LIPUTAN KHUSUS:
Kembali Melawan, Warga Penyang Resmi Gugat Perdata Perusahaan
Penulis : Sandy Indra Pratama
Warga Penyang tetap pada pendiriannya, tidak akan menyerah untuk berjuang sampai hak milik mereka dikembalikan oleh perusahaan.
Hukum
Rabu, 17 Februari 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Konflik antara warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT. HMBP) belum usai. Warga Penyang tetap pada pendiriannya, tidak akan menyerah untuk berjuang sampai hak milik mereka dikembalikan oleh perusahaan.
Bersama Koalisi untuk Pejuang Agraria Desa Penyang dan Law Firm Kairos, perlawanan kembali dilakukan lewat Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Gugatan warga Penyang resmi didaftarkan di PN Sampit pada tanggal 11 Februari 2021, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Spt. Selain PT. HMBP, gugatan ini juga ditujukan untuk Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KSB) sebagai tergugat dua.
Warga dan koalisi yakin perusahaan melakukan aktivitas di luar Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu terbukti oleh temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotim tahun 2011 lalu. Temuan dinilai benar lantaran sebagian dari lahan tersebut masih merupakan milik warga Penyang.
Hasil temuan ini juga diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh Manager Legal dan Supervisor Legal PT. HMBP. Dalam surat yang ditulis pada tanggal 15 Oktober 2019 itu, bahwa perusahaan menyatakan diri bersedia menyerahkan kembali lahan di luar HGUtersebut ke warga Penyang.
Namun, jauh sebelum itu, pada tahun 2010 dan 2011, Bupati Kotim beberapa kali mengirimkan surat ke Direktur PT. HMBP. Dalam surat-suratnya itu, Bupati pada intinya membenarkan bahwa PT. HMBP telah melakukan aktivitas di luar HGU, dimana hal tersebut termasuk dengan melakukan penggarapan di lahan milik masyarakat.
Sehingga Bupati meminta PT. HMBP segera mengembalikan atau memitrakan lahan tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 29 Oktober 2019, DPRD Kotim mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itu berisi agar para peserta kemitraan harus membentuk koperasi atau kelompok tani untuk mengelola lahan tersebut.
Hasilnya, warga Penyang pun membentuk kelompok tani bernama “Sahai Hapakat.” Kelompok ini akan mengelola lahan yang merupakan kebun sawit PT. HMBP di luar HGUnya seluas 117 hektar (ha).
Namun, hingga kini lahan yang dijanjikan itu tak kunjung diberikan ke masyarakat. Warga Penyang telah beberapa kali mengirimkan surat ke Bupati Kotim dan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mendorong pemberian hak atas lahan tersebut dapat segera dilakukan oleh perusahaan.
Sementara itu, belakangan ini warga Penyang mengetahui bahwa PT. HMBP telah menjalin kerjasama kemitraan dengan Koperasi KSB di atas lahan yang seharusnya menjadi hak milik mereka. Koperasi ini sendiri dipimpin oleh Dias Manthongka, salah satu orang yang dulunya juga pernah berjuang bersama warga Penyang memprotes aktivitas PT. HMBP diluar HGU.
Sayangnya, sekarang justru menjalin kerjasama dengan perusahaan tanpa sepengetahuan warga Penyang.
Sehingga, puncaknya, pada bulan Februari dan Maret 2020 lalu, tiga orang warga yaitu James Watt, Dilik, dan Alm. Hermanus menjadi korban kriminalisasi perusahaan. Ketiganya dilaporkan ke Polda Kalteng dengan tuduhan melakukan/menyuruh melakukan pencurian buah sawit.
James dan dua orang lainnya dituduh mencuri di ladangnya sendiri, ladang milik masyarakat Penyang.
Dari persidangan inilah, banyak terungkap fakta-fakta perdata. Sayangnya, fakta tersebut justru tidak dijadikan sebagai pertimbangan putusan oleh Majelis Hakim PN Sampit saat itu.
Namun, warga Penyang justru menilai bahwa lewat fakta-fakta ini nantinya, mereka akan kembali berlawan. Dan kini resmi Penyang kembali melawan.