LIPUTAN KHUSUS:

WWF Indonesia: KLHK Memutus Kerja Sama Secara Sepihak


Penulis : Redaksi Betahita

Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menyatakan siap melaksanakan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memutuskan kerja sama. Namun WWF menilai KLHK melakukan pemutusan kerja sama yang ditandatangani 1998 itu secara sepihak. “Kita akan melaksanakan isi surat keputusan. Menteri LHK adalah pejabat tinggi negara yang perlu kita hormati dan

Konservasi

Rabu, 29 Januari 2020

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menyatakan siap melaksanakan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memutuskan kerja sama. Namun WWF menilai KLHK melakukan pemutusan kerja sama yang ditandatangani 1998 itu secara sepihak.

“Kita akan melaksanakan isi surat keputusan. Menteri LHK adalah pejabat tinggi negara yang perlu kita hormati dan ikuti. Jadi kita ucapkan terima kasih dan memutuskan mengikuti keputusan Ibu Menteri,” kata Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia Kuntoro Mangkusubroto pada konferensi pers di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.

Baca Juga: Menteri Siti Stop Kerja Sama KLHK dengan WWF Indonesia

Sebelumnya, KLHK mengakhiri kerja sama dengan WWF Indonesia melalui SK Menteri nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 yang diterbitkan pada 10 Januari 2020. Dalam surat yang ditandatangani Men LHK Siti Nurbaya tersebut, ada pasal yang menyebut bahwa berdasarkan evaluasi, WWF Indonesia melakukan pelanggaran prinsip kerja sama. Surat itu juga menyebut kerja sama berakhir pada 5 Oktober 2019.

Logo World Wild Fund. Istimewa.

Menurut Kuntoro, tidak ada pemberitahuan hasil evaluasi maupun dialog dari kementerian. Pihaknya pun telah berupaya untuk berkomunikasi dengan KLHK tapi tidak membuahkan hasil.

“Hingga titik ini kami masih belum tahu apa kesalahan kami. Karena sejak tahun lalu kami ingin bertemu tapi tidak pernah diberi kesempatan. Tentu beliau sibuk, tapi kami pun jadi penasaran mengapa mendadak diputus kerja samanya,” kata Kuntoro.

Menurut Kuntoro, perjanjian kerja sama antara WWF Indonesia dan KLHK berlaku hingga 2023. Namun, lembaga itu justru menerima surat pemutusan kerja sama tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Ada dua surat, yakni pemberitahuan bahwa WWF Indonesia sedang dievaluasi tertanggal 28 Maret 2019. Sedangkan surat kedua (4 Oktober 2019) tentang pemutusan kerja sama. Dua surat itu diterima pada hari yang sama yakni 7 Oktober 2019.

“Yang pertama masih bercap basah dan tinta biru masih surat yang asli. Yang pertama isinya adalah bahwa kita sedang dievaluasi. Surat kedua isinya pemutusan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama,” jelas Kuntoro.

Pemutusan kerja sama itu berakibat fatal bagi program kerja WWF Indonesia di Tanah Air. Dari total 130 proyek, ada 30 kerja sama yang terhenti. Salah satu yang paling vital adalah konservasi badak Sumatera di Kalimantan Timur yang baru ditemukan beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Paus Sperma Telan Sampah Plastik, WWF: Alam Butuh Solusi dari Hulu

“Salah satu yang harus diserahterimakan adalah proyek seperti itu. Saat ini ada satu individu dalam sanctuary yang sementara ini kita support.  Di sini kami punya expertise, dan ini sangat serius. Karena itu, kami memahami keputusan KLHK, tapi kami akan menerima lagi kalau KLHK kembali membuka kerjasama,” kata Pelaksana CEO dan Direktur Konservasi WWF Indonesia Lukas Adhyakso.

“Tapi kita akan coba meminimalisir. Kita akan berupaya terlibat secara tidak langsung,” kata Lukas.

WWF Indonesia telah beroperasi sejak 1962 di Indonesia dan menjadi badan hukum pada 1996. Lembaga itu pertama kali bekerja sama dengan KLHK (saat itu Departemen Kehutanan) pada 1998. Saat ini WWF Indonesia memiliki sekitar 400 anggota.