LIPUTAN KHUSUS:
Memantau ke Mana Merbau Merantau
Penulis : Tim Betahita
Di balik kisah Merbau yang jauh merantau. Selalu ada persoalan ekologi yang berkelindan.
SOROT
Rabu, 16 Februari 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Tepat setahun lalu Aliansi Masyarakat Yapen Timur Peduli Lingungan (AMYTPL) resah lantaran buangan limbah. Perusahaan pengolah kayu PT Sinar Wijaya Plywood Industries (SWPI) rupanya tak tertib. Mereka diduga mencemari sungai dan laut sekitar Pelabuhan di Desa Awunawai Kabupaten Kepulauan Yapen Timur, Papua.
Temuan kala Februari 2020 itu langsung dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Yapen Timur. Menerima laporan pemerintah lokal, langsung bergerak.
Hasilnya, teridentifikasi sejumlah pelanggaran yang berdampak rusaknya lingkungan Laut dan Pantai di Pelabuhan Awunawai. Atas kasus itu, pihak Pemda dan Perusahaan melakukan verifikasi dan mediasi perkara.
Dari hasil pertemuan yang berdasar dokumen rapat sesuai yang dikutip dari kantor berita jagapapua.com berupa Berita Acara Verifikasi bernomor : 660.I/ 45.a/ TIM/ DLH/2020, tertanggal 13 Frebuari 2020 pukul 13.40-17.00 WIT, ditemukan fakta yang mengejutkan.
Pertama, instalasi pengolahan limbah cair PT Sinar Wijaya Plywood Industri yang berasal dari Sawmill, belum memenuhi ketentuan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan atau kegiatan industri kayu lapis.
Fakta Kedua, bahwa PT Sinar Wijaya Plywood Industri telah melakukan pembakaran sampah yang diidentifikasi sebagai berikut (a), sisa gergajian, (b), sampah rumah tangga dan (c), sisa sampah dari Log Cutting dan Sizing yang berasal dari proses produksi plywood.
Fakta Ketiga, PT Sinar Wijaya Plywood Industri juga belum melakukan hasil pemeriksaan sampel Air Limbah dan Air laut sekitar area terkena dampak pembuangan limbah cair. Harusnya PT Wijaya Plywood Industries sudah harus melakukannya di periode Oktober hingga Desember 2019 dari laboratorium yang terakreditasi.
Peta lokasi PT Sinar Wijaya Plywood Industri di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. (Google Maps)
Atas semua fakta temuan, perusahaan kemudian berjanji akan memperbaiki semua pelanggaran yang ditemukan.Bahkan dalam situs resminya, SWPI menyatakan dengan tegas komitmen mereka.
Hari ini tepat setahun lalu, belum lagi ada pantauan mutakhir soal bagaimana kondisi terakhir di pulau yang berposisi persis di tengkuk burung Pulau Papua itu.
Secuil cerita soal industri kayu Merbau dan dampaknya yang meresahkan tentunya tidak hanya menyoroti PT SWPI. Papua masih sangat luas. Banyak kisah resah soal Merbau di timur Indonesia.
Tenang sebab cerita masih akan panjang. Ini sebenarnya kisah soal Ipil atau kayu besi -sebutan lain Merbau- kayu berkualitas tinggi yang masuk ke dalam jajaran kayu termahal dunia dieksplotasi.
Galau Jalan Perlindungan Merbau
Dalam daftar IUCN Redlist, Merbau status konservasinya saat ini tergolong vulnerable atau rawan. Daftar merah konservasi itu menyebut jika penyebab kerawanan timbul akibat eksploitasi untuk kebutuhan industri kayu yang dilakukan terus menerus, dan alih fungsi serta degradasi ekosistem.
Lantas Cites (Convenstion on International Trade in Endangered Species) of Wild Fauna and Flora, Intisa palembanica tercatat masuk dalam kategori Apendiks II. Spesies dalam Apendiks II memang tidak segera terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila tidak dimasukkan ke dalam daftar dan perdagangan terus berlanjut.
Sementara di Indonesia, malang betul nasib Merbau. Pemerintahan Jokowi dengan strikernya di bidang kehutanan adalah Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, membuat status Merbau tak menentu.
Pohon Merbau yang tumbuh banyak di hutan alam Tanah Papua. (istimewa)
Apa pasal?
Awalnya, dalam Keputusan Menteri Nomor 163/Kpts-II/2003 tentang pengelompokan jenis kayu sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan, Merbau masuk ke dalam jenis kayu Meranti atau kelompok kayu komersial satu. Ini berarti Meranti yang menurut dua organisasi lingkungan hidup dunia, di Indoesia dianggap sebagai komoditas yang boleh diperjualbelikan. Awalnya.
