LIPUTAN KHUSUS:

Walhi: 4 Kebun Sawit Kalteng Diduga Langgar Perlindungan Gambut


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Dari hasil pemantauan terhadap komitmen restorasi dan perlindungan gambut di Kalteng, Walhi menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan

Gambut

Jumat, 18 Desember 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan di Kalimantan Tengah terhadap komitmen restorasi dan perlindungan gambut. Pelanggaran tersebut di antaranya, adanya penanaman sawit di atas areal Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) Lindung. 

Direktur Walhi Kalteng Dimas N. Hartono mengatakan, ada empat perusahaan yang menjadi target pemantauan, yakni PT GBSM, PT STP dan PT RHS yang berlokasi di Kabupaten Seruyan, serta PT MAS yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Keempat perusahaan ini adalah anggota RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) yang seharusnya tunduk di bawah prinsip-prinsip RSPO. Termasuk di dalamnya mengenai pelaksanaan terhadap komitmen restorasi dan perlindungan lahan gambut. Namun fakta yang ditemukan di lapangan justru adalah kebalikannya," kata Dimas, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (15/12/2020).

Dimas menyebut, dari hasil temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa keempat perusahaan anggota RSPO ini belum serius berkomitmen menjalankan kewajiban mereka terhadap lingkungan. Terutama perlindungan dan restorasi terhadap gambut dan FEG lindungnya. Karena dilihat dari fakta-fakta di lapangan, masih banyak ditemukan praktik-praktik perusahaan yang melanggar, serta merusak lingkungan dan ekosistem gambut.

Perkebunan sawit PT GBSM yang menjadi salah satu tempat pemantauan./Foto: Walhi Kalteng

"Kami meminta perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab dengan praktik-praktik yang telah mereka lakukan. Terutama memperbaiki dan lebih memperhatikan gambut dan FEG Lindungnya. Begitu juga dengan RSPO, agar menindak tegas para perusahaan anggotanya ini terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan," ujar Dimas.

Dimas yang juga Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Kalteng ini menguraikan, satu dari empat perusahaan tersebut, yaitu PT GBSM, pernah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2019 lalu. Dalam keterangan media, lanjut Dimas, pihak PT GBSM menyangkal telah melakukan pembakaran serta menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi tidak berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

"Namun, hasil pemantauan justru menemukan bahwa kebakaran ternyata masih terjadi di dalam areal konsesi PT GBSM. Berdasarkan data kebakaran lahan tahun 2015-2019, tim mendatangi titik-titik lokasi bekas kebakaran dan menemukan tanda-tanda bekas terbakar, seperti batang sawit berwarna hitam, bekas tumbuhan yang sudah terbakar, sawit yang tumbuh jarang dan hampir tertutupi semak belukar."

Selain itu, tim juga menemukan kebakaran masih terjadi di areal lahan gambut. Hal ini dibuktikan dengan pengeboran yang dilakukan oleh tim pada salah satu titik koordinat tempat kebakaran lahan. Dalam pengeboran itu ditemukan bahwa lahan masih berupa gambut berjenis fibrik sedalam 5 meter.

Pelanggaran lainnya juga ditemukan di wilayah konsesi PT GBSM. Yakni penanaman sawit yang dilakukan perusahaan di atas lahan gambut. Hal ini dibuktikan dengan pengeboran yang dilakukan tim di sekitar titik Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) Lindung dengan areal yang telah ditanami sawit. Pada areal ini didapati bahwa lahan masih berupa gambut sedalam 2,4 meter dengan jenis hemik.

Program Manager Walhi Kalteng, Tri Atmaja menambahkan, pemantauan di PT STP dan di PT RHS, yang keduanya merupakan anak perusahaan milik Grup Wilmar, juga menunjukkan adanya pelanggaran. Padahal Wilmar telah menyatakan diri sebagai perusahaan yang green, sustainable, serta clean and clear di pasaran.

Pada area PT STP, kata Tri, tim pemantauan menemukan perusahaan justru membuat sumur bor pada batas antara kebun yang sudah ditanami sawit dengan areal HCV (High Conservation Value) atau areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Padahal, menurut Tri, berdasarkan peta arahan kegiatan restorasi, seharusnya dibangun sekat kanal bukannya sumur bor.

