LIPUTAN KHUSUS:

Sidang Gugatan PT Tambang Mas Sangihe Sisakan Kejanggalan


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sidang Pemeriksaan Setempat gugatan izin-izin PT Tambang Mas Sangihe yang digelar Senin kemarin menyisakan sejumlah kejanggalan

Tambang

Senin, 14 Maret 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sidang perkara gugatan masyarakat Sangihe di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 146/G/2021/PTUN-Jkt (gugatan Izin Tambang) dan di PTUN Manado perkara Nomor 57/G/LH/2021/PTUN-Jkt (Izin Lingkungan) terhadap izin-izin pertambangan emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) berlanjut.

Pada Senin pekan lau, sidang digelar secara bersamaan dan terpadu oleh dua PTUN itu di lokasi kejadian perkara dengan agenda Sidang Pemeriksaan Setempat di Desa Bonawe, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.

Namun dalam Sidang Pemeriksaan Setempat itu justru menyisakan sejumlah kejanggalan. Jull Takaliuang dari Koalisi Save Sangihe Island (SSI) menjelaskan kejanggalan-kejanggalan itu.

Yang pertama, Majelis Hakim PTUN Jakarta tidak bersedia meninjau lokasi titik-titik koordinat yang membuktikan luasan 42.000 hektare konsesi PT TMS yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat maupun Penggugat intervensi sesuai dengan objek perkara.

Para perempuan Sangihe membentangkan spanduk berisi permintaan tolong kepada Hakim untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat Sangihe./Foto: Jatam dan Koalisi Save Sangihe Island.

Padahal di dalamnya terdapat situs-situs penting, baik secara sosial dan ekologi seperti keberadaan hutan lindung Sahendarumang dengan satwa endemik di dalamnya, 5 pulau kecil selain pulau kecil Sangihe, sungai dan mata air, makam, gedung ibadah, sekolah, fasilitas umum, kantor Pemerintah, hamparan perkebunan rakyat yang memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Sangihe, yang semuanya masuk dalam konsesi PT TMS.

"Padahal itu merupakan dasar utama gugatan masyarakat," kata Jull Takaliuang dalam pernyataan tertulisnyatertulisnya.

Kejanggalan kedua, Hakim mengabaikan Kawasan Hutan Lindung mangrove di pesisir Desa Bowone, Binebas, Hangke, Bulo, Salurang, Laine, Kaluwatu hingga Pananaru, yang masuk dalam luas konsesi 42.000 hektare itu. Saat berada di titik lokasi pengerjaan konstruksi PT TMS, Hakim hanya menanyakan dimana hutan lindung yang saat itu terlihat mata.

"Yang jelas tidak ada karena yang menjadi hutan lindung adalah kawasan mangrove yang jaraknya hanya 1 Km dari lokasi Hakim berdiri."

Berikutnya kejanggalan ketiga, saat membuka sidang di Kantor Desa Bowone, sempat terjadi perdebatan antara Kuasa Hukum Penggugat intervensi dengan Majelis Hakim PTUN Jakarta, terkait status kegiatan konstruksi yang sedang dikerjakan PT TMS. Hakim berpendapat bahwa kegiatan konstruksi bukan sebagai kegiatan operasi produksi.

"Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinyatakan bahwa kegiatan konstruksi merupakan bagian dari tahapan operasi produksi," lanjut Jull.

Kejanggalan keempat, Majelis Hakim sama sekali tidak menyentuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menjadi dasar hukum pihak Penggugat mengajukan gugatan. Yang mana Pasal 26 a mewajibkan PT TMS sebagai perusahaan dengan penanaman modal asing harus mendapatkan izin menteri.

"Faktanya, PT TMS sampai hari ini tidak memiliki izin pemanfaatan pulau dari Menteri Kelautan dan Perikanan, namun tetap melakukan kegiatan konstruksi sebagai bagian dari tahapan operasi produksi."

Jull bilang, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah meninggalkan kekecewaan pada para Penggugat dan Penggugat intervensi. Karena sama sekali tidak menyentuh substansi pulau kecil yang merupakan pokok utama dalam perkara.