Lantas terbit peraturan yang ditetapkan 29 Juni 2018 dan diundangkan pada 11 Juli 2018, yakni Peraturan Menteri Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018. Dalam peraturan ini Siti memasukan Merbau ke dalam deret tumbuhan yang pemerintah lindungi. Artinya Merbau bukan komoditas yang bisa diperdagangkan. Memperdagangkannya adalah sebuah aksi ilegal.
Nah mulai dari kala ini, galau nasib Merbau.
Alih-alih menegakkan aturan soal Merbau di lapangan dengan cara memberantas operasi jual beli Merbau, KLHK merevisi keputusan pentingnya itu. Dalam jangka waktu 6 bulan saja, tepatnya 28 Desember 2019 ditetapkan lalu diundangkan 3 pekan selepas itu, KLHK menerbitkan peraturan baru yang merevisi perlindungan Merbau.
Lepas itu, Merbau pun menghilang dari daftar perlindungan.
Supintri Yohar Direktur Kehutanan Auriga Nusantara mengatakan pemerintah tidak konsisten soal penetapan keputusannya melindungi Merbau. Dalam waktu yang singkat dari Peraturan Menteri Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018, kementerian merevisi peraturannya sendiri dan menghilangkan Merbau dari daftar tumbuhan dilindungi.
“Jelas menyisakan banyak pertanyaan,” ujarnya. Supin lantas mengupas peraturan menteri yang merevisi aturan perlindungan terhadap Merbau. Dalam P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018, Auriga menemukan dugaan alasan mengapa Merbau dikeluarkan dari daftar perlindungan negara. (Surat para pengusaha yang berupaya memberi masukan atas peraturan menteri yang melindungi Merbau bisa diunduh di sini)
“Pada poin pertimbangan, Kementerian rupanya menyatakan bahwa ada jenis tumbuhan yang masuk ke dalam target produksi Rencana Kerja Tahunan dalam pemanfaatan hutan pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Jayu pada Hutan Alam atau rencana pembukaan lahan pada Izin Pemanfaatan Kayu,” ujarnya. Artinya, Supin menegaskan pemerintah memang tidak mau mengkonservasi Merbau.
Soal tak konsistennya pemerintah soal aturan konservasi ini, Supin mengatakan, Merbau hanya satu dari deretan pohon malang yang dilepas pemerintah dari daftar yang dilindungi.
Sementara itu, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Afif Bintoro mengatakan, seluruh tumbuhan jenis merbau, termasuk Intsia palembanica semestinya dimasukkan dalam daftar jenis tumbuhan yang dilindungi. Karena saat ini tumbuhan tersebut sudah terbilang langka.
“Harusnya semua merbau masuk di daftar pohon yang dilindungi karena sudah menjadi langka. Tetapi tidak tahu merbau di Papua masih banyak atau sedikit. Karena sekarang kalau dipublikasikan keberadaannya, langsung dicari orang," kata Afif pernah menegaskan kepada betahita (hyperlink).
Terpisah, Guru Besar Universitas Mulawarman, Prof. Dr.Ir. Paulus Matius, M.Sc. berpendapat, selain perlindungan terhadap tumbuhan, pemerintah seharusnya juga perlu melakukan perlindungan terhadap ekosistem secara keseluruhan, bukan jenis perjenis. Alih fungsi lahan juga merupakan ancaman serius bagi banyak tumbuhan yang statusnya terancam dan langka. Terutama alih fungsi lahan di dataran rendah.
"Misalnya ekosistem hutan dataran rendah yang mengandung dipterocarpaceae dan semua jenis tumbuhan lainnya termasuk Intsia, Ulin, Koompassia, Diospyros, gaharu dan lain-lain. Kurang lebih 100 jenis per hektare. Sepanjang habitatnya tidak dikonversi dan tebangan terkendali, tidak terlalu masalah," kata Prof. Paulus.
Secara ekologi, Marbau maluku tersebar di wilayah pantai, tepi rawa musian, dan di lahan tergenang. Namun Merbau juga tak jarang ditemui di hutan primer atau hutan sekunder dataran rendah. Terkadang di bukit pasir dan batu kapur, dari permukaan laut hingga ketinggian 1.000 meter.
Persebaran atau distribusinya di Indonesia, tersebar di Sumatera, Kalimantan, Maluku dan Papua. Dari pulau-pulau itu, Merbau lantas merantau.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang menjawab soal kegalauan yang mereka timbulkan atas dua peraturan menteri yang terbit itu. Dalam suratnya Sekretariat Jenderal KLHK hanya berdalih bahwa pencabutan perlindungan hanya berdasarkan atas evaluasi kelimpahannya. "Jenis-jenis kayu itu masih melimpah," begitu bunyi surat KLHK. (Surat penjelasaan KLHK bisa dilihat di link ini)
Sejauh Mana Merbau Merantau?
