LIPUTAN KHUSUS:

Penebang Sonokeling CA Gunung Jagat Diancam 5 Tahun Penjara


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tersangka beserta barang bukti berupa 22 batang kayu jenis sonokeling berbagai ukuran dan 2 buah gergaji tangan, diserahkan kepada Jaksa.

Hukum

Rabu, 30 Maret 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kasus penebangan kayu sonokeling (Dalbergia latifolia) di kawasan Cagar Alam (CA) Gunung Jagat, Desa Cisampih, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada 25 Maret 2022 kemarin.

Kasus ini dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang menyatakan perkara telah lengkap. Dalam kasus ini tersangka diancam dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun.

Penyidik telah menyerahkan JY--tersangka kasus kayu sonokeling--dan barang bukti antara lain berupa 22 batang kayu jenis sonokeling berbagai ukuran dan 2 buah gergaji tangan, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.

Terungkapnya kasus pembalakan liar sonokeling ini berawal dari informasi yang diterima Balai Besar KSDA Jawa Barat dari Kepala Desa Cisampih yang menyebutkan masyarakat Desa Cisampih telah mengamankan kayu jenis sonokeling sejumlah 22 batang dari seorang dengan inisial JY.

Kayu sonokeling berbagai ukuran yang disita dari tersangka JY./Foto: Gakkum

Warga menduga JY menebangnya di dalam kawasan hutan tanpa izin. Selanjutnya Balai Besar KSDA Jawa Barat segera melaporkan kejadian tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.

Laporan itu ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra dengan memeriksa kasus itu, termasuk saksi-saksi dan JY. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan JY serta lacak balak, kayu sonokeling tersebut diketahui diambil dari dalam kawasan hutan konservasi Cagar Alam Gunung Jagat, kemudian JY ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjerat JY dengan Pasal 12 Huruf b dan/atau Huruf c Jo. Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan/atau Huruf c dan/atau Ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 12 Huruf b dan/atau Huruf c dan/atau Pasal 12A Jo. Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan/atau Huruf c dan/atau Ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Tim Penyidik telah mengembangkan kasus dan menjerat pelaku lain, KS dan DWK dari Desa Ciranggem, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, yang berperan turut serta membantu menebang kayu di dalam kawasan Cagar Alam Gunung Jagat. Tim Penyidik telah merampungkan berkas perkara tahap pertama untuk KS dan DWK dan telah menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang.

Dampak dari pencurian dan penebangan kayu didalam kawasan hutan menyebabkan rusaknya ekosistem dan deforestasi kawasan yang dapat mengakibatkan kawasan hutan tidak berfungsi dengan baik sehingga dapat mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor.