LIPUTAN KHUSUS:

Masyarakat Desak Gubernur Papua Barat Tinjau RKT Prabu Alaska


Penulis : Kennial Laia

Perusahaan melanggar hak adat masyarakat dengan menebang tanpa izin di hutan ulayat marga Wanusanda dan Tanggarofa, Kabupaten BIntuni.

Hutan

Selasa, 20 April 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Organisasi masyarakat sipil di Tanah Papua bersolidaritas mendesak pemerintah Papua Barat untuk meninjau kembali rencana kerja tahunan PT Prabu Alaska di Kabupaten Teluk Bintuni. Perusahaan itu dituduh telah melakukan penebangan tanpa izin di wilayah masyarakat adat.

Sebelumnya masyarakat di Kampung Fruata, Distrik Fafurwar Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan pemalangan di wilayah RKT PT Prabu Alaska pada hari Minggu, 11 April 2021. Alasan pemalangan tersebut karena pihak perusahaan telah melakukan penebangan tanpa sepengetahuan pemilik tanah ulayat yaitu orang Fruata dari Marga Tanggarofa dan Wanusanda Suku Irarutu.  

“Masyarakat juga telah berupaya menemui Pihak PT Prabu Alaska pada 13 Maret 2021 namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tindakan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan,” demikian tertulis di dalam rilis yang diterima Betahita, kemarin.

Berdasakan permohonan masyarakat, Organisasi Masyarakat Sipil juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat pada Tanggal 18 Maret 2021 meminta Kepala Dinas Kehutanan memfasilitasi penyelesaian hak antara masyarakat Fruata dan Rauna dengan PT Prabu Alaska. Namun, belum mendapat tanggapan.

Masyarakat adat marga Wanusanda dan Tanggarofa di Kampung Fruata dan Rauna, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, melakukan pemalangan di tanah ulayat yang ditebang perusahaan. Foto: Istimewa

Menurut organisasi, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bertugas mengawasi implementasi rencana kerja tahunan perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 24/Menhut-II/2011. Selain itu, Undang-Undang Otonomi Khusus Pasal 43 Ayat 4 juga mengatur perlunya musyawarah dan kesepakatan terkait penyerahan tanah ulayat masyarakat adat untuk keperluan apapun.

Solidaritas organisasi juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua untuk memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian terkait hak Orang Asli Papua. Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Papua Barat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap PT Prabu Alaska sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam isu pengelolaan sumber daya alam 

Solidaritas tersebut terdiri dari Perkumpulan Panah Papua, Papua Forest Watch, Himpunan Pemuda Moskona, Papuana Conservation, dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.