Kayu Merbau digunakan untuk berbagai macam keperluan. Sejauh ini kayu merbau menjadi salah satu sumber utama industri kayu Indonesia maupun dunia.
Kayu ini biasa digunakan untuk pekerjaan konstruksi bermutu tinggi, finishing interior, panel, lantai parket, furniture, dan lain-lain. Dikarenakan kayu Merbau darat ini memiliki karakteristik berat, keras, kuat, dan tahan lama. Kayu jenis ini dikenal tahan terhadap jamur, penggerek kayu dan rayap. Jadi tak heran harganya mahal.
Harga pasaran olahan kayu Merbau asal Indonesia. (Betahita)
Data soal Merbau memang terselip. Lantaran Keputusan Menteri Nomor 163/Kpts-II/2003 tentang pengelompokan jenis kayu sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan, memasukan Merbau ke dalam jenis kayu Meranti atau kelompok kayu komersial satu, maka agak perlu upaya ekstra mencari seberapa besar produksi khusus Merbau tiap tahunnya.
Namun data BPS menunjukkan produksi kelompok kayu Meranti -termasuk merbau di dalamnya- merupakan kelompok kayu yang paling banyak diproduksi. ??? Artinya??
Pada kurun 2018-2020, BPS mencatat ada sekita 7,7 juta meter kubik lebih kelompok kayu meranti yang diproduksi. Sebanyak 2,5 juta meter kubik pada 2018 -tahun di mana Merbau galau untuk dilindungi, lalu meningkat produksinya pada 2019 dan 2020 yakni sebanyak 2,6 juta meter kubik lebih pada tiap tahun.
Data yang lebih dalam dan lengkap dikeluarkan Yayasan Auriga Nusantara. Kepada betahita, Tim Hutan Auriga menunjukkan bahwa ada beberapa negara yang menjadi tujuan ekspor Merbau. Berdasarkan penelusuran mereka, setidaknya ada 50 lebih negara tujuan Merbau asal Indonesia. Membentang mulai dari Australia, Tiongkok hingga Nigeria.
Berdasar data Auriga, pada kurun 2019-2021 Indonesia secara total mengekspor 788 ribu meter kubik lebih Kayu Merbau. Australia dan Tiongkok merupakan negara terbesar pembeli Merbau Indonesia.
Dari tahun ke tahun, Australia dan Tiongkok bergantian posisi sebagai negara importir Merbau terbesar dari Indonesia. Jumlah serapan Merbaunya, jika digabungkan 77ribu meter kubik pada 2019, lalu meningkat pada 2020 sebanyak 192ribu meter kubik pada 2020 dan kian meningkat pada 2021 hingga mencapai, 252ribu meter kubik pada 2021.
“Peningkatan pembelian Merbaunya tiap tahun terus berlipat,” kata Supin.
Selain dua negara itu, di posisi ketiga ada India disusul New Zealand, Korea, dan Malaysia. Angka pembelian mereka juga sama: terus meningkat, rata-rata lebih dari 10 persen peningkatan pembeliannya per tahun.
“Negara-negara yang disebutkan itu sebagian berinvestasi di industri ekstraktif di Papua yang notabene kaya hutan yang dipadati Merbau,” ujar Supin. Dua laporan dari dua NGO menegaskan itu. Pertama kajian soal deforestasi di provinsi kaya hutan alias dapur Merbau yang makin meningkat oleh Auriga Nusantara dan hasil kajian Greenpeace soal siapa saja mereka yang menikmati hutan papua akibat dari investasinya.
Terbukti Merbau Indonesia merantau ke seluruh benua di dunia. Mungkin hanya Antartika saja yang tak memesan Merbau produksi Indonesia.
Dari mana Bergudang Merbau ini berangkat?
Para peneliti Auriga menemukan tempat dari mana ratusan ribu kubik kayu Merbau ini diberangkatkan. Setidaknya menurut mereka ada 12 provinsi di Indonesia yang tercatat selama tiga tahun terakhir mengirimkan Merbau Indonesia ke antero Dunia: Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, Papua Barat, Bali, Sulawesi Tengah, dan terakhir DKI Jakarta.
Jika dipreteli datanya, Jawa Timur merupakan gerbang keberangkatan Merbau paling besar dengan catatan pada 2019, sebanyak 76 ribu meter kubik lebih, 2020 melonjak menjadi 200ribu meter kubik lebih dan meningkat seperempatnya pada 2021 menjadi 250 ribu meter kubik lebih.
