LIPUTAN KHUSUS:
Gelap Pajak di Kebun Sawit
Penulis : Tim Kolaborasi
Penerimaan pajak di sektor sawit masih belum optimal akibat minimnya data dan kepatuhan. Banyak kebun sawit ilegal penggerus pajak beroperasi dalam kawasan hutan.
SOROT
Senin, 18 Oktober 2021
Editor : Kennial Laia
BETAHITA.ID - WARGA Desa Anak Talang menyebutnya PT Naga.
“Karena pemiliknya keluarga Sinaga,” jelas Binsar, 32 tahun, warga Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, Riau, awal September lalu.
Setelah bekerja di perkebunan kelapa sawit itu, barulah Binsar tahu namanya PT Bagas Indah Perkasa. Dua tahun mengait sawit di kebun itu bikin dia familiar setiap tikungannya. Binsar hafal rute dari dan menuju PT Bagas Indah Perkasa seperti membalik telapak tangan.
Siang itu, Binsar dengan mudah menemukan mes buruh sawit perusahaan itu. Sejumlah bangunan kayu berwarna kuning dan pastel berjejer di berbagai titik. Di sebuah warung, tampak beberapa buruh sawit beristirahat sehabis panen harian. Di halaman ada berbagai macam mobil: truk, road grader untuk membuka jalan kebun, dan mobil Toyota Hilux putih.
“Itu mobilnya Pak Andi,” kata Purba, seorang pemanen lama di kebun PT Bagas Indah Perkasa yang sedang memesan “teh es”—begitu biasa warga sekitar menyebut es teh manis—di warung barak.
Menurut Purba, Andi sehari-hari mengurus kebun perusahaan itu. Sedangkan Binsar bilang dulu Andi bertugas membawa tas-tas berisi uang tunai saat hari gajian pekerja kebun.
Andi, ternyata memiliki nama lain yakni Jamson Parlindungan Sinaga. “Saya Jamson, saya juga Andi. Punya hilux putih,” kata Jamson alias Andi ketika dihubungi akhir September lalu.
Akta perusahaan mencatat nama Jamson sempat menjabat sebagai direktur utama PT Bagas Indah Perkasa hingga 2019. Raidapoh Hasiholan Sinaga (RHS), Bupati Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, saat ini, sempat menguasai 60 persen saham BIP. Zhec Afrianto Sinaga, menguasai sisanya.
“Saham RHS dialihkan ke adiknya, Gersom. RHS udah fokus di sana (Simalungun). Sejak 2017 itu peralihan tapi tak pernah diurus. Jadi saya lah terus (mengurusnya),” kata Jamson.
Pengakuan Jamson berbeda dengan akta perusahaan PT Bagas Indah Perkasa. Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merinci bahwa saham RHS dialihkan ke Yulesta Sepin Sinaga per 30 Juni 2021, dua bulan setelah pengusaha sawit itu dilantik menjadi Bupati Simalungun. Sementara, saham Zhec beralih ke Edy Fandy Boy Sidabutar. Gersom menggantikan Jamson menjadi direktur utama.
PT Bagas Indah Perkasa ternyata beroperasi di dalam kawasan hutan. Pada 2017, perusahaan ini tersandung masalah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu karena diduga beroperasi di dalam kawasan hutan. Nama PT BIP kembali mencuat saat disegel Satuan Tugas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan atau Lahan Secara Ilegal Provinsi Riau pada November 2019 untuk tuduhan yang sama. Perusahaan ini hanya satu dari banyak perkebunan yang ditertibkan sepanjang tahun tersebut.
Saat tim kolaborasi mendatangi lokasi, September lalu, segel yang sebelumnya dipatok di wilayah BIP sudah tidak berbekas. Satu-satunya penanda kebun adalah patok berkelir biru oranye bertuliskan BIP. Batas kebun tersebut berbatasan langsung dengan kebun rakyat.
Tim kolaborasi melakukan analisis spasial (overlay) peta izin usaha perkebunan (IUP) PT Bagas Indah Perkasa dengan peta kawasan hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasilnya, perkebunan milik PT BIP itu menggasak kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi (HP) di Indragiri Hulu. Sumber kami pun menyebut perusahaan ini tidak memiliki nomor pokok wajib pajak serta tidak tercatat di kantor manapun di Riau.
