LIPUTAN KHUSUS:

Jual Beli Pulau Malamber Diduga Terkait Rencana Pemindahan IKN


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Praktik jual beli Pulau Malamber tersebut diduga ada kaitannya dengan isu pemindahan ibu kota negara (IKN) baru dan dianggap melanggar konstitusi

Agraria

Rabu, 24 Juni 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Kabar adanya penjualan Pulau Malamber di gugusan Kepulauan Balabalakang, Sulawesi Barat menarik perhatian publik. Terlebih karena nama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) ikut terseret. Praktik jual beli Pulau Malamber tersebut diduga ada kaitannya dengan isu pemindahan ibu kota negara (IKN) baru dan dianggap melanggar konstitusi.

Dinamisastor Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradama Rupang mengatakan, tidak menutup kemungkinan penjualan Pulau Malamber ini ada kaitannya dengan rencana pemindahan IKN baru. Ia menduga, seiring dengan rencana pemindahan ibukota, penjualan tanah bahkan pulau mungkin saja makin masif terjadi. Hal tersebut bisa jadi dimanfaatkan oleh segelintir pejabat lokal untuk mendulang keuntungan atau memperkuat posisi politik di masa mendatang.

"Kepulauan Balabalakang akan menjadi strategis jika megaproyek IKN itu betul-betul terlaksana. Lokasinya yang berdekatan dengan kawasan IKN akan menjadi jalur penting khususnya bagi arus logistik di wilayah Indonesia timur dan Indonesia tengah. Serta menjadi wilayah transit yang dikunjungi oleh sejumlah diplomat dan wisatawan," kata Pradama Rupang, Selasa (23/6/2020).

Indikasi ini bisa dilihat dari ramainya frekuensi pengusaha properti yang melakukan survei mencari tanah di kawasan sekitar IKN. Yaitu Kabupaten PPU dan Kota Balikpapan.

Pulau Malamber./Foto: Google Earth

Indikasi lainnya, lanjut Pradama Rupang, dengan mudah didapati di sejumlah tempat warga beramai-ramai memasang papan pemberitahuan yang menjelaskan kepemilikan lahan. Tidak hanya di wilayah daratan, tetapi juga tampak di sejumlah kawasan pesisir Teluk Balikpapan yang merupakan wilayah ekosistem esensial mangrove.

Berdasarkan pengamatan Jatam Kaltim, Pradama mengatakan, sepanjang pantai Balikpapan telah dikaveling dan diberikan izin melakukan penimbunan berkedok proyek Coastal Road sepanjang kurang lebih 8.500 meter, dari Pelabuhan Semayang hingga ujung landasan Bandar Udara Sepinggan, dengan lebar 100 meter ke arah laut. Menurut Pradama, proyek ambisius ini bukanlah untuk warga Balikpapan, proyek ini akan menghilangkan sempadan pantai dan merampas ruang nelayan serta masyarakat pesisir.

"Proyek ini diberikan kepada tujuh perusahaan real estate," katanya.

Jual Beli Pulau Langgar Konstitusi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan, pihaknya mengecam keras penjualan Pulau Malamber. Menurutnya, praktik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia, baik kepada pihak asing maupun non-asing, telah melanggar konstitusi Republik Indonesia. Khususnya pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dengan demikian, penjualan pulau kecil itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia, di mana pulau tidak bisa dimiliki secara perseorangan. Di dalam falsafah Republik Indonesia yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam tidak dikenal konsep private ownership atau kepemilikan pribadi," kata Susan, dalam siaran pers yang disampaikan KIARA dan Jatam, Jumat (19/6/2020).

Lebih lanjut Susan menuturkan, kepemilikan pulau kecil secara pribadi di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan pasal 36, 37, 42, 43, 44 dan 45 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Yang mana dalam UU ini juga ditetapkan batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjual belikan.

Lebih jauh diatur pula bahwa pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan dan wisata bahari. Susan mendesak berbagai pihak yang terlibat dalam praktik penjualan Pulau Malamber segera diusut dan dihukum secara tegas karena telah melanggar konstitusi Republik Indonesia.

"Tak ada yang kebal hukum. Semua warga negara sama di hadapan hukum. Baik penjual maupun pembeli Pulau Malamber, keduanya harus disanksi dengan berat."

Terpisah, Agus Amri kuasa hukum Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud memberikan pernyataan kepada awak media di Balikpapan, bahwa kabar yang menyebut kliennya melakukan pembelian Pulau Malamber adalah tidak benar.

"Mewakili Abdul Gafur Mas'ud atau AGM, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas beliau sebagai Bupati Penajam Paser Utara, kami menyampaikan bantahan bahwa tidak benar AGM membeli Pulau Malamber tersebut," kata Agus Amri, kepada wartawan di Balikpapan, Senin (22/6/2020).

Pulau Malamber yang berada di Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, namun secara geografi berada di Selat Makassar tepatnya di tengah-tengah antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi ini dikabarkan dijual senilai Rp2 miliar oleh seorang warga. Penjualan Pulau Malamber ini juga tengah dalam penyelidikan Polresta Mamuju.

Berdasarkan keterangan Raja, warga Desa Sumere Kecamatan Simboro, Mamuju, dirinya bukan menjual pulau tersebut. Melainkan menjual sebidang tanah miliknya di pulau tersebut yang luasnya sekitar 6 hektare kepada seorang bernama Sahalu. Luas pulau itu sekitar 8 hektare.