Disusul setelah itu Papua. Dari Papua, Merbau berangkat ke berbagai negara dengan catatan: 2019 sebanyak 33 ribu meter kubik, lalu sama meningkat menjadi 35 ribu meter kubik pada 2020 dan terakhir melonjak menjadi 62 ribu meter kubik pada 2021.
“Lonjakan di Jawa Timur terjadi pada 2020, sedangkan di Papua lonjakan pengiriman terjadi pada 2021, angkanya signifikan berlipat,” ujar Supin.
Provinsi-provinsi itu kecuali Tanah Papua, menurut Supin tidak merepresentasikan sebagai daerah di mana Pohon Merbau tegak dan dipaksa direbahkan sekarang ini. “Itu penanda tempat para pengekspor Merbau,” ujarnya. Artinya jika diasumsikan Papua dan Papua Barat merupakan Gudang Merbau, maka perjalanan kayu bisa diilustrasikan akan menuju provinsi-provinsi itu sebelum Merbau lantas merantau ke banyak negara.
Siapa saja penikmat untung dari Merbau yang Merantau?
Sebenarnya banyak pihak yang terlibat dalam mengantarkan Merbau Indonesia merantau ke seluruh dunia. Daftar pihaknya bisa jadi sangat panjang. Namun beberapa penelusuran data ekspor menjuruskan ke beberapa pihak.
Dari data yang betahita peroleh, menunjukkan bahwa setidaknya ada 23 perusahaan yang mengirimkan Merbau ke banyak negara. Mereka rata-rata mengekspor Merbau melalui gerbang 12 provinsi yang sebelumnya sudah disebutkan. Lazimnya mereka mengirim lebih dari 1000 meter kubik pertahun ke konco bisnis di negara tetangga maupun mereka yang nun jauh di sana.
Data penelusuran Yayasan Auriga Nusantara menguatkan temuan. Menurut kajian tim kehutanan Auriga, ada sekitar 86 perusahaan yang tercatat mengirim Merbau ke luar negeri pada 2019, lalu jumlahnya meningkat menjadi 147 perusahaan pada 2020 dan sebanyak 170 perusahaan pada 2021.
Jumlah pengiriman mereka beragam. Dari yang puluhan ribu meter kubik hingga yang hanya mengirimkan dalam satuan kecil. Diduga yang mengirimkan dalam satuan kecil itu merupakan perusahaan yang berupaya mengirimkan sampel ke rekan bisnis mereka. Siapa saja mereka?
Data Auriga Nusantara menunjukkan 10 eksportir terbesar Merbau. Posisi puncak klasemen pengekspor Merbau asal Indonesia diduduki PT Sinar Wijaya Plywood Industries. Jumlah ekspor perusahaan ini tiap tahunnya mendominasi data ekspor Kayu Merbau, dari bacaan, jumlahya pada kurun waktu tiga tahun terakhir tak kurang dari seperlima alias 20 persen dari total ekspor Merbau Indonesia.
Pada 2019 PT SWPI mengekspor 33 ribu meter kubik Merbau dari total ekspor 121 ribu meter kubik lebih. Pada 2020, mereka mengirim 35 ribu meter kubik dan terakhir 2021, SWPI mengantarkan 62 ribu meter kubik kayu Merbau merantau keluar Indonesia.
Menyusul setelah SWPI, klasemen dalam tiga tahun berganti-ganti. Mulai dari PT Aneka Rimba Indonusa, PT Hutan Lestari Mukti Perkasa sebagai masuk ke dalam tiga perusahaan dengan angka ekspor tertinggi pada 2019.
Lalu 2020 ada CV Kharisma Duta Utama, PT Indonesia Hijau Sarana, PT Haswin Hijau Perkasa di lima besar pengekspor Merbau. Terakhir pada 2021, ada tambahan nama seperti CV Nasa Mandiri Perkasa, PT Jatim Sentra Utama, PT Inkatama Wancheng Indonesia.
Sebentar rupanya ada nama yang sangat familiar: PT Sinar Wijaya Plywood Industries (SWPI).
Ya, SWPI di awal tulisan diduga mencemari sungai, laut sekitar Pelabuhan di Desa Awunawai Kabupaten Kepulauan Yapen Timur, Papua. Betul, mereka itu perusahaan yang sama. Jadi perusahaan pengekspor Merbau terbesar di Indonesia itu, bermasalah dengan lingkungan sekitar industrinya. Sudah pernah diverifikasi dan hasilnya diakui oleh perusahaan jawara pengirim Merbau itu.
Sekarang ini persis Februari. Bulan yang sama kala SWPI kepergok tak tertib membuang limbah industrinya.
Di balik kisah Merbau yang jauh merantau. Selalu ada persoalan ekologi yang berkelindan.