Road grader, berfungsi membuat jalan kebun, di dalam mess buruh sawit Divisi 1 PT Bagas Indah Perkasa di Indragiri Hulu, Riau. Foto: Tim Kolaborasi
***
PT Bagas Indah Perkasa menjadi satu dari banyak perkebunan sawit yang diduga beroperasi secara ilegal lantaran berada di kawasan hutan. Kebun mereka berskala besar, usia tanamannya seragam dalam satu hamparan.
Masalah ini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalankan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Sawit sejak 2016. Sawit ilegal di dalam kawasan hutan, yang dikembangkan oleh perusahaan menjadi salah satu sumber kebocoran potensi penerimaan pajak.
Pada 2019, KPK merilis hasil korsup yang mengungkap luas tutupan sawit seluruh Indonesia di angka 16,4 juta hektare, berdasarkan analisis pencitraan beresolusi tinggi dari satelit SPOT milik Airbus. Jumlah ini lebih besar dari angka resmi pemerintah kala itu yakni 14 juta hektare.
Berdasarkan luas tutupan tersebut, lembaga antirasuah itu kemudian menghitung potensi penerimaan pajak. Hasilnya fantastis, mencapai Rp 40 triliun. Namun pemerintah hanya dapat memungut sekitar Rp 21,87 triliun pada 2015. Sisanya, Rp 18,13 triliun, masih gelap.
Dalam 10 tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit cenderung menurun. Sepanjang 2011-2018, rata-rata penerimaan pajak hanya sekitar Rp 17 triliun. Angka paling tinggi dicapai pada 2015 tadi. Capaian ini kontras dengan jumlah produksi sawit yang terus meningkat dan perkebunan sawit yang semakin luas setiap tahunnya di Indonesia.
Melihat anomali ini, kolaborasi riset dan media (Tempo, Mongabay Indonesia, Betahita, Auriga Nusantara, dan peneliti independen) menggali total tutupan lahan sawit di seluruh Indonesia. Hasilnya mencapai 16,6 juta hektare yang tersebar di 26 provinsi.
Angka ini merupakan hasil dari overlay tutupan sawit David Gaveau dan tutupan sawit swadaya milik Auriga, menggunakan data kompilasi izin HGU, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit, dan izin lokasi yang koleksi datanya tersedia di Auriga.
Dari luasan tersebut, hanya 7,65 juta hektare kebun sawit yang mengantongi izin dan 2,04 juta hektare merupakan sawit swadaya rakyat. Sementara itu, 6,95 juta hektare merupakan kebun sawit non-swadaya dan tidak teridentifikasi izinnya. Sementara itu, ada 3,3 juta hektare tutupan sawit dalam kawasan hutan, mulai dari hutan produksi terbatas (HPT) hingga hutan lindung (HL).
Dari total luas 16,6 juta hektare, tim menghitung potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) perkebunan sawit mencapai Rp 3,98-4,78 triliun. Angka ini lebih dari tiga kali lipat realisasi rata-rata penerimaan PBB dalam lima tahun terakhir yang hanya sebesar Rp 1,15 triliun. Bahkan, penerimaan tertinggi pada 2020 tidak jauh berbeda, yakni Rp 1,38 triliun.
Hasil analisis kami, ada kehilangan potensi penerimaan PBB perkebunan sawit sebesar Rp 2,83-3,63 triliun per tahun. Ini berabe, sebab PBB Perkebunan justru menjadi kunci dari penerimaan pajak lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan perkebunan sawit.
Potensi hilangnya penerimaan (atau kebocoran) pajak ini pun disebabkan adanya pengembangan kebun ilegal dalam kawasan hutan oleh perusahaan dan pembiaran oleh negara.
Andi alias Jamson menyanggah PT Bagas Indah Perkasa membabat hutan. Menurut dia, perusahaan membeli kebun-kebun sawit yang sudah jadi dari warga setempat, mayoritas dari warga Kecamatan Peranap. “Dulu waktu beli enggak ada itu namanya hutan,” katanya.
