LIPUTAN KHUSUS:

Kasus Karhutla: Banding Ditolak, PT ATGA Tetap Dihukum Rp590 M


Penulis : Betahita.id

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding PT. ATGA, yang oleh Pengadilan Negeri Jambi dihukum membayar ganti rugi Rp590 miliar dalam kasus karhutla.

Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT. ATGA), yang oleh Pengadilan Negeri Jambi dihukum membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar dalam kasus karhutla.

Keputusan Pengadilan Tinggi pada 6 Agustus 2020 itu mwnguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi pada 13 April 2020 yang memvonis PT ATGA bersalah karena mengakibatkan kebakaran lahan seluas 1.500 hektar di lokasi konsesinya, di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi pada tahun 2015.

Baca juga: Kasus Karhutla PT AER dan PT ABP di Kalbar Segera Disidang

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi ini. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. 

"Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran di lokasi mereka," kata Rasio Sani.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memutus perkara banding ini diketuai oleh Hiras Sihombing, S.H., dengan hakim anggota Efran Basuning, S.H., M.Hum, Dr Didik Setyo Handono, S.H., M.H.

"Kami juga mengapresiasi Jaksa Pengacara Negara, kuasa hukum dan para ahli yaitu Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, Prof. Dr. Edvin Adrian, Dr. La Ode Syarief, S.H., LLM , Dr Asmadi Sa'ad, Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, dan Abdul Wahid Oscar, S.H., M.H., yang telah membantu dalam penanganan perkara ini," kata Rasio Sani.

“Majelis Hakim, Jaksa Pengacara Negara, kuasa hukum dan para ahli dalam penanganan perkara ini adalah para pejuang dalam mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," kata Rasio Sani.

Rasio Sani menegaskan bahwa Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun kejadian kebakaran hutan dan lahan sudah lama, pemerintah akan tetap menindaknya.

"Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi. Karena karhutla merupakan kejahatan serius dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera maka kita harus tindak sekeras-kerasnya," kata Rasio Ridho Sani.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, pada Direktorat Jenderal Gakkum LHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, saat ini ada 19 perusahaan yang digugat oleh KLHK yang digugat dalam kasus Karhutla, yang 9 perkara di antaranya berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun. 

Jasmin menambahkan, jumlah perkara karhutla yang diseret ke pengadilan akan bertambah, karena saat ini KLHK sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan di Riau, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, serta beberapa lokasi lainnya.

Kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu faktor penyumbang hilangnya tutupan hutan di seluruh dunia termasuk Indonesia. Foto: Auriga Nusantara.