LIPUTAN KHUSUS:

Aktivis Desak Pemprov DKI Buka Data Emisi


Penulis : Redaksi Betahita

Aktivis lingkungan tergabung dalam Koalisi Ibukota mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar transparan soal data informasi emisi industri dan pembangkit listrik. Selama ini Pemprov Jakarta dinilai lalai dalam melindungi warganya. Kepala Departemen Bidang Politik Walhi Nasional Khalisah Khalid mengatakan, membuka data informasi soal emisi kepada warga adalah salah satu bentuk kewajiban pemerintah dalam

Lingkungan

Kamis, 12 Maret 2020

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Aktivis lingkungan tergabung dalam Koalisi Ibukota mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar transparan soal data informasi emisi industri dan pembangkit listrik. Selama ini Pemprov Jakarta dinilai lalai dalam melindungi warganya.

Kepala Departemen Bidang Politik Walhi Nasional Khalisah Khalid mengatakan, membuka data informasi soal emisi kepada warga adalah salah satu bentuk kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak asasi warga.

“Dengan tidak dijalankannya aturan-aturan yang sudah dibuat sebagai salah satu langkah pencegahan masalah yang bisa dialami publik itu, artinya sama saja pemerintah mengabaikan hak warga atas udara yang baik dan sehat dan tidak taat terhadap konstitusi,” kata Khalisah dalam diskusi media di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Makin Memburuk

Aktivis menggelar aksi teatrikal untuk memprotes memburuknya polusi udara Jakarta di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2019/Greenpeace Indonesia

Khalisah menambahkan, informasi tentang emisi penting agar masyarakat dapat mempersiapkan diri ketika terjadi krisis lingkungan. Selain itu, pemerintah juga wajib menyediakan ruang hidup yang baik dengan memperhatikan kualitas udara yang sehat bagi warga.

“Dengan tidak dijalankannya aturan-aturan yang sudah dibuat sebagai salah satu langkah pencegahan masalah yang bisa dialami publik itu, artinya sama saja pemerintah mengabaikan hak warga atas udara yang baik dan sehat dan tidak taat terhadap konstitusi,” kata Khalisah.

International Centre for Environmental Law (ICEL), anggota koalisi lainnya, mengatakan akses terhadap data informasi soal lingkungan dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F dan 28 H.

Selain itu, ada beberapa aturan yang spesifik yang mengatur informasi lingkungan hidup yang dapat diakses masyarakat. Contohnya, informasi emisi yang berasal dari sumber tidak bergerak, seperti industri dan pembangkit listrik.

Baca Juga: LSM: Begini Masyarakat Hadapi Risiko Polusi Udara Jakarta

“Pasal 49 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara mengatur bahwa, hasil pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap baku mutu emisi wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Gubernur,” ujar Kepala Divisi Pengendalian Polusi ICEL Fajri Fadhillah.