LIPUTAN KHUSUS:

Peneliti: Warga dan Pekerja Industri Nikel Morowali Sakit ISPA


Penulis : Kennial Laia

Ribuan individu terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat aktivitas produksi bijih nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, pada 2019.

Tambang

Senin, 22 Maret 2021

Editor :

BETAHITA.ID - Aktivitas produksi nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menyebabkan ribuan buruh pabrik dan warga menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), menurut sebuah hasil penelitian.

Aktivis dan peneliti Arianto Sangadji mengatakan, hal itu terjadi pada 2019 di lokasi PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP). Arianto mengutip daftar resmi perusahaan tersebut, yang mencatat sekitar 3.400 kasus ISPA yang dirawat di klinik milik PT IMIP.

“Data kami dari sumber resmi di dalam, ada kurang lebih 34.000 kasus orang yang dirawat di sana dengan keluhan ISPA,” kata Arianto dalam diskusi virtual, pekan lalu. 

Tak hanya buruh pabrik perusahaan, masyarakat yang tinggal di sekitar area industri tersebut juga mengeluhkan gejala serupa. Penelitian lapangan Arianto mengungkap, masyarakat kerap mengeluh soal debu dan asap dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menjadi sumber energi pemrosesan bijih nikel di Morowali.

Ilustrasi pencemaran udara akibat aktivitas PLTU. Foto: iStock

Hal itu dialami oleh masyarakat di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Morowali. “Banyak pasien yang berobat ke Puskesmas Bahodopi mengalami gejala ISPA. Hanya saja kasusnya tidak sebanyak di klinik PT IMIP,” jelas Arianto.

PT IMIP merupakan merupakan produsen terbesar nikel di Indonesia. Kawasan industrinya memiliki rantai terpanjang di dunia, dari hulu ke hilir, mulai dari pertambangan hingga industri peleburan (smelter). Perusahaan ini fokus pada produksi nikel, baja nirkarat, dan baja karbon dengan luas kawasan 2.000 hektare.  

Dari laman resminya, PT IMIP berdiri pada 19 September 2013 sebagai Perseroan Terbatas. Izin lokasinya diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, melalui Keputusan Bupati Morowali No.188.4.45/KEP.0305/ADPUM/2014. Sementara itu izin lingkungannya keluar pada 2015 melalui Keputusan Gubernur No.660/575/BLHD-GST/2015.