Andi alias Jamson juga mengklaim, perusahaan rutin membayar PBB dan PPh Badan ke otoritas pajak setempat, baik di Kantor Pajak Pratama (KPP) Rengat, Indragiri Hulu maupun di KPP Pekanbaru. “Pokoknya di Bank Mandiri,” kata Andi alias Jamson ketika dihubungi lagi pada 12 Oktober. Dia menyebut perusahaan menyetor rata-rata Rp 1 miliar per tahun namun tidak dapat menunjukkan dokumen bukti pembayarannya.
Sumber kami di Direktorat Jenderal Pajak mengatakan pengembangan kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin itu baru satu modus kebocoran pajak, seperti kasus PT Bagas Indah Perkasa.
Modus lainnya, pabrik minyak sawit (PKS) bekerja sama dengan koperasi atau kebun masyarakat yang tidak terdaftar. Akibatnya, ada produksi tandan buah sawit (TBS) yang tidak masuk radar DJP, yang menghitung PPN berdasarkan kapasitas produksi pabrik.
“Modus ketiga yaitu perusahaan mengembangkan kebun di luar izin melalui skema plasma dan kemitraan dengan Koperasi Kredit Primer Anggota (KPPA),” ujar sumber tersebut.
***
SENIN, 20 September 2021, beberapa pekerja kebun memindahkan tandan buah segar (TBS) dari mobil Toyota Hardtop ke truk berwarna kuning dengan tulisan “MITRA” di moncongnya. Setelah penuh, truk mulai meninggalkan lokasi dengan titik koordinat N00°29'59.7" E100°34'30.7" tersebut.
Belakangan, ketika dicek, titik koordinat tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Suligi, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Perkebunan kelapa sawit di kawasan ini dimiliki oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Tiga Koto, terlihat dari berbagai plang bertuliskan nama koperasi di sekitar area kebun.
Tim kolaborasi mengikuti truk berpelat BM 9403 PU itu hingga memasuki area pabrik pengolahan kelapa sawit PT Padasa Enam Utama di Koto Tuo Barat, Kabupaten Kampar , Riau dengan titik koordinat N00°23'47.2" E100°37'00.0". Perusahaan ini diketahui memiliki IUP sawit seluas 7.700 hektare di area penggunaan lain.
Pos sekuriti area perkebunan kelapa sawit Koperasi Unit desa Tiga Koto, Kabupaten Kampar, Riau. Foto: Tim Kolaborasi Sawit Gelap
Namun, PT Padasa Enam Utama juga diduga mengembangkan sawit di luar IUP dan dalam kawasan hutan. Analisis menggunakan Geospatial Information System (GIS) dengan data IUP perusahaan ini, dan tutupan sawit Riau, yang di-overlay dengan kawasan hutan Riau, terdapat tanaman sawit seluas 2.550 hektare di kawasan hutan produksi konversi dan hutan lindung di Kabupaten Kampar, Riau.
Kebun liar diduga dikembangkan PT Padasa Enam Utama lewat modus kemitraan dengan pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KPPA) bersama KUD Tiga Koto di Kecamatan Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Kebun terletak di sisi utara milik perusahaan dan mulai dibuka pada 2001.
Yasrinardi, Ketua KUD Tiga Koto, mengatakan kebun dibuka sepenuhnya dan dikelola oleh PT Padasa Enam Utama. Infrastruktur jalan, perawatan tanaman, hingga pemupukan dilakukan oleh perusahaan. Sebanyak 50 persen gaji karyawan juga dibayar oleh perusahaan.
Pola kemitraan itu mengatur skema bagi hasil sebelum dan sudah kredit lunas. Sebelum lunas, bagi hasilnya berupa 40 % bagian PT Padasa Enam Utama untuk operasional pengelolaan kebun kemitraan; 30 % untuk koperasi atau petani; dan 30 % untuk cadangan cicilan kredit bank. Sedangkan, bagi hasil setelah kredit bank lunas adalah 50 % untuk operasional pengelolaan kebun kemitraan (Padasa) dan 50 % untuk koperasi atau petani.
Penelusuran kami juga mendapati PT Padasa Enam Utama terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang, Riau, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 01.347.690.8-221.001. Sumber kami mengungkapkan, PT Padasa Enam Utama telah melaporkan area perkebunannya seluas IUP yang dikantonginya di wilayah Kabupaten Kampar, yakni sekitar 7.700 hektare.
