LIPUTAN KHUSUS:

Empat Burung Julang Jambul Hitam Dilepasliarkan di TN Kutai


Penulis : Kennial Laia

Empat burung Julang Jambul Hitam dilepasliarkan di Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur. Hasil sitaan dari perdagangan ilegal di Samarinda.

Satwa

Senin, 29 Juni 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melakukan pelepasliaran empat ekor burung Julang Jambul Hitam di Taman Nasional Kutai, Jumat, 26 Juni 2020. Keempat satwa tersebut disita dalam kasus perdagangan satwa liar di Samarinda. 

Julang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. Jenis burung ini  berwarna hitam dengan leher putih kecoklatan, paruh besar berwarna merah dan kuning dan mata yang dikelilingi lingkaran kebiruan. Kegiatan perburuan liar merupakan salah satu ancaman terbesar bagi jenis satwa ini.  

“Kami sangat berharap masyarakat semakin sadar, bahwa satwa liar dilindungi bukan untuk dipelihara tapi untuk hidup bebas di hutan karena fungsinya sangat penting bagi regenerasi hutan dan menjaga kelestarian hutan. Hutan yang ekosistemnya terjaga dengan baik ini sangat penting sebagai penyangga utama kehidupan manusia di bumi ini,” ungkap Kepala BKSDA Kalimantan Timur Sunandar, Jumat, 26 Juni 2020. 

Menurut Sunandar, pelepasliaran itu adalah tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Samarinda oleh tim gabungan BKSDA Kalimantan Timur dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Wilayah Kalimantan bersama Satuan Reserse Krminal Kepolisian Resort Kota Samarinda pada 9 Juni 2020.

Tim gabungan pelepasliaran burung Julang Jambul Hitam di Kalimantan Timur, 23 Juni 2020. Foto: KLHK

Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Balai PPHLHK David mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat harus turut andil dalam melindungi melindungi satwa liar. Salah satunya adalah dengan mengajak masyarakat menyaksikan kegiatan pelepasliaran tersebut. 

“Kami berharap masyarakat semakin menyadari bahwa perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya, Jumat, 26 Juni 2020. 

Julang Jambul Hitam (SHUTTERSTOCK/Henner Damke)

"Proses hukum bagi tersangka pedagang Julang Jambul Hitam ini terus berlanjut, saat ini tersangka telah kami tahan dan proses penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan dan BKSDA Kalimantan Timur,” lanjutnya. 

Kepala SPTN I Sangatta yang membawahi wilayah Resort Sangkima, Budi Isnaeni, menyambut pelepasliaran burung Julang Jambul Hitam tersebut ke wilayah mereka. 

“Kami menyambut baik pelepasliaran satwa ini di wilayah kami yang merupakan kawasan hutan sebagai habitat terbaik dan terjaga bagi satwa-satwa tersebut. Petani-petani hutan ini akan menjaga proses regenerasi hutan kami dan akan menjamin kelestariannya dalam jangka panjang,” katanya.

Usai pelepasliaran, tim Balai TN Kutai memantau proses adaptasi satwa liar itu. Menurut Sunandar, hasil observasi menunjukkan burung-burung tersebut dapat langsung beradaptasi dan terbang menuju pohon-pohon tinggi di dalam kawasan TN Kutai.

"Pemantauan rutin selanjutnya akan dilaksanakan oleh tim Balai TN Kutai. Semoga upaya kerjasama ini semakin memperkuat upaya konservasi keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur,” katanya.