Suasana pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat oleh PTUN Jakarta dan PTUN Manado di lokasi areal Izin Lingkungan tambang PT TMS./Foto: Jatam dan Save Sangihe Island.

Ajukan Beberapa Fakta

Sidang Pemeriksaan Setempat ini dibuka dengan pemeriksaan perkara Izin Lingkungan oleh PTUN Manado Nomor Perkara 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar.

Dalam Nomor Perkara 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo itu, Kuasa Hukum Penggugat, M. Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengajukan beberapa fakta untuk diverifikasi dan diklarifikasi oleh Majelis Hakim bersana Pengugat (masyarakat Sangihe) dan Tergugat (PT TMS) dan akan ditinjau di lapangan.

Fakta pertama menyangkut kampung Bowone masuk dalam areal Izin Lingkungan PT TMS. Yang mana di dalamnya terdapat rumah penduduk, gedung ibadah, sekolah, fasilitas umum. Termasuk Kantor Desa Bowone, tempat dilaksanakannya Sidang Pemeriksaan Setempat.

Jamil menyebut, pada intinya masyarakat Bowone akan terusir dari kampung halamannya. Lantaran berdasarkan peta rencana kerja PT TMS, seluruh areal perkampungan tersebut akan menjadi lokasi pengolahan emas PT TMS, dan akan digantikan dengan pabrik pengolahan emas. Sementara lokasi open pit (area galian), Gudang peledak, dan lokasi pembuangan tanah dan tailing tidak berada di lokasi Izin Lingkungan.

"Fakta kedua, pipa air masyarakat yang dibangun Pemerintah pernah dirusak oleh pihak PT. TMS yang berakibat masyarakat Desa Bowone tidak mendapatkan air bersih selama empat hari," kata Jamil, dalam pernyataan tertulisnya.

Sidang Izin Lingkungan ini selanjutnya diskors dan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara Izin Tambang dengan Nomor Perkara 146/G/2021/PTUN-Jkt, oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta. Hakim Ketua Majelis Akhidat Sastrodinata yang membuka sidang menyatakan bahwa Sidang Pemeriksaan Setempat bukanlah sidang pembuktian perkara. Melainkan hanya merupakan sidang untuk pengetahuan Hakim terhadap objek yang disengketakan.

Dalam sidang ini ditetapkan 5 titik yang akan ditinjau, yaitu lokasi Kantor Desa Bowone sebagai titik pertama, kemudian lokasi pipa air yang pernah dirusak, selanjutnya 3 titik lain yang merupakan lokasi-lokasi tidak masuk lokasi Izin Lingkungan tetapi merupakan wilayah yang akan dikerjakan oleh PT TMS, sesuai rencana kerja PT TMS yang diperoleh dari website PT TMS.

"Di lapangan, ada pernyataan masyarakat pro PT TMS yang menyatakan “bukan ngoni pe tanah kwa ngoni mogugat" menjelaskan ketidakpahaman anggota masyarakat bersangkutan. Yang digugat oleh 56 orang perempuan masyarakat Kampung Bowone itu adalah Izin Lingkungan PT TMS yang di dalamnya memasukkan Kampung Bowone untuk dijadikan areal pertambangan oleh PT TMS."

Selain Izin Lingkungan, lanjut Jamil, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT TMS juga digugat. Karena Amdal tersebut menjadi dasar Izin Lingkungan yang diperoleh PT TMS, dan melanggar prosedur dengan tidak melibatkan masyarakat dan tidak bisa diakses oleh publik. Dengan demikian, imbuh Jamil, siapapun masyarakat--baik dari kampung Bowone, Binebas maupun Salurang--yang ruang hidupnya berpotensi diambil oleh PT TMS melalui Izin Lingkungannya, berhak untuk menggugat.

"Fakta ketiga adalah Majelis Hakim PTUN Manado, telah menerima peta yang diajukan Kuasa Hukum Penggugat yang menggambarkan atau membuktikan bahwa PT TMS akan bekerja, tidak saja di areal 65 hektare (luas Izin Lingkungan) tetapi juga di luar areal Izin Lingkungan tersebut," tutup Jamil.