LIPUTAN KHUSUS:
Riau Jadi Percontohan Penertiban Sawit Dalam Kawasan Hutan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Sebagai pemilik perkebunan sawit ilegal terluas di Indonesia, Riau dipilih menjadi provinsi percontohan penertiban sawit ilegal dalam kawasan hutan.
Hutan
Rabu, 09 Maret 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Provinsi Riau didapuk sebagai provinsi percontohan penertiban kebun sawit ilegal yang berada di dalam Kawasan Hutan. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, Riau merupakan provinsi dengan tutupan sawit terluas di Indonesia, yakni seluas 2.895.083 hektare dan sekitar 1,8 juta hektare di antaranya terindikasi ilegal.
"Dari data Komisi IV DPR RI diketahui luas perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektare. Versi lain menyebutkan, perkebunan sawit ilegal ini luasnya 1,4 juta hektare," kata Gubernur Riau Syamsuar, dikutip dari Valid News, Senin (7/3/2022).
Menurut Gubernur Syamsuar, Komisi IV DPR RI menjadikan Riau sebagai percontohan dalam rangka penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Sebab dari 3 juta hektare lebih perkebunan masuk hutan di Indonesia, sekitar separuhnya ada di Riau.
Apabila penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan Riau selesai, kata Syamsuar, maka sawit ilegal di daerah lain juga diyakini bisa juga diselesaikan.
"Sebagai bentuk perhatian khusus dalam permasalahan ini, maka Komisi IV datang lengkap bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi, Dirjen Perkebunan, dan Dirjen Gakkum KLHK," imbuhnya.
Dari hasil pertemuan ini, kata Gubernur Riau, khusus perusahaan yang kebunnya masuk kawasan hutan memang sudah mulai memproses pengurusan izinnya di KLHK. Sisanya berupa kebun dari kelompok petani sawit rakyat yang dengan luas kebun lima hektare ke bawah. Pemprov Riau juga meminta agar validasi dari perkebunan rakyat ini didelegasikan ke pemda, khususnya pemerintah kabupaten/kota.
"Masyarakat, juga antusias untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun petani yang masuk kawasan hutan. Pemda perlu dilibatkan untuk percepatan validasi agar selesai sesuai target," serunya.
Syamsuar mengaku telah bertemu beberapa kepala desa yang ingin membantu percepatan pengurusan izin kebun masyarakat dalam kawasan hutan tersebut.
“Karena mereka ini enggak kena denda, yang kena denda kan yang kebun di atas lima hektare, umumnya korporasi. Jadi saya mohonlah, khusus invetarisasi petani di daerah ini didelegasikan saja ke daerah," katanya.
Tutupan Lahan
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2021, areal perkebunan kelapa sawit yang menurut indikasi berada di dalam kawasan hutan luasnya 3,3 juta hektare. Dari jumah tersebut, 2,6 juta hektare di antaranya tanpa proses permohonan pelepasan kawasan hutan.
"Total indikasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman beberapa waktu lalu.
Menurut data hasil rekonsiliasi peta tutupan lahan kelapa sawit tahun 2019, kebun kelapa sawit yang berada di hutan konservasi luasnya 91.074 hektare. Lalu, kebun kelapa sawit yang berada di hutan lindung luasnya 155.119 hektare.
Selain itu ada 501.572 hektare kebun kelapa sawit di Kawasan Hutan Produksi (HP), 1.497.421 hektare di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan 1.127.428 hektare di Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Dari total 3.372.615 hektare perkebunan kelapa sawit yang ada di dalam kawasan hutan, baru sekitar 761.615 hektare yang dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan.
"Yang tidak ada proses permohonannya seluas 2.611.000 hektare," kata Ruandha.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta KLHK menindak pengusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang tidak melalui proses permohonan pelepasan kawasan hutan.
"Kalau 2,6 juta hektare itu sudah melanggar dan merugikan negara dan tidak ditindak, mau jadi apa?" kata Sudin.