LIPUTAN KHUSUS:
KLHK: Lahan Tercemar Limbah B3 Naik 400 Persen, Pemilik Tak Jelas
Penulis : Kennial Laia
Pelaku usaha di Indonesia dituntut untuk selalu melakukan kegiatan pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Lingkungan
Kamis, 13 Agustus 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, saat ini luasan lahan terkontaminasi limbah B3 atau bahan berarun dan berbahaya meningkat namun banyak yang tidak diketahui penanggungjawabnya.
"Salah satu tugas berat yang dihadapi adalah pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi pada lahan tak bertuan atau tidak diketahui penanggungjawabnya. Untuk itu, perlu ada sinergi yang bagus antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 noninstitusi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2020.
Data KLHK menunjukkan, terjadi peningkatan luasan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang cukup signifikan selama kurun waktu lima tahun (2015-2019). Pada 2015, luasan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebesar 211.359,2 m2 dengan jumlah tonase yang harus dipulihkan sebesar 501.470,4 ton. Angka itu melonjak naik pada 2019 dengan luasan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebesar 840.024,85 m2 dengan jumlah tonase Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 yang harus dipulihkan sebesar 890.316,44 ton.
Vivien mengatakan, kontaminasi lahan itu berasal dari sektor institusi kegiatan pertambangan, energi dan migas, manufaktur, agroindustri dan jasa. Sedangkan lahan terkontaminasi noninstitusi sebagian besar berasal dari kegiatan kecil masyarakat, seperti Penambangan Emas Skala Kecil (PESK), peleburan logam skala kecil, dan kegiatan daur ulang barang elektronik bekas.
"Meningkatnya luas lahan terkontaminasi Limbah B3 di Indonesia mengindikasikan bahwa masih ada permasalahan di bagian hulu pengelolaan Limbah B3," ungkapnya.
Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan. Pelaku usaha pun harus memahami pelaksanaan penanggulangan kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 harus sesuai prosedur. Sementara itu, pemahaman mengenai hal tersebut belum dimiliki secara merata dan seragam oleh pemangku kepentingan terkait.