LIPUTAN KHUSUS:

Miliki Ratusan Bagian Satwa Dilindungi, Warga Bandung Ditahan


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Seorang warga Bandung ditahan karena memiliki dan menyimpan ratusan bagian satwa dilindungi, termasuk opsetan harimau dan tanduk anoa.

Hukum

Kamis, 23 Juli 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Seorang warga Bandung berinsial BVT (61) ditahan karena memiliki dan menyimpan ratusan bagian satwa dilindungi. Penahanan tersebut dilakukan di salah satu homestay di Jalan Sangkuriang 11, Dago, Kota Bandung, Jumat, 20 Juli 2020.

Penahanan BVT itu dilakukan oleh penyidik dan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Elang Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jabar dan Reskrim Polda Jabar.

Baca juga: KLHK Ungkap Perdagangan Online Satwa Endemik Surili dan Lutung

Operasi penangkapan BVT ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial tentang adanya perdagangan bagian-bagian dari satwa liar dilindungi, berupa kulit harimau yang disampaikan oleh Direktorat KKH. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra.

Bagian-bagian satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari tangan BVT yakni, 1 opsetan harimau, 1 tanduk anoa berserta tengkorak kepala, 2 opsetan penyu sisik, 1 opsetan buaya muara. Selain itu ada 6 kerang triton, 5 kerang kepala kambing, 2 kerang nautilus, 27 lembar potongan kulit harimau berbagai ukuran, 2 lembar kulit muncak (kijang) berukuran 12x16 cm dan ukuran 13x14 cm.

Satu opsetan harimau yang berhasil diamankan para petugas Seksi Wilayah I, Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, dari tangan BVT, di Kota Bandung, Jumat, 20 Juli 2020 kemarin./Foto: Dokumentasi Gakkum.

Tim juga mengamankan 1 tanduk rusa, 10 batang tangkur penyu, 3 batang tangkur buaya, 2 rahang dan gigi hiu, 49 helai bulu burung merak, 2 kuku beruang, 8 gigi kucing hutan dan 20 tangkur ular. Selain itu terdapat bagian-bagian satwa yang masih dalam proses indentifikasi ahli. Yakni 18 batang berbentuk pipa bermotif dan 2 tulang rahang bermotif.

Kepala Seksi Wilayah I, Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Fachrudin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka BVT, bagian-bagian satwa itu didapatkan dengan cara membeli. Untuk sementara penyidik masih berusaha mengungkap apakah ada jaringan tertentu di belakangnya.

"Seandainya pun pengakuan tersangka dia tidak menjual, nanti akan dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di lapangan, yang saat ini sedang didalami oleh penyidik. Berdasarkan pengakuan dan informasi yang kami dapatkan, tersangka tinggal dan sewa di situ (homestay). Berdasarkan identitas, tersangka warga Bandung," ujar Fachrudin, Rabu (22/7/2020).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KLHK, Sustyo Iriyono menambahkan, upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

"Terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan ini tentu kita akan meningkatkan pemantauan baik secara langsung maupun melalui siber patrol guna menjerat para pelaku perdagangan secara daring," kata Sustyo Iriyono.

Sampai saat ini penydik pegawai negeri sipil (PPNS) Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra masih memeriksa tersangka BVT, dan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Tidak menutup kemungkinan Tim akan mengembangkan kasus untuk mengungkap sindikat perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi di wilayah Jawa barat dan sekitarnya.

"Selanjutnya kita akan terus mendalami kemungkinan adanya para pelaku lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini," ujar Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

Kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, melanggar Pasal 40 Ayat 2 juncto 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp100 juta.