LIPUTAN KHUSUS:
Pemerintah Gunakan Rp 7,6 T Dana Sawit Tuk Subsidi Minyak Goreng
Penulis : Kennial Laia
Pemerintah menggelontorkan Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng. Dana berasal dari BPDPKS.
Sawit
Kamis, 20 Januari 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pemerintah akan menggunakan cuan sebesar Rp 7,6 triliun dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana subsidi tersebut untuk menstabilkan harga minyak goreng yang melambung sejak akhir 2021.
Rilis resmi dari BPDPKS pada Selasa, 19 Januari 2022, menyebut bahwa “pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter. Harga tersebut berlaku pada minyak goreng kemasan serta minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu enam bulan ke depan. Pemerintah juga mengklaim akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rapat Komite Pengarah BPDPKS di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Sementara itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin subsidi tersebut tidak mengganggu anggaran BPDPKS. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, pemerintah telah mempelajari ketersediaan anggaran dan penggunaan anggaran, di antaranya peremajaan sawit, pengembangan biodiesel, dan subsidi minyak goreng.
“Ini sudah dipertimbangkan dengan matang dan ketersediaan anggaran juga sudah dipertimbangkan tanpa harus mengganggu program-program lainnya. Jadi ini sudah jelas,” kata Oke pada konferensi pers daring, Selasa, 18 Januari 2022.
BPDPKS dibentuk pada 2015 untuk mendorong pembangunan dan keberlanjutan sektor kelapa sawit. Badan yang mengelola dana dari industri sawit seperti tarif ekspor produk sawit dan turunannya serta iuran dari pelaku bisnis sawit.
Menurut situs resmi BPDPKS, salah satu tujuan badan ini adalah untuk melakukan pengembangan biodiesel dan peremajaan sawit.