LIPUTAN KHUSUS:

Dua Perusahaan Dihukum atas Pencemaran di Jakarta Utara


Penulis : Tim Betahita

Pemerintah DKI Jakarta mengklaim telah rampung melakukan pengawasan dan investigasi secara adil terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Polusi

Selasa, 05 April 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda terkait pencemaran di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Dua perusahaan itu yakni PT Hutama Sarana Dhianarta (HSD) dan PT Persada Batarindo Industri (PBI).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan investigasi secara adil terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

"Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup," kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4), seperti diberitakan cnnindonesia.com.

Berdasar hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari DLH DKI Jakarta, dua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-­undangan di bidang lingkungan hidup.

Anak-anak bermain di tumpukan pasir beracun di sekitar Rumah Susun Marunda, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. Pasir dan tanah itu mengandung limbah B3. TEMPO/M Taufan Rengganis

Selain itu, juga tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

Oleh karenanya, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.

Sanksi juga dijatuhkan melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI. Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022.

"Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari," kata Asep.

Asep mengatakan jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktu dalam SK, sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.

"Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan," katanya.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi menjelaskan, PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha itu.

Sedangkan PT PBI, didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.

"Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundang­-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami pun akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara," kata Hariadi.

Sebagai informasi, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di Kawasan Marunda, buntut persoalan pencemaran batu bara.