Mobil Mitsubishi Colt Diesel BM 9403 PU mengangkut TBS dari areal perkebunan di kawasan hutan lindung memasuki Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Padasa Enam Utama di titik koordinat N00°23'47.2" E100°37'00.0", 20 September 2021. Foto: Tim Kolaborasi Sawit Gelap
Namun kebun sawit yang dibangun perusahaan dengan pola kemitraan bersama koperasi setempat di dalam kawasan HPK dan HL, Kabupaten Kampar, diduga tak dilaporkan sebagai objek pajak di sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut sumber di kantor pajak, pola kemitraan menjadi salah satu kedok perusahaan mengelak dari tudingan merambah kawasan hutan dan mangkir dari pajak. Ini tak hanya terjadi di Riau, tapi juga banyak daerah lain di Sumatra. “Sudah seperti daerah sejuta KUD,” ungkapnya saat dihubungi Agustus lalu.
Membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Aktivitas lain seperti memungut, menampung, dan mengolah TBS dari kebun di dalam kawasan hutan juga haram menurut beleid tersebut.
Pengecekan lapangan 19-22 September 2021 lalu mendapati setidaknya dua truk memungut, mengangkut, dan membawa hasil panen sawit dalam kawasan hutan lindung ke pabrik PT Padasa Enam Utama Unit Koto Kampar. Kegiatan panen juga berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk di kebun di dalam hutan lindung yang telah berusia lebih dari 10 tahun.
Yasrinardi mengklaim koperasi membayar pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rengat di Kabupaten Indragiri Hulu, Rengat. Semestinya badan hukum ini melapor pajak ke DJP.
Hal ini berimbas pada hilangnya penerimaan PPN dan PPh perkebunan sawit, lantaran TBS yang masuk ke pabrik Padasa hampir dipastikan tidak tercatat. Akibatnya ada penerimaan pajak yang hilang dari rantai pasok tersebut, termasuk PPN dan PPh Badan perkebunan.
Hasil hitungan kolaborasi tim, potensi penerimaan PPN nasional terhadap 16,6 juta hektare mencapai Rp 4,49-5,44 triliun. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata penerimaan PPN hanya mencapai Rp 3,01 miliar. Pada ada 2017, penerimaan PPN sawit mencapai angka tertinggi hingga Rp 4,16 triliun, namun terus merosot hingga kurang dari Rp 2,5 triliun pada 2020.
Sementara itu, potensi kehilangan penerimaan pajak PPN dari perkebunan sawit mencapai Rp 1,48-2,43 triliun per tahun.
Sama halnya dengan PPN, analisa kami menunjukkan pajak penghasilan (PPh) Badan perkebunan sawit pun mengalami hal yang serupa. Dari luas perkebunan sawit Indonesia, potensi penerimaan PPh Badan sektor sawit mencapai Rp 25,7-30,8 triliun.
Sementara itu dalam lima tahun terakhir rata-rata penerimaan hanya Rp 7,25 triliun, angka tertinggi mencapai Rp 11,26 triliun pada 2018 dan terus merosot nilainya hingga pada masa pandemi. Adapun, potensi kehilangan penerimaan dari PPh Badan perkebunan sawit mencapai Rp 18,4-Rp 23,5 triliun per tahun.
PPh
Farid Bachtiar, Kepala Kantor Perwakilan DJP Riau mengatakan ekonomi Provinsi Riau ditopang pada perkebunan sawit, bahkan hingga level nasional. Namun, terkait pengoptimalan penerimaan pajak hingga saat ini masih terkendala. Apalagi banyak perkebunan yang tidak memiliki IUP, ada yang memiliki IUP namun tidak memiliki NPWP dan ragam lainnya.
Berdasarkan Data Dinas Perkebunan Provinsi Riau, perkebunan kelapa sawit yang tercatat sekitar hanya 1,1 juta hektare. Angka ini jauh di bawah luas sawit di provinsi tersebut yakni 3,3 juta hektare atau 19 persen dari total luas sawit nasional .
“Jika data lebih informatif, itu kan kita bisa melakukan uji petik,” ujar Farid.
