LIPUTAN KHUSUS:

Banyak Tamu tak Diundang di Rumah Gajah


Penulis : Kennial Laia

Habitat gajah sumatra banyak 'bertabrakan' dengan izin/konsesi perusahaan.

Satwa

Jumat, 24 September 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Lebih dari dua dekade, gajah sumatra terus kehilangan rumahnya. Hutan yang menjadi wilayah jelajahnya bersalin rupa menjadi kebun tanaman monokultur seperti sawit dan hutan tanaman industri seperti akasia.

Maraknya deforestasi pun ikut mendesak gajah sumatra (Elephas Maximus sumatranus), dan membuat populasinya terpencar menjadi kantong-kantong kecil untuk bertahan hidup.

Dalam dokumen Rencana Tindakan Mendesak Penyelamatan Populasi Gajah Sumatra 2020-2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan saat ini setidaknya terdapat 22 kantong gajah sumatra yang tersebar di berbagai provinsi; mulai dari Aceh, Lampung, Sumatra Selatan, dan Jambi. Mayoritas kantong-kantong ini dalam keadaan kritis dan tidak dapat berlanjut secara mandiri. Kelompok gajah dengan lima individu menjadi yang paling terancam. 

KLHK mencatat populasi gajah sumatra sepanjang 2007-2019 menurun sebesar 61,3 persen. Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari perburuan, konflik gajah-manusia, dan kematian akibat jerat, racun, dan pagar listrik. Hal ini diperparah oleh deforestasi habitatnya. 

Sekelompok gajah sumatra sedang beristirahat sambil meminum air di sungai. Foto: Kehati

Saat ini diperkirakan terdapat 1.700 individu gajah tersisa, menjadikannya sebagai satwa terancam punah dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature.

Dalam esainya di situs Kehati, Agustus 2021, Wishnu Sukmantoro menyebut konversi lahan sebagai masalah utama konservasi gajah di Indonesia. Pada 1990, misalnya, luas hutan alam di Sumatra mencapai 21,3 juta hektare atau 48,2% dari total Pulau Sumatra. Namun, luas ini merosot tajam menjadi 10,8 juta hektare pada 2014.

Menurut Wishnu, selama 22 tahun, 10 juta hektare hutan hujan tropis telah dikonversi dengan rasio deforestasi 2,1 persen atau 507.407 hektare per tahun. Sebesar 81-82 persen merupakan hutan dataran rendah.

“Dari luasan tersebut, 82% lahan yang dikonversi berada di dataran rendah (non gambut) yang merupakan habitat terpenting bagi gajah,” kata Wishnu kepada Betahita, Rabu, 22 September 2021. 

Berdasarkan data analisis Yayasan Auriga Nusantara, habitat gajah sumatra seluas 4,7 juta hektare. Namun luas ini beririsan dengan berbagai izin termasuk izin hutan tanaman industri (HTI) seluas 1,27 juta hektare; Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 127.575 hektare; dan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 96.799 hektare.

“Sebagian besar kantong gajah saat ini beririsan bahkan tumpang tindih dengan izin-izin berbasis lahan, seperti IUPHHK-HA dan HTI, perkebunan, serta pertambangan. Ada juga yang tumpang tindih dengan areal pelepasan untuk pemukiman-transmigrasi,” kata Direktur Hutan Auriga Supin Yohar.

Di Sumatra Selatan, konsesi HTI mendominasi irisan konsesi dengan habitat gajah. Ketiga terbesar adalah PT Bumi Mekar Hijau seluas 247,214 hektare; PT Andalas Bumi Permai seluas 185.348 hektare; dan PT Musi Hutan Persada 176.177 hektare.

Sementara itu di Aceh, IUP Pertambangan paling luas beririsan dengan wilayah koridor gajah. PT Woyla Aceh Mineral seluas 24.323 hektare dan PT Emas Mineral Murni seluas 10.015 hektare.

Untuk HGU, tiga perusahaan memiliki irisan paling besar dengan habitat gajah adalah PT Priatama Riau, PT Cipta Futura, dan PT Mapoli Raya. Masing-masing luas irisan adalah 14.151 hektare;  8.739 hektare; dan 6.815 hektare. 

“Kondisi ini dapat membatasi atau memutus jalur gajah, dan dampaknya meningkatkan konflik,” ujar Supin.

Gajah Sumatera. (Yudi/Auriga Nusantara)

Menurut Wishnu, tabrakan habitat dengan konsesi perusahaan terjadi sejak 1980-an. Saat itu, katanya, pemberian konsesi belum mengacu pada biodiversitas.

