LIPUTAN KHUSUS:

Koalisi Bersihkan Indonesia Tuding Omnibus Law Pesanan Pengusaha


Penulis : Betahita.id

Koalisi #BersihkanIndonesia menyatakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja merupakan pesanan pengusaha tambang, terutama di sektor tambang batu bara.

Lingkungan

Jumat, 09 Oktober 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Koalisi #BersihkanIndonesia menyatakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja merupakan pesanan pengusaha tambang, terutama di sektor tambang batu bara.

Hak ini karena dalam UU Cipta Kerja pemerintah mengobral kekayaan alam Indonesia secara cuma-cuma melalui kelonggaran royalti hingga 0 persen.

Baca juga: Omnibus Law Tebas 6 Undang-Undang Perlindungan Lingkungan

“Pemberian royalti 0 persen sama dengan memberikan batu bara secara cuma-cuma kepada pengusaha, mengkhianati amanat UUD 1945 bahwa sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat,” kata juru bicara #BersihkanIndonesia dari Auriga Nusantara, Iqbal Damanik dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2020.

Aksi penolakan tambang oleh warga Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara./Foto: Jatam Kaltim

Dia mengatakan saat negara menghadapi resesi ekonomi, rakyat kehilangan pekerjaan dan meregang nyawa karena pandemi yang tak kunjung usai, Presiden Jokowi dan DPR RI justru memilih memberi talangan (bailout) dengan menyelamatkan pebisnis tambang batu bara.

Bailout itu difasilitasi dalam UU Cipta Kerja di paragraf 5 klaster energi dan sumber daya mineral Pasal 128A, yang menyebutkan kelonggaran pembayaran royalti kepada pemerintah.

Ia menambahkan, insentif itu akan mendorong laju eksploitasi besar-besaran yang
beriringan dengan semakin hancurnya ruang hidup dan lingkungan yang tidak layak
huni. Situasi ini bertentangan dengan niat pemerintah Indonesia yang membatasi
produksi batu bara yang dituangkan dalam RPJMN.

Sejak tahun lalu sebelum pandemi, sejumlah perusahaan batu bara besar sudah
mengalami kesulitan keuangan, dengan utang jatuh tempo pada 2020, 2021, dan 2022. Moody’s Investor Services mencatat total utang perusahaan-perusahaan tersebut mencapai US$ 2,9 miliar atau sekitar Rp 42 triliun yang akan jatuh tempo pada 2022 saja. Utang tersebut berbentuk kredit perbankan maupun obligasi.

Sementara itu, melalui UU Cipta Kerja dan dengan menunggangi pandemi, kata dia, kewajiban perusahaan untuk menyetorkan royalti kepada pemerintah akan diberikan diskon hingga 100 persen. Artinya, relaksasi royalti ini akan menyebabkan negara kehilangan potensi pemasukan hingga US$ 1.1 miliar dan US$ 1.2 miliar dari pajak yang ditarik pada 2019 dari 11 perusahaan batu bara

“Semua ini terjadi karena legislasi UU Cipta Kerja ini sudah tersandera dalam konflik kepentingan, para aktor oligarki politik dan bisnis dalam parlemen sudah bercampur-baur," kata juru bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM Nasional Merah Johansyah.

Dia mengatakan sebanyak 50 persen isi anggota DPR dan pimpinannya juga
terhubung dengan bisnis batu bara. Bahkan, kata dia, Satgas Omnibus Law yang ikut menyusun pun berisi para komisaris dan direktur perusahaan batu bara yang juga akan menerima manfaat dari kebijakan UU Cipta Kerja.

TEMPO.CO | TERAS.ID