Kanwil DJP Riau pun pernah melakukan uji petik dan mengidentifikasi ada beberapa wajib pajak yang luas perkebunannya bertambah, sehingga ini akan merubah PBB, PPN dan juga PPh Badan.
Permasalahan data yang tidak up to date menjadi kendala bagi kantor wilayah pajak pada level daerah dalam penindakan wajib pajak melakukan kepatuhan. “Kita (dalam memeriksa) basisnya izin, IUP, jika lahan produktif juga memiliki nilai yang berbeda,” jelas Farid saat diwawancara pada September lalu.
Selama ini, DJP pun tidak memperhatikan apakah wajib pajak beroperasi dalam kawasan hutan atau tidak. “Kami fokusnya ke pajak, mau hutan lindung, (yang utama) kamu sudah lapor pajak belum,” ujarnya.
Dia mengaku jika masuk dalam sebuah kasus pada voluntary compliance (kepatuhan sukarela), luasan lahan sangat berpengaruh pada banyak aspek, diantaranya PBB, PPh, PPn, penilai aset dan lainnya. Sayangnya, luas lahan saat ini belum terbukti, maka sulit baginya melihat aspek lainnya.
“Jika ada data yang zonk dari Korsup lalu karena selisih wajib pajak yang bisa dijelaskan. Artinya, ternyata sudah lapor wajib pajak. ” Menurutnya, adanya potensi kehilangan pajak ini harus dilihat kasus per kasus dan diverifikasi pada setiap wajib pajak.
Direktur Utama PT Padasa Enam Utama Novriaty H. Sibuea menolak memberikan konfirmasi atas temuan tim kolaborasi. Dia meminta agar kami menghubungi kuasa hukum perusahaan itu, yang sedang menangani gugatan di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait kasus perambahan hutan.
Wismar Haryanto, kuasa hukum PT Padasa Enam Utama, mengatakan kliennya tidak melakukan modus kemitraan maupun mengembangkan kebun sawit di dalam kawasan hutan di Koto Kampar. “Tidak ada modus operandi, tapi kerja sama. Dan usaha yang dilakukan PT Padasa resmi dan diakui negara,” jelasnya saat dihubungi pada 12 Oktober lalu.
Sementara itu Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono mengatakan pihaknya berupaya mendorong anggota asosiasi untuk patuh pada pajak. Namun, patuh tidaknya sebuah perusahaan, merupakan urusan internal perusahaan. “Saya tidak mengatakan 100% anggota GAPKI itu patuh, kan kita bukan mengawasi pajak. Tapi sebagai asosiasi mendorong anggotanya patuh pada pajak,” kata Joko, Jumat, 15 Oktober 2021.
Namun Joko menduga adanya potensi kehilangan penerimaan pajak. Di Riau, misalnya, disebabkan keberadaan perkebunan rakyat yang tidak memiliki izin dan tidak melapor. Selain itu, izin yang tidak ada IUP dan HGU, pembayaran dilakukan melalui PBB P2 karena dianggap perkebunan rakyat. “Saya rasa kalau berbicara PBB itu untuk perusahaan besar, tidak ada ruang untuk tidak patuh. Itu susah, pak,” ujar Joko saat ditemui di kantornya, (15/10/2021).
***
Korsup Sawit KPK berakhir pada 2019 lalu. Namun selisih potensi penerimaan dari perkebunan sawit sebesar Rp 18,13 triliun belum ada kabar. Sumber kami mengatakan, DJP telah mengirimkan 6000-an Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak di sektor sawit sebagai tindak lanjut. Potensi penerimaannya mencapai Rp 9 triliun.
Pada 9 Maret 2021, KPK dan DJP menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai perjanjian kerja sama untuk optimalisasi penerimaan negara, termasuk dari perkebunan kelapa sawit.
Direktorat Jenderal Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani MoU kerja sama untuk optimalisasi penerimaan pajak. Foto: Dok DJP
Jika Korsup Sawit menghitung potensi penerimaan pajak kebun dari tutupan sawit, maka perjanjian kerja sama itu akan menghitung angka riilnya. Menurut Kasubdit Advokasi Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Dewi Sulaksminijati, kedua belah pihak sedang melakukan sinkronisasi dan validasi data pada kedua lembaga.
