LIPUTAN KHUSUS:

KLHK Ungkap Perdagangan Online Satwa Endemik Surili dan Lutung


Penulis : R. Ariyo Wicaksono

Gakkum KLHK menangkap pelaku perdagangan online satwa dilindungi berupa bayi surili dan lutung jawa di Bandung

Hukum

Minggu, 07 Juni 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku perdagangan online satwa dilindungi di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/6/2020). Sejumlah satwa dilindungi yang hendak dijual pelaku, berhasil diamankan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, keberhasilan penangkapan pelaku perdagangan satwa ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara daring atau online. Penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK dan Balai Besar KSDA Jawa Barat terhadap akun Trisna Lasmana yang menawarkan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak Mei 2020.

"Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu ekor Surili jantan (Presbytis comata) usia sangat muda sekitar 4 sampai 5 bulan, dan satu ekor Lutung Jjawa betina (Trachypithecus auratus) usia 4 sampai 5 bulan," kata Sustyo Iriyono, Sabtu (6/6/2020).

Gakkum KLHK didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resort Garut menangkap pelaku berinisial TL (23 tahun) di Harumansari, Kadungora, Garut. Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka-Bandung.

Surili dan Lutung Jawa hasil sitaan di Garut, Jawa Barat, Juni 2020. (Gakkum KLHK)

"Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim PPNS guna proses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti diamankan dan  dititip-rawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Fondation–Ranca Bali Patuha Bandung. Itu (asal satwa) yang masih didalami penyidikan oleh PPNS kepada pelaku."

Sustyo mengatakan, menurut keterangan Sigit Ibrahim dari Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation-Patuha, kondisi satwa dalam keadaan sakit. Antara lain disebabkan karena kesalahan dalam pemberian pakan oleh pemelihara sebelumnya dan usia masih sangat muda sehingga rentan terhadap penyakit.

Seharusnya, kata Sustyo, satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya. Karena masih membutuhkan makanan dari air susu induknya. Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, satwa liar dilindungi jenis Surili ini rencananya dijual seharga Rp1,4 juta. Sedangkan Lutung Jawa dihargai Rp700 ribu.

"Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya."

Para pelaku akan dijerat melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.