LIPUTAN KHUSUS:

Pemerintah Akan Wajibkan Perusahaan Tambang Eksplorasi Lanjutan


Penulis : Betahita.id

Pemerintah mengusulkan agar RUU Minerba mewajibkan perusahaan tambang melaksanakan eksplorasi lanjutan setiap tahun

Tambang

Selasa, 05 Mei 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi wajib melaksanakan eksplorasi lanjutan setiap tahun. Eksplorasi lanjutan ini dibarengi dengan penyiapan dana ketahanan cadangan.

Direktur Jenderal Mineral Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono  mengatakan, ketentuan ini akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang tengah digodok bersama DPR RI. Sebab, selama ini, ada wilayah-wilayah yang dimiliki perusahaan tambang namun belum dieksplorasi secara mendetail. "Kita akan meminta eksplorasi detail sehingga pemerintah akan mendapatkan data sebenarnya dari cadangan kita," katanya dalam keterangan tertulis, Senin 4 Mei 2020.

Bambang menilai, kegiatan eksplorasi yang berisiko tinggi (high risk) memerlukan dana besar. Untuk itu, pemerintah akan mengatur supaya perusahaan tambang menyisipkan investasi di dalam eksplorasi melalui dana ketahanan cadangan minerba.
"Ini gunanya untuk mencari daerah yang belum dieksplorasi atau mengembangkan wilayah baru," tuturnya.

Langkah lain yang ditempuh pemerintah dalam menemukan deposit minerba adalah melalui penugasan penyelidikan oleh Menteri ESDM kepada lembaga riset negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha. Penugasan tersebut bertujuan untuk menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara dan WIUP Logam.

Ilustrasi lubang tambang

"Walaupun begitu mereka tidak secara otomatis mempunyai hak untuk mengelola wilayah kerja tersebut, ada aturan-aturan lanjutan," kata Bambang.

Sementara itu, terkait pelarangan pemindahtanganan pemegang IUP dan IUPK kepada pihak lain sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009, pada RUU Minerba akan dijabarkan kembali secara rinci bahwa pemindahtanganan hanya diperbolehkan atas persetujuan Menteri ESDM atau Gubenur sesuai dengan kewenangannya dengan syarat, telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi disertai ketersediaan data sumber daya/cadangan dan memenuhi persyaratan administratif. teknis dan finansial.

Dalam RUU Minerba terdapat 13 isu pokok yang diusulkan oleh Pemerintah dan DPR. Tujuh isu pokok diantaranya diusulkan oleh Pemerintah, yaitu penyelesaian permasalahan antarsektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk deposit minerba, pengaturan khusus tentang Izin Pengusahaan Batuan/Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), reklamasi dan pascatambang, dan jangka waktu perizinan untuk IUP dan IUPK yang terintegrasi.

Sementara enam isu pokok lainnya merupakan hasil usulan bersama antara Pemerintah dengan DPR, diantaranya mengakomodir putusan Mahkamah Konsitusi dan UU No.23/2014, penguatan peran pemerintah dalam binwas kepada pemda, penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi KK/PKP2B, izin pertambangan rakyat, dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.

TEMPO.CO | TERAS.ID