Menurut Dewi, kebun sawit yang terlapor (self assessment) di DJP berdasarkan izin HGU, yang berbeda dengan data tutupan yang ada. Lembaga pajak tersebut menyandingkan data WP dengan hitungan KPK, sehingga menghasilkan data agregat, baru dicocokkan dengan individual.
“Makro itu belum sepenuhnya dikatakan potensi yang sebenarnya. Harus dicek individual, baik on site maupun data yang dilaporkan oleh wajib pajak. Kami juga lakukan koordinasi dengan KPK dan Kanwil Riau,” kata Dewi, Kamis, 14 Oktober 2021 di Jakarta.
Riau, sebagai provinsi dengan sawit terluas menjadi piloting project dalam kesepakatan kerja sama ini. Ada tiga perusahaan besar yang diincar DJP dan KPK, yang disinyalir merupakan perusahaan besar. Harapannya ketika sudah ditertibkan, ini akan menjadi deterrent effect dan mendorong WP lain untuk self-assessment dan melakukan pembetulan data.
Irawan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mengatakan adanya selisih gap antara potensi dan realisasi yang merupakan hasil analisis tim kolaborasi ini bisa menjadi petunjuk awal. Tapi, tantangannya adalah soal pembuktian dan pengujian dari data yang didapatkan.
“Pengujian atas selisih gap, antara potensi dengan realisasi seperti petunjuk yang kemudian harus kita tes. Secara individual nanti akan menghasilkan berapa pajak yang kurang bayar.” Data yang kuat, menurutnya bisa menjadi upaya penting dalam tahap pembuktian nantinya.
Namun, ada tantangan lain. Untuk merealisasikan potensi penerimaan, jutaan hektare kebun sawit di dalam kawasan hutan harus diurus tuntas oleh pemerintah. Jika hanya mengandalkan pelaporan perusahaan-perusahaan yang merambah kawasan hutan, api akan semakin jauh dari panggang.
Urusan sawit gelap ini mestinya dibongkar dari hulu hingga ke hilir, mulai dari izin kebun-kebun, pabrik pengolah, hingga ketelusurannya dalam rantai dagang industri. Jika berhasil, penerimaan pajaknya niscaya dapat optimal.
Catatan Redaksi:
Metode dan Basis Data
Potensi PBB Perkebunan
Formula penghitungan PBB Perkebunan digunakan untuk pada sampling 32 konsesi perkebunan sawit di delapan provinsi kaya tutupan sawit, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Barat. Hasilnya, berupa tarif agregat per hektare, kemudian digunakan untuk menghitung potensi penerimaan PBB Perkebunan dengan basis luas tutupan sawit di seluruh provinsi.
Potensi PPN
Dihitung dari total luas tutupan sawit, menggunakan angka rata-rata produktivitas dan harga TBS versi Kementerian Pertanian 2020.
Potensi PPh Badan
Penghitungan menggunakan rata-rata persentase biaya pokok produksi (HPP) dan beban lain-lain, hasil permodelan pada 14 perusahaan sawit. Angka rata-rata pada dua komponen tersebut dipakai untuk menghitung potensi laba sebelum pajak atas rangkaian kegiatan produksi dan penjualan minyak sawit di masing-masing provinsi. Asumsi produktivitas 3,5 ton CPO/hektare dan harga CPO Rp 13.100.000 per ton. Luas yang digunakan sebagai perhitungan adalah semua tutupan sawit di luar sawit rakyat swadaya.
Data Pembanding:
Data peneriman pajak sektor perkebunan sawit (KLU 01262) dan industri minyak sawit/CPO (KLU 10431) Direktorat Jenderal Pajak 2016-2020
Basis Tutupan Sawit:
The Treemap (Nusantara Atlas), Sawit Swadaya Auriga Nusantara 2020
Laporan seri pertama hasil kolaborasi riset dan peliputan Betahita, Tempo, Mongabay Indonesia, Auriga Nusantara, dan peneliti independen tentang pajak sawit ini terselenggara atas dukungan Perkumpulan Prakarsa, Eyes on the Forest, Jikalahari, dan Greenpeace Indonesia