LIPUTAN KHUSUS:

Papua: Kejaksaan Siap Tetapkan Tersangka Kasus Paniai Awal April


Penulis : Tim Betahita

Sebanyak 18 TNI dan 16 anggota Polri sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa di Paniai.

Aktivis HAM Papua

Jumat, 01 April 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Paniai, Papua tahun 2014. Rencananya dalam kasus ini penyidik akan segera menetapkan tersangka.

Hal itu diterangkan Juru Bicara Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Ia mengatakan, identitas kedua saksi masing-masing berinisial IW dan WH. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai. Meski demikian, Ketut tidak menjelaskan dari mana unsur kedua saksi tersebut.

"Jam Pidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014," katanya, seperti dikutip dari Inews.

Sebelumnya Ketut menyebut akan menetapkan tersangka dalam kasus HAM tersebut. Penetapan akan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi termasuk sejumlah elemen ahli.

ilustrasi kekerasan. (Pixabay)

"Berdasarkan hasil ekspos yang telah dilakukan pada pekan ini, tim Jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung akan segera menentukan tersangka awal April 2022," katanya.

Dia menjelaskan, rencana penetapan tersangka dalam kasus HAM Berat tersebut dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa 116 saksi dan ahli terdiri atas 61 ahli dan 55 saksi TNI-Polri serta sipil.

Sebelumnya, Sebanyak 18 TNI dan 16 anggota Polri diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

Totalnya, sudah ada 42 saksi diperiksa. "Adapun 40 orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya yaitu 18 orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), 16 orang saksi dari unsur Kepolisian RI, 6 orang dari unsur sipil dan 4 orang ahli yang terdiri dari ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit," kata Ketut Sumedana.

Penyidik juga telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan dan pemeriksaan ahli militer pada 4 Maret 2022.

Penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014. Dalam peristiwa tersebut disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.