LIPUTAN KHUSUS:

DPR Tuding KLHK Lakukan Pembiaran Sawit Ilegal


Penulis : Sandy Indra Pratama

Tak terima dengan jawaban sang dirjen, Sudin lantas kemudian berkata, “Orang mencuri kok cuma diberi hukuman denda administratif.”

Sawit

Rabu, 31 Maret 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Dewan Perwakilan Rakyat berang melihat data paparan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal adanya 2,6 juta hektare sawit ilegal alias tanpa izin berdiri di dalam kawasan hutan di Indonesia. Menurut DPR KLHK harus bertanggung jawab atas adanya permasalahan ini.

“Ini kok maling dibiarkan,” ujar Ketua Komisi Hutan DPR RI, Sudin, dalam rapat panja pengunaan, pelepasan dan perusakan kawasan hutan, kemarin. “ ini mau jadi apa?”

Pertanyaan dari wakil rakyat itu lantas dijawab KLHK. Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani merespons pernyataan tersebut, "Sedang kami intensifkan untuk identifikasinya. Ini rencana kita akan selesaikan pengenaan denda administratif sesuai UU Cipta Kerja,” kata dia.

Tak terima dengan jawaban sang dirjen, Sudin lantas kemudian berkata, “Orang mencuri kok cuma diberi hukuman denda administratif.”

Konsesi perkebunan kelapa sawit milik PT Agriprima Cipta Persada (PT ACP). Dok. Greenpeace.

Jadi, menurut Sudin, selama bertahun-tahun terjadi pembiaran untuk penggunaan lahan hutan yang dikonversikan menjadi perkebunan sawit. "Kalau 2,6 juta hektare itu sudah melanggar dan merugikan negara dan tidak ditindak, mau jadi apa?" katanya menambahkan.

Sudin kemudian mengingatkan soal banyaknya aturan yang sebenarnya mengatur persoalan-persoalan yang dipermasalahkan. Ia mengatakan, “Ini seperti turut serta membantu dan melakukan pembiaran, hanya berlindung di balik UU Cipta Kerja yang hanya mengenakan hukuman denda administratif.”

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui ada 2.6 juta hektare kawasan hutan yang telah terkonversi menjadi lahan perkebunan sawit ilegal. Apa pasal dikatakan ilegal? Sebab menurut KLHK, seluas 2,6 juta hektare itu ditanam tanpa proses izin pelepasan kawasan hutan.

Jumlah jutaan hektare kebun sawit ilegal itu, menurut pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, kemarin, merupakan bagian dari total indikasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare.

"Yang tidak ada proses permohonannya seluas 2.611.000 hektare," kata Ruandha.

Sementara itu berdasar data KLHK pada 2019 rincian luasan lahan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan adalah sebagai berikut: Seluas 91.074 hektare sawit di hutan konservasi; 155.119 hektare di hutan lindung; 501.572 hektare di hutan produksi; 1.497.421 hektare di hutan produksi terbatas; dan 1.127.428 hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi. Ruandha juga mengatakan, setelah hutan dipakai untuk sawit ada 761.615 hektare sedang dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan.