.ID