LIPUTAN KHUSUS:

Terancam, Status Perlindungan Merbau Maluku Dicabut Pemerintah


Penulis : Redaksi Betahita

Intsia palembanica atau Merbau maluku atau Merbau darat termasuk dalam salah satu dari 10 jenis tumbuhan yang dikeluarkan dari daftar tumbuhan dilindungi

Biodiversitas

Senin, 23 Maret 2020

Editor : Redaksi Betahita

BETAHITA.ID -  Intsia palembanica atau Merbau maluku atau Merbau darat termasuk dalam salah satu dari 10 jenis tumbuhan yang dikeluarkan dari daftar tumbuhan dilindungi. Padahal spesies ini kondisinya dianggap memiliki keterancaman cukup tinggi. Akademisi juga menilai tumbuhan ini sudah cukup langka.

Baca juga: Upan, Endemik Kalimantan yang Masuk 10 Tanaman Terancam Permen Siti

Intsia palembanica termasuk dalam jenis kayu Komersial I, berdasarkan status Kepmenhut No.163/Kptsll/2003, dan saat ini menjadi kayu perdagangan Kelas Komersial Indah II. Kemudian berdasarkan data IUCN Redlist, Merbau darat status konservasinya saat ini tergolong vulnerable atau rawan. Data IUCN Redlist juga menyebut, ancaman terhadap jenis tumbuhan ini di antaranya adalah eksploitasi untuk kebutuhan industri kayu yang dilakukan terus menerus, dan alih fungsi serta degradasi ekosistem.

Dalam Cites (Convenstion on International Trade in Endangered Species) of Wild Fauna and Flora, Intisa palembanica tercatat masuk dalam dalam kategori Apendiks II. Spesies dalam Apendiks II tidak segera terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila tidak dimasukkan ke dalam daftar dan perdagangan terus berlanjut.

Tumbuhan Intsia palembanica muda. Tumbuhan dengan nama lain Merbau maluku ini perlindungannya dicabut oleh pemerintah./Foto: flickr.com

Selain itu, Apendiks II juga berisi spesies yang terlihat mirip dan mudah keliru dengan spesies dalam Apendiks I. Otoritas pengelola dari negara pengekspor harus melaporkan bukti bahwa ekspor spesimen dari spesies tersebut tidak merugikan populasi di alam bebas.

Merbau maluku ini sebelumnya masuk dalam daftar tumbuhan yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Namun kedudukannya dalam daftar tumbuhan yang dilindungi tersebut hanya bertahan beberapa bulan saja. Melalui PermenLHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PermenLHK Nomor P.20 Tahun 2018, pemerintah mencabut status lindung yang sebelumnya disematkan kepada Intsia palembanica.

Dosen Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Afif Bintoro mengatakan, seluruh tumbuhan jenis merbau, termasuk Intsia palembanica semestinya dimasukkan dalam daftar jenis tumbuhan yang dilindungi. Karena saat ini tumbuhan tersebut sudah terbilang langka.

“Harusnya semua merbau masuk di daftar pohon yang dilindungi karena sudah menjadi langka. Tetapi tidak tahu merbau di Papua masih banyak atau sedikit. Karena sekarang kalau dipublikasikan keberadaannya, langsung dicari orang," kata Afif, Kamis (19/3/2020).

Menurut Afif, kayu merbau pada sekitar tahun 1980-an sempat menjadi primadona dan masih dapat ditemui di wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel). Namun sekarang sudah sulit dijumpai.

"Merbau itu di Sumbagsel sudah sulit mencarinya. Padahal dulu pada tahun 80-an menjadi primadona, masih banyak di panglong (tempat jual kayu). Sekarang sudah jadi barang langka."

Terpisah, Guru Besar Universitas Mulawarman, Prof. Dr.Ir. Paulus Matius, M.Sc. berpendapat, selain perlindungan terhadap tumbuhan, pemerintah seharusnya juga perlu melakukan perlindungan terhadap ekosistem secara keseluruhan, bukan jenis perjenis. Alih fungsi lahan juga merupakan ancaman serius bagi banyak tumbuhan yang statusnya terancam dan langka. Terutama alih fungsi lahan di dataran rendah.

"Misalnya ekosistem hutan dataran rendah yang mengandung dipterocarpaceae dan semua jenis tumbuhan lainnya termasuk Intsia, Ulin, Koompassia, Diospyros, gaharu dan lain-lain. Kurang lebih 100 jenis per hektare. Sepanjang habitatnya tidak dikonversi dan tebangan terkendali, tidak terlalu masalah," kata Prof. Paulus, Rabu (18/3/2020).

Pohon Kayu besi maluku atau Merbau maluku dewasa biasanya berukuran sedang atau besar hingga mencapai tinggi 50 meter. Untuk batang tanpa cabang, panjangnya hingga sekitar 22 meter dan berdiameter batang lebarnya hingga 150 centimeter.

Daun dengan (3-) 4 (-7) pasang selebaran, selebaran tebal kasar dan mengkilap dengan dasar bundar atau cuneate luas dan tumpul untuk membutakan puncak, 8-13,5 cm x 4-10,5 cm; bunga pucat kekuning-kuningan. Polong lonjong, jarang mengaburkan, lurus atau falcate, pipih, glabrous, dehiscent, 2-valved (katup kasar atau sedikit kayu), sering 3- (atau lebih-) diunggulkan.

Secara ekologi, Marbau maluku tersebar  di wilayah pantai, tepi rawa musian, dan di lahan tergenang. Namun Merbau juga tak jarang ditemui di hutan primer atau hutan sekunder dataran rendah. Terkadang di bukit pasir dan batu kapur, dari permukaan laut hingga ketinggian 1.000 meter. Persebaran atau distribusinya di Indonesia, tersebar di Sumatera, Kalimantan, Maluku dan Papua.

Kayu Merbau maluku ini digunakan untuk berbagai macam keperluan. Sejauh ini kayu merbau menjadi salah satu sumber utama industri kayu Indonesia. Kayu ini biasa digunakan untuk pekerjaan konstruksi bermutu tinggi, finishing interior, panel, lantai parket, furniture, dan lain-lain. Dikarenakan kayu Merbau darat ini memiliki karakteristik berat, keras, kuat, dan tahan lama. Kayu jenis ini dikenal tahan terhadap jamur, penggerek kayu dan rayap.

Selain kayunya, biji muda tumbuhan ini juga dapat dimakan. Kemudian kulit kayu dan kayu Intsia palembanica juga menjadi zat warna. Biasanya coklat dan kuning. Biasanya zat pewarna berasal dari tumbuhan ini digunakan untuk mewarnai tikar dan pakaian. Selain itu kulit serta daun tumbuhan ini juga bias digunakan sebagai bahan obat-obatan.