LIPUTAN KHUSUS:

Luhut Jamin Food Estate Sumut Tak Rusak Hutan, DPR Minta Kajian


Penulis : Betahita.id

Presiden Jokowi sedang membangun lumbung pangan atau food estate seluas 30 ribu hektare di Sumatera Utara.

Konservasi

Sabtu, 31 Oktober 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Presiden Jokowi sedang membangun lumbung pangan atau food estate seluas 30 ribu hektare di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Baca juga Prof Bambang Hero: Lahan Gambut Bisa untuk Sawah, Ini Syaratnya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Joko Widodo telah meninjau perkembangan kawasan Food Estate di Desa Siria-ria, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2020). Lokasi tersebut akan menjadi kawasan Food Estate, selain di Kalimantan Tengah.

"Pemilihan lokasi Kawasan Food Estate di sana, saya pastikan tidak melewati batas hutan lindung atau area konservasi lainnya," ujar Luhut dalam postingannya di akun instagram @luhut.pandjaitan, Jumat, 30 oktober 2020.

Presiden Jokowi di food estate di Desa Siria-ria, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2020). (dok.presidenri.go.id)

Luhut mengatakan pemilihan lokasi itu sudah melalui serangkaian kajian lingkungan dan proses peralihan fungsi kawasan hutan yang dilakukan oleh Kemenko bersama seluruh kementerian terkait, dengan melibatkan akademisi dari berbagai Universitas dan Institut ternama di bidang Pertanian.

Setelah berkeliling di lahan Kawasan Food Estate tersebut, Luhut mengatakan presiden juga membagikan puluhan ribu sertifikat tanah kepada masyarakat adat di Stadion Simangaronsang, Kecamatan Doloksanggul.

"Saya melihat sertifikat yang dibagikan termasuk di antaranya adalah 87 sertifikat untuk bidang lahan yang berada di kawasan Food Estate di Humbang Hasudutan agar keberadaan lahan produktif tetap terjaga baik," ujar dia.

Luhut mengatakan rencana pemerintah mengembangkan Food Estate di sejumlah lokasi didorong adanya peringatan terkait ancaman krisis pangan dunia akibat pandemi Covid-19 dikeluarkan oleh Organisasi PBB untuk pangan dan pertanian dunia (FAO) di bulan Maret 2020. "Saya berpikir sudah saatnya kita harus membenahi ketahanan pangan nasional kita."

“Sudah dua kali saya ke Kalimantan Tengah. Di sana akan dibangun food estate khusus untuk padi dan singkong. Di sini (Sumatera Utara) ada luas lahan 60.000 hektare, yang akan digunakan food estate adalah seluas 30.000 hektare,” ujar Presiden dalam keterangannya.

Lumbung pangan ini nantinya akan tersebar di sejumlah kabupaten di Sumatera Utara, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Sebagai langkah awal pengembangan, di Humbang Hasundutan akan terlebih dahulu dibangun sebuah kawasan hortikultura yang akan menempati lahan seluas 215 hektare. Komoditas yang akan diproduksi dalam lahan tersebut di antaranya ialah bawang merah, bawang putih, dan kentang dengan segala produk turunan dan olahannya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara sempat meninjau penanaman bibit komoditas hortikultura yang telah disiapkan.

“Insyaallah nanti, ini sudah mulai (tanam), akan kita lihat hasilnya kira-kira 2 sampai 2,5 bulan ke depan. Akan kita lihat nanti,” katanya seperti dikutip laman resmi Presiden

Kajian dampak lingkungan

Komisi IV DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya melakukan kajian dampak lingkungan terhadap program food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut.

Karena akan ada lahan seluas 30 ribu hektare di kabupaten tersebut menjadi target program food estate oleh Kementerian Pertanian pada 2021.

"Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan kajian lingkungan hidup strategis secara cepat atas 30.000 hektare lahan di Humbahas yang direncanakan menjadi target areal tanaman pertanian pada program food estate tahun 2020 oleh Kementerian Pertanian dan dilaporkan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak rapat kerja hari ini," ujar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Senin, 14 September 2020 dalam RDP dengan Menteri Siti Nurbaya, dikutip dari dpr.go.id.

Berkenaan dengan program food estate ini, Komisi IV DPR RI akan terus melakukan pendalaman dengan sejumlah eselon I di seluruh kementerian yang berurusan pada sektor ini.

Karena menurutnya program ini perlu mendapatkan kajian dan perhatian mendalam dari seluruh pemangku kepentingan.

"Komisi IV akan melakukan rapat dengar pendapat dengan beberapa Eselon I Kementerian terkait, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk melakukan pendalaman atas program food estate yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah," ungkapnya.

Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat, Delima Silalahi menyebut, program food estate oleh pemerintah pusat dan Pemkab Humbahas dipastikan akan menimbulkan konflik agraria yang baru di wilayah Kabupaten Humbahas.

Direktur KSPPM Delima Silalahi saat menjadi narasumber seminar pembentukan ranperda masyarakat adat di Tapanuli Utara, Sumut, pada Senin, 10 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

"Berpotensi menimbulkan konflik agraria. Karena lahan-lahan yang diproyeksikan untuk food estate tersebut diklaim masyarakat sebagai wilayah adat," kata Delima dihubungi Tagar lewat telepon seluer, Selasa, 15 September 2020.

Selain itu, kata dia, program food estate ini belum terinformasikan dengan baik dan betul kepada masyarakat terutama di lokasi rencana program, yakni Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.

"Kebijakan yang sangat top down. Sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Secara existing ada beberapa wilayah yang ditunjuk jadi wilayah food estate merupakan perladangan masyarakat," kata dia mengingatkan.

Hal lain, kata dia, kebijakan ini sangat jauh dari prinsip free, prior and inform consent (FPIC). Di mana harusnya masyarakat harus terlebih dahulu diberikan informasi selengkap-lengkapnya terkait food estate, sehingga masyarakat bisa memutuskan sikapnya dengan bebas menerima atau tidak program ini di wilayahnya. 

TEMPO.CO | TERAS.ID