LIPUTAN KHUSUS:

Realisasi Penetapan Hutan Adat Lambat, Pengajuan Sulit


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Berbagai kendala, termasuk persyaratan dalam proses pengajuan Hutan Adat yang sulit, dianggap menjadi penyebab lambatnya realisasi penetapan Hutan Adat.

Hutan

Jumat, 20 November 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Realisasi penetapan pencantuman Hutan Adat di Indonesia masih terbilang lambat. Berbagai kendala, termasuk persyaratan dalam proses pengajuan Hutan Adat yang sulit, dianggap menjadi penyebab lambatnya realisasi penetapan Hutan Adat.

Direktur Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo mengatakan, hingga kini masih terjadi sektoralisme, yakni urusan kehutanan dan urusan pertanahan berjalan secara masing-masing. Akibatnya, pengakuan wilayah adat di tingkat kabupaten tidak serta merta diikuti dengan pengakuan keberadaan hak ulayat maupun Hutan Adatnya secara nasional.

"Oleh karenanya, masyarakat adat ketika mengajukan pengakuan masyarakat adat dan wilayahnnya masih harus ditindaklanjuti dengan pengakuan Hutan Adat. Jadi masyarakat adat harus melakukan berbagai upaya untuk pengakuan wilayah adatnya, Hutan Adatnya dan hak ulayatnya. Jadi ini undang-undang kita masih sangat sektoral," kata Kasmita Widodo, Rabu (11/11/2020).

Terkait lambatnya realisasi Hutan Adat. Kasmita Widodo menuturkan, selain ada proses yang lambat dalam pengakuan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya di tingkat kabupaten, terdapat pula sejumlah persoalan dalam proses-proses pengakuan dan penetapan Hutan Adat di kementerian LHK.

Tampak dari ketinggian sebagian hutan di wilayah adat Kinipan telah terbabat untuk perkebunan sawit PT SML./Foto: Betahita.id

"Masih ada tantangan, misalnya di kawasan konservasi itu perlu proses yang lebih panjang daripada hutan adat yang di luar kawasan konservasi."

Persoalan lain, lanjut Kasmita, pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi tidak memiliki kapasitas untuk memberikan dukungan dalam proses pengakuan wilayah adat. Kapasitas dimaksud adalah dukungan anggaran dan program, semisal untuk mengidentifikasi masyarakat adat.

Menurut Kasmita Widodo, tanpa adanya dukungan anggaran maka urusan-urusan pengajuan pengakuan wilayah adat oleh masyarakat menjadi sulit untuk direspon oleh panitia atau oleh pemerintah kabupaten. Hal ini menjadi permasalahan krusial dalam urusan pengakuan wilayah adat maupun Hutan Adat.

"Itu jarang sekali menjadi program di pemerintah kabupaten. Sehingga walaupun aturannya ada, perdanya ada, SK panitia masyarakat hukum adat ada, namun tidak ada anggarannya. Maka tidak bisa jalan. Satu hal selain ada perda, harus ada kelembagaanya yang mempunyai kapasitas. Apakah panitia masyarakat hukum adat atau gugus tugas. Jadi kelembagaan itu penting."

Luas Wilayah Adat dan Hutan Adat

Sejauh ini, BRWA telah meregistrasi sekitar 865 wilayah adat dengan total luas sekitar 11.116.450 hektare. 865 wilayah adat tersebut tersebar di 22 provinsi. Wilayah adat terluas berada di Papua, Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat.

 

"Sumber Data: Badan Registrasi Wilayah Adat" 

Kalau dilihat dari sisi kebijakan. Dari total luas wilayah adat tersebut, 2.348.631 haktare di antaranya telah ada penetapan, baik melalui peraturan daerah maupun surat keputusan dari kepala daerah.

Sementara wilayah adat yang telah mendapat pengaturan, melalui surat keputusan kepala daerah dan peraturan daerah luasnya sekitar 6.100.822 haktare. Sedangkan wilayah adat yang belum ada kebijakan luasnya sebesar 2.666.996 hektare.

"Sumber Data: Badan Registrasi Wilayah Adat" 

Berdasarkan data capaian Perhutanan Sosial yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pencantuman Hutan Adat sebesar sekitar 578.420 hektare. Namun menurut Kasmita Widodo, angka 578.420 hektare itu adalah luas indikatif Hutan Adat. Sedangkan realisasinya, hingga April 2020, baru sekitar 44 ribu hektare saja.

"Yang luas itu yang disebut Peta Indikatif Hutan Adat. Nah Peta Indikatif Hutan Adat sekarang sudah menjadi tidak berlaku. Kenapa? Karena sudah diganti SK (surat keputusan) menterinya, Permen (Peraturan Menteri) LHKnya sudah berubah. Mereka menyebutnya dengan Peta Penujukkan Hutan Adat dan itu harus diproses lagi."

"Sumber Data: Badan Registrasi Wilayah Adat"

Kasmita menguraikan, masih terdapat 153.135 hektare potensi Hutan Adat yang sudah memiliki peraturan daerah dan SK penetapan masyarakat hukum adat, namun belum masuk dalam indikatif Hutan Adat. Sedangkan wilayah yang sudah masuk dalam Peta Indikatif Hutan Adat serta telah memiliki peraturan daerah dan SK penetapan MHA, namun belum juga ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh pemerintah, luasnya sekitar 501.957 hektare.

Terobosan untuk Percepatan Realisasi Hutan Adat

Proses pengakuan Hutan Adat terbilang rumit. Kasmita mengatakan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk maju dalam proses pengakuan Hutan Adat adalah perlu adanya pengakuan masyarakat hukum adat. Yang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan, pengakuan masyarakat hukum adat harus dilakukan melalui peraturan daerah.

Pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah inilah yang membuat proses penetapan Hutan Adat menjadi lambat. Menurut Kasmita, apabila pemerintah ingin membuat suatu terobosan untuk mempercepat capaian Perhutanan Sosial, khususnya Hutan Adat, maka pemerintah harus mencabut pasal 67 yang ada dalam UU Kehutanan. Karena pasal 67 tersebut mewajibkan pengakuan masyarakat hukum adat harus melalui peraturan daerah.

"Melalui Omnibus Law tidak dicabut juga. Pasal 67 yang mengharuskan pengakuan masyarakat hukum adat menggunakan perda harusnya dicabut, harusnya menggunakan SK bupati biar lebih cepat. Sehingga kepala daerah secara politik dan kewenangan bisa menetapkan keberadaan masyarakat adat melalui SK saja, tidak perlu melalui perda."

Karena apabila melalui peraturan daerah, imbuh Kasmita, harus menempuh proses politik di daerah yang panjang dan rumit, melibatkan dewan perwakilan rakyat daerah. Hal itu sangat menyulitkan bagi masyarakat adat.

"Jadi bukan hanya prosedur verifikasi dan lain sebagainya itu. Tapi yang lebih tinggi, pengakuan masyarakat adat yang diatur melalui pasal 67 UU Kehutanan. Menurut saya, kalau mau terobosan ya itu (pasal 67) yang harusnya dihapus kemarin. Di Omnibus Law tidak dihapus, malah pasal-pasal lain yang diubah."