LIPUTAN KHUSUS:

Divonis Bersalah karena Garap Tanah Ulayat, Bongku Ajukan Banding


Penulis : Gilang Helindro

Pak Bongku hanyalah petani kecil, warga masyarakat adat asli suku Sakai yang seharusnya dilindungi keberadaannya, bukan justru dirampas haknya

Hukum

Rabu, 27 Mei 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Bongku, salah satu Masyarakat Adat Sakai di Suluk Bongkal, Bengkalis, Riau, mengajukan banding. Ia sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dinyatakan bersalah telah menggarap setengah hektare lahan untuk menanam ubi.

Tadinya tanah itu adalah hutan adat tempat ia biasa hidup, namun sekarang ada di wilayah konsesi PT Arara Abadi.

Baca juga: (Garap Tanah Ulayat, Warga Masyarakat Adat Sakai Divonis 1 Tahun)

Enam bulan yang lalu, petani kecil, Suku Sakaidi Suluk Bongkal, Bengkalis, Riau,  ini ditangkap saat akan mengelola tanah ulayatnya untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Racun atau Ubi Menggalo untuk makanan tradisional Masyarakat Adat Sakai.

Bongku, orang Sakai didampingi LBH Pekanbaru dalam sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan. Foto: LBH Pekanbaru

Setelah melewati proses persidangan, 18 Mei 2020 lalu, hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan Bongku bersalah dan dikenakan hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Ia dituduh melanggar Pasar 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Menurut Rian Sibarani, penasihat hukum Bongku, pasal dakwaan ini tidak dapat dibuktikan selama proses persidangan.

Menurutnya, UU P3H dibentuk untuk menyasar mafia-mafia perusak hutan yang terstruktur dan terorganisir untuk tujuan komersial. Bukan petani kecil seperti Bongku yang hanya bercocok tanam untuk makan sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat adat bukanlah subjek hukum dari UUP3H.

“Pak Bongku hanyalah petani kecil, warga masyarakat asli suku Sakai yang seharusnya dilindungi keberadaannya, bukan justru dirampas haknya," kata Rian, Selasa, 26 Mei 2020.

Poin ini juga sudah dijelaskan melalui keterangan ahli hukum pidana Dr Ahmad Sofian, namun tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Padahal keputusan hakim terdahulu (Yurisprudensi) di Pengadilan Negeri Watansoppeng dan Pengadilan Negeri Banyuwangi tentang kasus serupa, terdakwa dibebaskan karena masyarakat adat bukan subjek hukum UUP3H.

Tak terima dengan putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah, Pak Bongku sudah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan akan terus memperjuangkan haknya.

Petisi yang berjudul #Bebaskanbongku Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat! isinya meminta Pengadilan Negeri Bengkalis untuk membebaskan Bongku sudah ditandatangani 15.888 orang pada Selasa, 26 Mei 2020.