LIPUTAN KHUSUS:
Pelestarian Situ untuk Meredam Banjir
Penulis : Redaksi Betahita
Betahita.id – Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya belakangan ini mengingatkan kembali akan pentingnya situ, danau, embung, dan waduk untuk menampung air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah secara alami (ekodrainase). Ini sekaligus juga untuk meredam banjir secara signifikan. Sempadan situ dan sejenisnya adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan air yang
Analisis
Senin, 13 Januari 2020
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya belakangan ini mengingatkan kembali akan pentingnya situ, danau, embung, dan waduk untuk menampung air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah secara alami (ekodrainase). Ini sekaligus juga untuk meredam banjir secara signifikan.
Sempadan situ dan sejenisnya adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan air yang berfungsi sebagai kawasan pelindung situ tersebut. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, jarak sempadannya sejauh 50 meter, yang dihitung dari muka air tertinggi, dan bebas bangunan. Fungsi utamanya meliputi pelepasan air tanah pada mata air, pengaliran air, pengendali banjir, penampungan air, irigasi pertanian, pariwisata air, serta habitat biota air.
Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (2017), jumlah situ dan sejenisnya di Jakarta dan sekitarnya sebanyak 182. Mereka tersebar di Jakarta Utara (1 buah), Jakarta Pusat (2), Jakarta Selatan (5), Jakarta Timur (8), Kota Bogor (4), Kabupaten Bogor (82), Kota Depok (26), Kota Tangerang (5), Kota Tangerang Selatan (9), Kabupaten Tangerang (24), Kota Bekasi (2), dan Kabupaten Bekasi (14).
Untuk perlindungan dan optimalisasi fungsi situ dan sejenisnya, perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang dan pendaftaran tanah kawasan tersebut sehingga perkembangan situ dapat dikendalikan oleh pemerintah. Pembagian tugasnya, Kementerian Pekerjaan Umum menentukan klaim atas batas tanah. Kementerian Agraria menyusun instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dan percepatan legalisasi aset situ. Adapun Kementerian Dalam Negeri mengawal pemerintah daerah dalam penetapan batas serta legalisasi situ dan sejenisnya.
Tantangannya adalah menyamakan persepsi bahwa situ tersebut bisa disertifikatkan. Untuk itu, perlu dasar hukum proses pendaftaran situ yang tidak ada nilai perolehannya dan format formulir pendaftaran tanah khusus untuk situ.
Situ yang akan didaftar adalah kekayaan negara yang perolehannya tidak melalui pembebasan/jual-beli. Situ adalah kewenangan pusat yang tercatat sebagai barang milik negara/daerah serta data clear and clean atas lokasi yang akan disertifikatkan. Data Peta Komputerisasi Kegiatan Pertanahan juga berisi informasi mengenai kepemilikan lahan/bidang di sekitar situ yang ada kemungkinan masuk dalam badan situ.
Ada beberapa situ yang telah dimiliki pihak lain, seperti Situ Pondok Cina Universitas Indonesia (UI) milik Kementerian Pendidikan Tinggi UI, serta Situ Telaga Saat dan Situ Telaga Warna milik Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Perhutani. Informasi mengenai hak kepemilikan ataupun hak pakai pada lokasi yang diajukan sertifikasi seharusnya dapat diperoleh setelah dilakukan pendaftaran sertifikasi saat pendaftaran dana pendapatan negara bukan pajak yang harus dibayarkan.
Untuk itu, perlu ada surat edaran dan petunjuk teknis yang spesifik mengatur prosedur untuk sertifikasi situ. Formulir tersebut harus berbeda dari formulir pendaftaran sertifikasi untuk tanah umum atau lahan yang dibebaskan, seperti embung atau waduk. Prosedur administrasinya khusus dan berbeda dari sertifikat pribadi bukan kekayaan negara sehingga memudahkan dalam proses pendaftarannya.
Pemerintah perlu memberikan solusi cepat terhadap penolakan dan gugatan dari masyarakat yang berdampak hukum, seperti kasus bekas Situ Gunung Putri, Kabupaten Bogor; dan bekas Situ Antap, Kota Tangerang Selatan.
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Agraria (2018) mencatat situ yang telah disertifikatkan adalah Situ Pagam, Cogreg, Tlajung Udik, dan Rawa Lumbu. Situ yang telah didaftarkan adalah Situ Burangkeng, Ceper, Binong, dan Pondok Cina UI.
Beberapa situ yang sedang dalam proses administrasi di Provinsi Banten adalah Situ Bojong dan Cangkring di Kota Tangerang, Situ Ciledug dan Parigi di Kota Tangerang Selatan, serta situ Pasir Gadung dan Warung Rebo di Kabupaten Tangerang.
Situ yang sedang dalam proses administrasi di Provinsi Jawa Barat meliputi Situ Curug Semplak di Kota Bogor serta situ Malasari dan Telaga Saat milik KPS Perhutani. Ada pula Situ Rawa Jejer, Babakan, Cigorongsong, Lido, Tunggilis, Cipicung, Cicadas, Sanding, Rawa Sudat, dan Selabenda di Kabupaten Bogor. Di Kota Depok ada Situ Bahar, Sidomukti, Pedongkelan, Cinere, Ciming, dan Cilangkap. Selain itu, ada Situ Rawa Pulo di Kota Bekasi serta Situ Pegadungan, Liang Maung, Ciatra, Leungsir, Cipalahar, dan Taman di Kabupaten Bekasi.
Ke depan, pemerintah harus menuntaskan permasalahan pengelolaan situ, danau, embung, dan waduk, seperti berkurangnya tampungan situ akibat sedimentasi, misalnya Situ Bojong di Kabupaten Tangerang. Luasan situ berkurang akibat okupasi lahan oleh warga setempat, seperti di Situ Ciburial, Kabupaten Bogor. Peralihan fungsi situ menjadi sawah, kebun, atau perumahan, seperti yang terjadi di Situ Dadap, Kabupaten Tangerang. Kualitas airnya tercemar industri atau rumah tangga, seperti kasus Situ Bahar, Kota Depok. Kasus lain adalah prasarana situ yang tidak berfungsi baik, seperti Situ Burangkeng di Kabupaten Bekasi.
Penulis: Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan