LIPUTAN KHUSUS:

Pusaka: Papua Kehilangan Hutan Seluas 5.810 Hektare Pada 2021


Penulis : Kennial Laia

Di tengah evaluasi dan pencabutan perizinan sawit dan kehutanan, deforestasi masih terus terjadi di Tanah Papua sepanjang 2021.

Hutan

Minggu, 20 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Deforestasi atau hilangnya tutupan hutan terus terjadi di Tanah Papua. Menurut Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, seluas 5.810 hektare dibabat untuk bisnis perkebunan dan kehutanan sepanjang tahun 2021. 

Natalia Yewen, peneliti Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, mengatakan, berdasarkan pemantauan lapangan dan citra satelit, pembersihan lahan terjadi pada lokasi izin usaha perkebunan, industri hutan tanaman industri, dan pembalakan kayu.

“Kami mencatat sepanjang tahun 2021, telah terjadi pembukaan lahan dan deforestasi di Papua seluas 5.810 hektare yang lokasinya tersebar di beberapa daerah,” kata Natalia dalam peluncuran Catatan Akhir Tahun 2021, Jumat,18 Februari 2022.

Pembukaan  hutan  terluas  berada di areal  perusahaan  pembalakan  kayu  seluas  2.286  hektare, yang diduga untuk pembangunan infrastruktur perusahaan,  penebangan, dan pemanenan ilegal. Pusaka mencatat, salah satu kasus penebangan ilegal diduga melibatkan perusahaan kayu PT Papua Satya Kencana, anak perusahaan Artha Graha group, yang beroperasi di Kabupaten Teluk   Bintuni.   

Foto udara memperlihatkan kawasan hutan yang ditebang perusahaan tanpa HGU di Distrik Jari, Kabupaten Boven Digoel, Papua. Foto: Yayasan Pusaka

Sementara itu, laporan Perkumpulan Panah Papua (November 2021) menemukan adanya pelanggaran pemanenan kayu bulat di Distrik Merdey berada di luar rencana kerja tahunan (RKT). Perusahaan diduga turut menggusur spesies lindung jenis kayu damar putih.

Selain itu, pembukaan hutan terluas lainnya  terjadi di sebuah  hamparan  di  sekitar  Kali  Mbian, Distrik Kaptel, Kabupaten Merauke. Pembabatan seluas 1.789 hektare tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan  hutan tanaman industri PT Plasma Nutfah Marind Papua (PT PNMP),  anak perusahaan Moorim dari Korea.

“Dari  pemantauan  lapangan   dan  informasi  masyarakat  adat  Malind  di Kampung  Buepe  yang  bermukim  di  sekitar  lokasi  perusahaan,  diduga  PT  PNMP menggusur  hutan  dataran  rendah,  rawa  dan  lahan  gambut,  untuk  pengembangan hutan tanaman,” tulis Pusaka dalam laporannya.

Kawasan  hutan  hilang  dan  rusak  juga  terjadi  pada  areal  perusahaan  perkebunan kelapa  sawit  seluas 1.552  hektare. PT  Medco  Papua  Hijau  Selaras (MPHS), anak perusahaan Capitol group, yang beroperasi di daerah Distrik Prafi dan Sidey, Kabupaten Manokwari, diduga menggusur hutan setempat seluas 1.038 hektare untuk perluasan  kebun  sawit.  

Menurut Pusaka, aktivitas  PT  MPHS  sering  mendapat keluhan dari masyarakat  adat  dan  buruh  perusahaan. Hal itu terkait  pengrusakan  hutan, pencemaran  sungai  dan  udara,  bencana  banjir  dan  hak-hak  buruh,  serta  tanggung jawab sosial.

Sementara itu, PT  Perkebunan  Boven  Digoel  Sejahtera  (PBDS di  Distrik  Jair, Kabupaten  Boven  Digoel, juga  melakukan penggusuran hutan seluas 434 hektare. Perusahaan ini merupakan anak  dari  Digoel  Agri  group

Ironisnya, kedua perusahaan yang beroperasi di Distrik Jair, Boven Digoel, itu telah memiliki komitmen untuk pengembangan perkebunan berkelanjutan menggunakan pendekatan tanpa deforestasi, perusakan gambut, dan eksploitasi (NDPE).

Pusaka menyebut komitmen hijau dan janji kesejahteraan tersebut hanya untuk pencitraan dan untuk menutupi operasi yang melanggar hak masyarakat dan merusak lingkungan.

Natalia Yewen mengatakan, meskipun pemerintah provinsi saat ini mulai melakukan evaluasi perizinan di Tanah Papua, pelanggaran masih terus terjadi dengan pola baru.

“Negara dan pelaku bisnis perlu memperkuat upaya melindungi dan menghormati hak masyarakat adat, lingkungan, serta pembela lingkungan,” tegasnya.