LIPUTAN KHUSUS:
Penjual Kulit Harimau Aceh Hanya Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Dua penjual kulit harimau MAS dan SH diputus bersalah dengan vonis penjara 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan
Hukum
Rabu, 30 Maret 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, memutus MAS (47) dan SH (30), terdakwa kasus penjualan kulit dan tengkorak harimau sumatera (Phantera tigris sumatrae), bersalah dengan vonis penjara 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Maret 2022 lalu. MAS dan SH sebelumnya diringkus oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam operasi 25 Oktober 2021 lalu.
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menyatakan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang yang kulit kepalanya masih menempel di tengkorak, dirampas untuk negara dan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Aceh. Bukti lain yaitu 1 mobil merek Daihatsu Terios dan 1 STNK dikembalikan kepada Indah Nopita, 2 buah HP dirampas untuk negara, dan 1 timba cat dirampas untuk dimusnahkan.
Pengungkapan kasus pejualan bagian tubuh harimau itu berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, pada 25 Oktober 2021 lalu. Informasi itu menyebutkan tentang adanya warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp70 juta. Singkat cerita, tim yang menyamar sebagai pembeli menangkap MAS, J dan SH pukul 22.00 WIB di SPBU Jl. Raya Bireuen-Takengon No. 236, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Setelah memalui proses pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Aceh, 17 Desember 2021, agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.