Lebih lanjut diuraikan, ketika melakukan pengeboran di salah satu areal HCV, tim menemukan kedalaman gambut di areal itu lebih dari 4,45 meter dengan jenis gambut fibrik. Namun, di areal ini juga tidak ada sekat kanal, kecuali kanal yang justru akan membuat gambut menjadi cepat kering.

Di lokasi berbeda, di areal PT RHS, tim juga menemukan adanya pelanggaran yang hampir serupa. Di lapangan, pada titik-titik yang seharusnya dibangun sekat kanal justru tidak ditemukan satu pun sekat kanal yang dibuat. Kanal yang ada di titik-titik itu justru ditimbun untuk dijadikan jalur panen.

Tim juga melakukan pengeboran sebanyak 3 kali dengan titik yang saling berdekatan. Dari pengeboran ini, ditemukan bahwa lahan tersebut adalah gambut dengan kedalaman sekitar 2,20 meter berjenis sapric (sudah agak matang).

Namun disayangkan, lahan gambut ini juga justru telah ditanami tumbuhan sawit. Kemudian karena ditanam di atas lahan gambut, sawit yang tumbuh menjadi agak kerdil serta tumbuh miring dan hampir tumbang, padahal diketahui tumbuhan-tumbuhan sawit ini telah ditanam sejak 2013.

Kemudian, hasil pemantauan di konsesi PT MAS, tim menemukan banyak sekat kanal dalam keadaan rusak. Sekat ini juga dibuat seadanya. Yaitu dibuat dari tumpukan karung yang diisi pasir dan hanya ditahan oleh kayu-kayu.

Penanaman sawit di konsesi ini diketahui umumnya menggunakan sistem tapak timbun. Tapak timbun biasa dilakukan oleh perusahaan ketika mereka menanam sawit pada media lahan gambut dalam. Yang mana pohon sawit ditimbun dengan tanah, agar tanaman sawit dapat tumbuh lebih kokoh.

Hal ini, lanjut Tri, tentu sangat jelas menujukkan bahwa PT MAS telah melakukan penanaman di atas lahan gambut. Tim juga melakukan pengeboran sebanyak 4 kali di dalam kawasan FEG Lindung. Dari pengeboran itu didapati kedalaman gambut yang bervariasi. Mulai dari 50 centimeter, 3 meter, 4 meter hingga 4,10 meter.

Pada titik-titik pengeboran ini, tanaman sawit sudah ditanami oleh perusahaan di atasnya. Sehingga terindikasi bahwa PT MAS benar telah melakukan pelanggaran dengan tidak merestorasi atau melindungi FEG Lindung, namun justru merusaknya dengan melakukan penanaman kelapa sawit di atasnya.

"Hal ini bertolak belakang dengan penghargaan yang diraih PT MAS, yaitu penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper 2019 dengan peringkat Hijau," ujar Tri Atmaja.

Penghargaan Proper adalah suatu bentuk apresiasi pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perusahaan yang dalam operasionalnya memperhatikan kelestarian lingkungan sesuai dengan kriteria penilaian yang sudah ditentukan.

Tanggapan perusahaan

Terpisah, saat dimintai tanggapannya atas temuan Walhi Kalteng tersebut, Humas PT GBSM (Gawi Bahandep Sawit Mekar), Rizal Prayipto mengaku tidak dapat memberikan tanggapan, termasuk mengenai kasus karhutla yang menyeret nama perusahaannya.

Alasannya karena pihaknya belum membaca laporan lengkap temuan pelanggaran restorasi dan perlindungan gambut yang dibuat pihak Walhi Kalteng. Rizal mengatakan akan meminta laporan itu kepada Walhi Kalteng untuk kemudian pihaknya pelajari.

"Terkait ini mohon maaf kami belum membaca laporan walhi yang dimaksud. Maksud saya laporan pemantauannya, biar bisa kami pelajari dulu. Jika terkait rilis Walhi tadi, kami sedang minta langsung laporannya ke Walhi Kalteng, nanti tim kita pelajari dulu setelah itu baru bisa menanggapi terkait hal-hal yang disampaikan dalam rilis. Setelah kita dapat laporannya dari Walhi, dan mungkin nanti tim kita juga akan jadwalkan ketemu langsung dengan tim Walhi Kalteng," kata Rizal, Rabu (16/12/2020).

Sementara, PT STP, PT RHS dan PT MAS, hingga berita ini ditulis belum berhasil dimintai komentar ataupun diwawancarai. Beberapa upaya yang dilakukan masih belum mendapat respon dari pihak terkait.