LIPUTAN KHUSUS:

Menteri Sri soal Pajak Karbon: yang Kotor Harus Bayar


Penulis : Tim Betahita

Pemerintah ingin mengumpulkan dana kompensasi untuk menjalankan kebijakan penanggulangan dampak dari karbon yang industri keluarkan.

Energi

Selasa, 16 November 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Menteri Keuangan Sri Mulyani blak-blakan soal penerapan pajak karbon. Ia mengungkapkan prinsip sederhana dari penerapan kebijakan pajak karbon pemerintah, yaitu mereka yang mengotori lingkungan, maka harus membayar pajak kepada negara.

Pembayaran pajak ini sebagai kompensasi untuk membersihkan lingkungan melalui kebijakan lain.

"Kalau kamu ngotorin, ya kamu harus bayar, paling tidak membayar untuk membersihkan," ucap Ani, sapaan akrabnya di acara Youth Camp for Future Leader on Environment, Senin (15/11), seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Untuk itu, sambungnya, pemerintah menyusun konsep pajak karbon yang merupakan bagian dari skema pasar karbon. Melalui kebijakan ini, pemerintah menilai karbon yang dihasilkan dan kemudian mengenakan harga atau tarif pajak.

Ilustrasi emisi karbon (wikipedia)

"Makanya prinsipnya sangat penting untuk bisa menilai barang yang bisa menciptakan keburukan atau malapetaka ini yang disebut karbon, disebut carbon pricing," katanya menjelaskan.

Kendati begitu, ia mengatakan kebijakan ini bukan berarti melakukan perdagangan atau jual-beli karbon. Namun, pemerintah ingin mengumpulkan dana kompensasi untuk menjalankan kebijakan penanggulangan dampak dari karbon yang industri keluarkan.

"Ini untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan,”ujarnya.

Sebagai informasi pada penerapan pajak karbon, pemerintah baru akan mengenakan pungutan ke operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau pembangkit berbasis batu bara. Artinya, tidak langsung ke banyak sektor yang menghasilkan karbon.

Rencananya, tarif pajaknya sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) mulai 1 April 2022. Pajak akan dipungut apabila jumlah emisi yang dihasilkan melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan.

"Tarif di Indonesia ini masih rendah, Rp30 per kg ekuivalen CO2. Perhitungan dunia bahkan bisa mencapai Rp120-140 per kg ekuivalen CO2," ujarnya.

Sementara itu, pengamat menilai, pajak karbon dapat menjadi langkah penting mengurangi emisi gas rumah kaca, serta mendorong peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan. Hal itu terkait rencana pemerintah Indonesia memberlakukan pajak karbon individu dan badan/korporasi pada 2022 mendatang.

Elrika Hamdi, peneliti di Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) mengatakan tujuan rencana itu baik. Menurutnya, salah satu cara mengurangi emisi karbon itu pada umumnya melalui carbon pricing. Hal itu telah dilakukan oleh banyak negara di dunia.

Pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil atau kegiatan industri yang mengonsumsi atau menghasilkan karbon. Contohnya batu bara dan industri lainnya.

Meski begitu, hal itu tidak mudah dilakukan apalagi saat masa pandemi. Sebab, pajak karbon nantinya akan berimbas terhadap masyarakat yang menjadi konsumen. Salah satu dampaknya adalah listrik sebab Indonesia masih bergantung pada energi batu bara.

“Pada akhirnya ini akan meningkatkan harga produksi sebuah barang. Misalnya, ketika pajak karbon diterapkan pada batu bara, harga (listrik) mau nggak mau naik. Dan lama-lama beralih ke alternatif seperti energi terbarukan,” kata Elrika.

Direktur Madani Berkelanjutan Nadia Hadad mengatakan, pajak karbon sangat penting untuk diterapkan pada penggunaan bahan bakar fosil. Sebab, tanpa batasan (cap) emisi pada penggunaan pada bahan bakar fosil, harganya akan selalu murah.

Hal itu dapat menyulitkan Indonesia beralih ke energi terbarukan secara cepat. Sebab, harga batu bara akan terus bersaing dengan energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya, walau menimbulkan polusi karbon luar biasa. Ini juga dapat berdampak pada krisis iklim.

“Pajak karbon penting agar menjadi disinsentif untuk industri “kotor”, yang menghasilkan emisi banyak gas rumah kaca,” kata Nadia. “Instrumen ini bisa memberi “sinyal” harga agar pola konsumsi dan investasi di Indonesia bisa beralih menjadi lebih rendah karbon dan selaras dengan perlindungan iklim.”

Indonesia memiliki target pengurangan emisi sebesar 29% pada 2030, dibandingkan dengan skenario bisnis seperti biasa. Angka itu setara 2,8 giga ton karbon dioksida.

Jumlah emisi tahunan Indonesia sendiri berbeda-beda, bergantung pada skala kebakaran hutan dan deforestasi.

Pada 2015, misalnya, Indonesia menjadi emitter terbesar keempat dunia, mencapai 2,4 miliar ton setara CO2. Angka ini termasuk emisi dari tata guna lahan, alih fungsi lahan, dan kehutanan. Emisi per kapita pada tahun yang sama adalah 9,2-ton CO2e, lebih tinggi dari rerata global (7,0-ton CO2e) dan rata-rata di Tiongkok (9,0-ton CO2e), Inggris (7,7-ton CO2e) dan Uni Eropa (8,1 ton CO2e).

Beberapa negara yang sudah menerapkan pajak karbon terbukri menangguk keuntungan. Kosta Rika, sebagai contoh, telah menerima pajak karbon dari energi fosil sebesar 3.5% sejak 1997. Setiap tahun negara tersebut menghasilkan US$26,5 juta yang disimpan disimpan di National Forest Fund (FONAFIFO) untuk membiayai program perlindungan 1 juta hektare hutan primer dan reforestasi seluas 71.000 hektare.

Contoh lebih baru adalah Kolombia, yang mengenakan US$5 per ton karbon dan menghasilkan US$250 juta selama tiga tahun terakhir. Dana tersebut disimpan di Colombian Peace Fund, dan 25% diperuntukkan bagi pengelolaan erosi pesisir, reduksi dan monitoring deforestasi, konservasi sumber daya air, proteksi ekosistem strategis dan penanganan perubahan iklim.