LIPUTAN KHUSUS:
Papua Barat Cabut Lima Izin Usaha Kelapa Sawit
Penulis : Tim Betahita
Setelah pencabutan izin usaha kelapa sawit, kajian akan merembet ke bidang usaha lain seperti perusahaan kayu dan pertambangan.
Sawit
Senin, 03 Mei 2021
Editor :
BETAHITA.ID - Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Keputusan Pemerintah Kabupaten Sorong mencabut 5 izin perusahaan kelapa sawit lantaran sejumlah pelanggaran. Pencabutan lima izin konsesi kelapa sawit itu merupakan bagian dari tekad Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi Konservasi lima tahun lalu melalui Deklarasi Manokwari.
Deklarasi tersebut hendak mengembalikan zona lindung hutan Papua Barat seluas 70% dan laut 50%, lalu mengurangi zona pemanfaatan dari 64% menjadi 30%.
Dasar dari pencabutan itu selain Deklarasi Manokwari, juga Instruksi Presiden dalam moratorium izin baru pembukaan hutan untuk industri kelapa sawit. Dua dasar hukum itu juga sejalan dengan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang dibuat KPK yang menyoroti tata kelola yang buruk dalam pemanfaatan hutan.
Empat perusahaan kelapa sawit yang dicabut izinnya di Sorong, seperti tertuang dalam keputusan Bupati Johny Kamuru, adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, PT Sorong Agro Sawitindo.
Pencabutan izin operasi perusahaan kelapa sawit ini telah melalui kajian tiga instrumen kebijakan sejak Juli 2018. Tiga instrumen kebijakan tersebut adalah Deklarasi Manokwari, Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit (Inpres Moratorium Sawit), dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA).
Setelah pencabutan izin usaha kelapa sawit, kajian akan merembet ke bidang usaha lain seperti perusahaan kayu dan pertambangan. Konsesi-konsesi tersebut akan dikaji oleh sebuah tim dengan mencari celah legal untuk mencabut izin-izinnya.
KPK menyambut baik evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini dan diharapkan dapat diperluas ke evaluasi izin-izin sektor lain yang berbasis lahan (land-based). Bahwa pemanfaatan ruang yang bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dan negara tidak harus mengorbankan lingkungan apalagi dibaliknya ada perilaku koruptif.
Dari hasil evaluasi, dalam keterangan pers saat peluncuran hasil evaluasi perizinan awal Februari lalu, mayoritas perusahaan belum beroperasi. Artinya, perizinan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut masih belum lengkap dan belum melakukan penanaman. Dari sejumlah perusahaan tersebut, terdapat wilayah-wilayah konsesi yang secara legal berpotensi untuk dicabut perizinannya.
Pencabutan izin ini bisa dilakukan karena sejumlah perusahaan tersebut melakukan pelanggaran kewajiban berdasarkan perizinan yang diperoleh, khususnya Izin Usaha Perkebunan. Selain itu, sejumlah perusahaan tersebut juga belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sama sekali.
Sehingga terbuka kesempatan untuk dapat menyelamatkan tutupan hutan di Tanah Papua. Jangan sampai dibalik pelanggaran kewajiban tersebut ada unsur tindak pidana korupsi, dan pemberi izin melakukan pembiaran dan tidak menegakkan sanksi sebagaimana seharusnya