Salah satu contoh adalah penetapan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau tidak berdasarkan biodiversitas, atau jauh dari habitat gajah sumatra. Wishnu menjelaskan, butuh proses yang panjang untuk perluasannya untuk melindung dua kantong gajah, dan baru selesai pada 2009.

Ekstensinya pun jauh dari target, yakni di bawah 100.000 hektare, dari target awal seluas 200.000 hektare. “Akhirnya banyak gajah berada di dalam konsesi,” kata Wishnu.

“Proses itulah yang mengakibatkan banyak sekali satwa liar penting seperti gajah dan harimau terancam habitatnya,” tambahnya.

Konflik dan perburuan

Alih fungsi lahan untuk pemukiman maupun perkebunan menjadi pemicu tingginya konflik antara manusia dan gajah. Konflik pun terjadi secara merata di sebaran kantong gajah di Aceh, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung.

Dalam kurun 2015-2021, KLHK telah mengungkap 46 kasus kematian gajah di Aceh dari total 528 kasus hanya di Provinsi Aceh saja. Konflik dengan manusia disebut menjadi pemicu tingginya kematian ini. Penyebabnya adalah kasus perambahan hutan, alih fungsi hutan, dan praktik penebangan liar.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh A. Hanan, 57 persen penyebab kematian gajah di provinsi tersebut akibat konflik dengan manusia. Sementara itu, 10 persen disebabkan oleh perburuan dan 33 persen karena mati secara alamiah.

Wishnu mengatakan, penyelesaian konflik antara manusia dan gajah bisa dilakukan dengan membangun zona netral, seperti yang dilakukan di beberapa wilayah. Masyarakat mengembangkan agroforestri dengan menanam tanaman bernilai ekonomis namun tidak disukai gajah.

Penggunaan bunyi-bunyian dan meriam spirtus dapat menjadi mitigasi konflik.  Selain itu, edukasi berkelanjutan oleh parapihak kepada masyarakat juga krusial untuk mencegah pertikaian antara kedua mamalia ini.

Auriga Nusantara juga menganalisis luas habitat gajah yang termasuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (Periode II Tahun 2020) yang ditetapkan KLHK, mencapai 2,07 juta hektare. Angka itu sekitar 16 persen dari total PIPPIB seluas 12,7 juta hektare.

<div class="flourish-embed flourish-chart" data-src="visualisation/7348643"><script src="https://public.flourish.studio/resources/embed.js"></script></div>

Apa solusi gajah di dalam konsesi?

Luasnya ‘tumpang tindih’ kawasan izin perusahaan dengan habitat gajah menimbulkan kekhawatiran bahwa ruang hidup mamalia besar ini berkurang. Menurut Supin, ada pula potensi konflik karena kecenderungan gajah yang doyan memamah daun pohon sawit. Wilayah koridor gajah sumatra penting untuk diidentifikasi, agar perusahaan dapat mencari jalan dengan menyediakan kawasan khusus di dalam konsesi khusus gajah.

Terkait hal itu, beberapa hal telah dilakukan oleh perusahaan, kata Wishnu. Beberapa perusahaan yang konsesinya merupakan habitat gajah telah melakukan delineasi. Area dengan nilai konservasi tinggi (HCV) dan stok karbon tinggi (HCS) menjadi kompromi pengusaha untuk memberikan ruang pada gajah.

Restorasi riparian dan pengembangan pola ruang gajah dan manusia juga menjadi praktik yang kerap dilakukan di lapangan untuk menghindar akses perusakan oleh gajah dan perusahaan tetap bisa melakukan penanaman.

“Pada awal pembukaan lahan, gajah memang dianggap sebagai potensial konflik karena dianggap hama. Tapi dalam 10 tahun terakhir, kita beri pengarahan bahwa persoalan perlindungan biodiversitas itu penting, apapun jenisnya,” tutur Wishnu.

“Mereka memang dalam tahap belajar dalam mengembangkan metodologi,” katanya lagi.

Ke depannya, Supin mengatakan, harus ada pemisahan antara koridor gajah dan konsesi perusahaan. “Saat izin yang beririsan dengan habitat satwa tersebut sudah habis, misalnya, harus dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang.”

Apapun solusinya, yang paling penting adalah ada ruang untuk gajah sumatra. Untuk mencegah mereka dari kepunahan.

Untuk tampilan lebih jelas bisa klik peta atau diunduh di: https://betahita.id/kantong-gajah

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari seri liputan “Konservasi Gajah yang Kini Punah Arah”.