LIPUTAN KHUSUS:
Bohir Sonokeling Illegal di Lampung Segera Diadili
Penulis : Tim Betahita
Pemodal pembalakan liar di Lampung ditangkap dan segera disidangkan.
Hutan
Kamis, 30 September 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Seorang pemodal kasus penebangan ilegal kayu sonokeling di hutan lindung di Provinsi Lampung ditangkap. Tersangka diidentifikasi sebagai warga Indonesia keturunan Rusia yang telah tinggal di Indonesia selama 20 tahun.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyerahkan tersangka GC (52) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda, penetapan GC sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap NT (37) dan JI (31) yang sudah lebih dulu ditahan. Dari keterangan NT dan JI, diketahui GC adalah pemodal kegiatan penebangan ilegal di Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Lampung.
“Terungkapnya kasus ini hasil dari perhatian Ketua Komisi IV DPR RI dan laporan masyarakat mengenai maraknya kegiatan penebangan ilegal kayu sonokeling di Provinsi Lampung, yang ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan,” kata Yazid Nurhuda melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah III, bersama Polda Lampung, POM TNI AD Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan Seksi III BKSDA Bengkulu-Lampung, mengamankan lima penebang ilegal di lokasi dan 29,2 m3 kayu sonokeling, mesin gergaji pita dan gergaji rantai. Saat mengolah tempat kejadian, Balai Gakkum masih menemukan kayu sonokeling olahan sebanyak 5,1 m3. Sonokeling (Darbergia latifolia) termasuk jenis tanaman yang terancam punah.
PPNS Ditjen Gakkum KLHK menjerat tersangka GC dengan Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k dan/atau Pasal 87 Ayat 2 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf l Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan tambahan tuntutan berdasarkan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.