LIPUTAN KHUSUS:

Salim Group: Korporasi Sawit yang Diduga Langgar Putusan Jokowi


Penulis : Kennial Laia

Korporasi sawit terus melakukan pelanggaran menggusur dan menebang hutan di Tanah Papua meski telah dicabut izinnya.

Sawit

Rabu, 02 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Hingga saat ini kawasan hutan di Tanah Papua terus digusur dan dibabat. Menurut pengamatan di lapangan oleh Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA), pelanggaran ini dilakukan oleh korporasi perkebunan kelapa sawit. 

Menurut Direktur PUSAKA Franky Samperante, terdapat tiga perusahaan sawit yang masih aktif “membuka, menebang, dan menggusur” di wilayah Papua dan Papua Barat. Tiga perusahaan itu tetap beroperasi meski telah dicabut izinnya.

“Perusahaan ini aktif melakukan penebangan hutan untuk pengembangan lahan kebun sawit,” kata Franky kepada Betahita, lewat pesan teks, Senin, 31 Januari 2022.

Salah satu perusahaan yang diduga terus beroperasi ini adalah PT Permata Nusa Mandiri. Berdasarkan pantauan PUSAKA dan informasi jaringan komunitas, terdapat aktivitas penebangan hutan pada areal konsesi di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, pada pekan kedua Januari 2022.

Foto udara memperlihatkan kawasan hutan yang ditebang perusahaan tanpa HGU di Distrik Jari, Kabupaten Boven Digoel, Papua. Foto: Yayasan Pusaka

Padahal diketahui izin konsesi kehutanan PT Permata Nusa Mandiri yang dikeluarkan tahun 2014, telah dicabut oleh pejabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022.

Dua perusahaan lain yang telah dicabut izinnya namun masih aktif beroperasi adalah PT Subur Karunia Raya di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat; serta PT Rimbun Sawit Papua di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga melakukan pengembangan usaha tanpa Hak Guna Usaha (HGU) pada akhir 2021. Lokasi penebangan hutan diduga berada di luar izin usaha perkebunan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, diketahui pemilikan saham dan kepengurusan perusahaan PT Permata Nusa Mandiri, PT Subur Karunia Raya dan PT Rimbun Sawit Papua, terafiliasi dengan Indo Gunta Group dan Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Group, dikenal juga sebagai Salim Group/ Indofood Group.

“Tiga perusahaan (ini) diduga dimiliki dan anak satu perusahaan Indo Gunta Group/Salim Group,” kata Franky.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Berdasarkan lampiran SK tersebut yang memuat daftar perizinan perusahaan yang dicabut, termasuk di Provinsi Papua sebanyak 26 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas 681.029 hektare, dan di Provinsi Papua Barat sebanyak 22 perusahaan dengan luas 382.071 hektare. 

Namun, tiga perusahaan tersebut masih terus beroperasi. Menurut Franky, hal itu terjadi akibat komitmen penegakan hukum yang masih lemah sehingga tidak ada sanksi yang membuat pelaku jera.

Menurut Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka), kebijakan perbaikan tata kelola sumberdaya alam, evaluasi dan sanksi pencabutan izin usaha perusahaan, harus diikuti dengan tindakan konkrit dan penegakan hukum, untuk pemulihan hak-hak masyarakat dan restorasi lingkungan, yang melibatkan organisasi masyarakat sipil dan dilakukan secara transparan.

Puluhan Perusahaan Sudah Dicabut Izinnya di Papua

Dari 192 izin konsesi di kawasan hutan yang dicabut Menteri Lingkungan Hidup (LHK) 5 Januari 2022 lalu, 51 izin di antaranya berada di wilayah Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat). Luas areal perizinan yang dicabut di Bumi Cendrawasih itu mencapai sekitar 1.287.030,37 hektare.

51 izin itu terdiri dari 48 surat keputusan (SK) persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan--termasuk 3 persetujuan prinsip, dan 3 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Selain 51 izin itu, ada 1 izin yang sudah dicabut pada periode sebelumnya dan ada 4 izin lainnya yang masuk dalam daftar evaluasi.

Berdasarkan data Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, setidaknya ada 62 SK persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang diterbitkan pemerintah di Tanah Papua. Dilihat dari tahun penerbitannya, yang terlama terbit sejak 1992 dan terbaru pada 2019.

Bila dirinci 35 SK berada di wilayah Provinsi Papua seluas sekitar 946.620 hektare, tersebar di 7 kabupaten/kota yakni Boven Digoel, Jayapura, Mappi, Merauke, Mimika, Nabire dan Sarmi. Sedangkan di Provinsi Papua Barat ada 27 SK seluas kurang lebih 501.532 hektare, berada di 9 kabupaten/kota yaitu di Fakfak, Manokwari, Manokwari Selatan, Sorong, Sorong Selatan, Tambraw, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Raja Ampat.

Dari 62 SK persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk kebun sawit itu, 47 SK dicabut oleh Menteri LHK melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor: SK.01.MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 pada 5 Januari 2022 kemarin. 47 SK yang dicabut itu, 25 SK berada meliputi areal seluas 676.752 hektare berada di wilayah Papua, dan 22 SK lainnya--termasuk SK Persetujuan Prinsip--mencakup areal seluas 388.469 hektare berada di wilayah Papua Barat.