LIPUTAN KHUSUS:

Hakim Sakit, Sidang Lanjutan Gugatan Perdata PT NAN Ditunda


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Dua Hakim PN Padang Sidimpuan yang semestinya memimpin persidangan gugatan terhadap PT NAN berhalangan hadir, konon karena sedang sakit.

Hukum

Kamis, 27 Mei 2021

Editor :

BETAHITA.ID - Sidang lanjutan gugatan perdata peradilan satwa, dengan pihak Tergugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN), Kamis (27/5/2021), lagi-lagi terpaksa diundur. Sebab dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan yang semestinya memimpin persidangan gugatan dengan nomor perkara 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp itu berhalangan hadir, konon dikarenakan sedang sakit.

Kepala Divisi Sumber Daya Alam, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, yang merupakan Kuasa Hukum Walhi Sumut (Penggugat) menjelaskan, pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat hadir diwakili kuasa hukumnya masing-masing. Akan tetapi persidangan yang seharusnya di gelar pada Kamis (27/5/2021) mulai pukul 10.00 Wib di Ruang Sidang Tirta, PN Padang Sidimpuan itu batal digelar.

"Persidangan ditunda oleh Hakim Anggota Irfan Hasim Lubis, didampingi Panitera Pengganti Sri Budiwarty Purba. Dengan dihadiri Kuasa Penggugat, Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat. Alasan penundaan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, dan Anggota Majelis Hakim Hasnul Tambunan, sedang cuti. Tapi konfirmasi ke Panitera Pengganti karena Sakit," terang Ali, Kamis (27/5/2021).

ALi melanjutkan, dikarenakan sidang hanya dipimpin oleh satu hakim saja maka sidang tersebut ditunda. Sidang gugatan peradilan satwa yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) itu diundur hingga dua pekan mendatang.

Salah satu burung beo yang disita dari Mini Zoo milik PT NAN yang dititipkan di Kebun Hewan Siantar./Foto: Betahita.id

"Ditunda hingga Kamis, 10 Juni 2021. Dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak dan penetapan Mediator."

Ali menambahkan, pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, yakni Akta Pendirian Organisasi Walhi sebagai Penggugat. Namun dokumen tersebut tidak bisa pihaknya sampaikan kepada Majelis Hakim, karena persidangan ditunda.

"Sudah kita bawa (dokumen), karena tunda tidak bisa kita majukan hingga Majelis Hakimnya lengkap."

Diberitakan sebelumnya, PT NAN, pemilik Kebun Binatang Mini yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara digugat karena telah membuka kebun binatang tanpa izin dan juga memiliki serta memelihara satwa-satwa dilindungi. Tidak hanya itu, PT NAN juga memanfaatkan satwa-satwa dilindungi tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Gugatan tersebut diajukan oleh WAHLI Sumatera Utara (Sumut) dan LBH Medan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, pada Rabu 31 Maret pekan lalu, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp. Berdasarkan catatan, gugatan perdata ini merupakan gugatan perdata terkait satwa pertama di Indonesia.

Kebun Binatang Mini itu diketahui telah dioperasikan secara ilegal tanpa izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Dengan memelihara sejumlah hewan paling langka dan ikonik di Indonesia. Termasuk orangutan sumatera, komodo dan banyak spesies burung yang dilindungi seperti cendrawasih, kakatua dan kasuari. Secara keseluruhan, ada setidaknya 43 hewan dari 18 spesies, yang semuanya dilindungi undang-undang dan diperdagangkan secara ilegal dari alam liar.

"Pada 2019, polisi menggerebek kebun binatang untuk menyita dan menyelamatkan satwa tersebut. Pemilik perusahaan dan orang-orang yang terlibat harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum. Selain itu, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban atas perbaikan kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaannya," ujar Direktur Walhi Sumut, Doni Latuparisa, Senin (5/4/2021).